Perlukah Kartu Vaksin Covid-19 dicetak?

Ditinjau oleh dr. Alvin Saputra • 19 Dec 2021

Bagikan

Perlukah Kartu Vaksin Covid-19 dicetak?

Setelah melakukan vaksinasi, haruskah Anda mencetak kartu vaksin? Untuk Anda yang sudah berpartisipasi dalam penyelenggaraan vaksinasi pasti akan tahu, bahwa sesudah suntik vaksin, Anda akan memperoleh sertifikat atau kartu vaksin. Baik suntik pertama ataupun kedua, Anda dapat mengunduh sertifikat vaksin di Peduli Lindungi. Anda dapat mengakses Peduli Lindungi ini melalui website atau aplikasi yang tersedia di app store dan play store. 

Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu usaha pemerintah untuk menangani penyebaran virus Corona, yang menjadi penyebab Covid-19. Vaksinasi ini mempunyai tujuan guna menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok. Supaya masyarakat bisa menjadi lebih produktif saat menjalankan aktivitas atau kegiatan hariannya. Cara kerja vaksin yakni dengan meniru terjadinya infeksi penyakit Covid-19 itu sendiri. Saat vaksin masuk kedalam tubuh melalui suntikan, maka sistem kekebalan tubuh menganggap vaksin tersebut adalah organisme asing. Selain melalui suntikan, vaksinasi juga bisa dilakukan melalui obat tetes atau oral. 

Akhir-akhir ini muncul jasa cetak kartu vaksin, dengan klaim akan memudahkan Anda guna memenuhi syarat perjalanan atau akses layanan publik. Namun, sebenarnya cetak kartu vaksin itu tidak diperlukan karena rawan disalahgunakan oleh beberapa pihak. 

Baca Juga: Diantara Banyaknya Vaksin Untuk Covid-19, Vaksin Apa Yang Paling Bagus?

Data disalahgunakan

Dengan Anda mencetak sertifikat vaksin kedalam bentuk kartu, ini mengharuskan Anda lebih berhati-hati untuk menjaga kartu tersebut. Hal ini Anda lakukan agar kartu vaksin tersebut tidak hilang dan tercecer di sembarang tempat. Dimana seperti yang diketahui bahwa sertifikat vaksin berisikan informasi pribadi yang penting untuk dilindungi, diantaranya:

  • Nama lengkap

  • NIK atau Nomor Induk Kependudukan

  • Tanggal lahir

  • ID

  • Barcode atau kode batang

  • Informasi vaksinasi dosis

  • Tanggal vaksin

  • Merek vaksin

  • Nomor batch vaksin

  • Pernyataan Menteri Kesehatan Indonesia

Anda perlu waspada apabila melakukan cetak kartu vaksin, karena adanya risiko kebocoran informasi atau data pribadi. Dimana mungkin saja penyedia jasa cetak kartu vaksin tersebut menyalahgunakan data Anda guna tindakan negatif seperti pinjaman online. 

Baca Juga: Ini Cara Daftar Vaksin Online Dan Persiapannya

Kartu Vaksin Tidak Wajib dicetak

Perlu Anda ketahui bahwa kartu vaksin tidak wajib dicetak, yang mana tidak ada peraturan yang mengharuskan penerima vaksin mencetaknya. Baik penyedia layanan perjalanan, pemerintah, ataupun layanan publik tidak mengharuskan Anda untuk mencetak sertifikat vaksin ke bentuk fisik. Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) mengungkapkan bahwa Kemenkes sendiri tidak mengatur keharusan mencetak sertifikat vaksin. 

Sebagai gantinya, Anda bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengunduh sertifikat. Hal ini tentu lebih aman dibandingkan harus mencetak sertifikat vaksin. Masyarakat juga akan lebih dimudahkan karena hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dari Peduli Lindungi ketika dibutuhkan. Bukan hanya itu, data pribadi Anda juga akan terlindungi kerahasiannya. 

Guna mencegah kebocoran data, Kementerian Perdagangan atau Kemendag juga memblokir para penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace yang ada di Indonesia. Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengungkapkan bahwa sebanyak 2.453 produk dan jasa cetak kartu vaksin sudah diblokir oleh pihak pemerintah. Diketahui bahwa marketplace menjadi tempat banyaknya penawaran jasa cetak kartu vaksin, yang memiliki potensi melanggar aturan perlindungan data pribadi para pelanggan. Oleh karena itu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap jasa layanan cetak sertifikat vaksin yang banyak bermunculan di marketplace atau e-commerce Indonesia. Diketahui bahwa sebanyak lebih dari 80 tautan penjual jasa yang menawarkan layanan cetak sertifikat vaksin dengan beragam harga. 

Baca Juga: Apakah Penyintas Covid Boleh Di Vaksin? Simak Penjelasannya

Penerimaan Vaksin

Menerima vaksin adalah wajib karena adanya bahaya yang ditimbulkan jika tidak memperoleh vaksin. Apa sajakah itu? Simak dibawah ini:

  • Mempunyai sistem imun tubuh yang lemah.

  • Adanya risiko mengalami penyakit menular, yakni seperti difteri, pertussis, hepatitis, dan tuberkulosis.

  • Menularkan penyakit kepada lansia dan juga orang yang memiliki riwayat auto imun (kelompok rentan).

Oleh karena itu, Anda perlu untuk menjalankan program vaksin karena manfaatnya yang lebih besar daripada risiko efek samping yang mungkin ditimbulkan. Untuk mendapatkan vaksin ini, Anda dapat menghubungi rumah sakit atau rutin mengecek jadwal vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk bayi, program vaksinasi dapat dilakukan di posyandu yang disesuaikan dengan jadwal imunisasi. 

Cukup sekian informasi yang dapat tim aido berikan, semoga bermanfaat.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kesehatan, Anda bisa video call langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan Aido Health. Download aplikasi Aido Health di App Store dan Google Play.

 

Referensi:

covid19.go.id

https://www.idai.or.id/artikel/klinik/imunisasi/sekilas-vaksin-pneumokokus 

 

https://www.ncoa.org/article/4-important-vaccines-for-seniors-covered-by-medicare

 

Bagikan artikel ini