TAHUN 2023 KEMENKES ALOKASIKAN 500 MILYAR UNTUK TRANSFORMASI TEKNOLOGI KESEHATAN

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 30 Dec 2022

Bagikan

Kemenkes Alokasikan 500 Milyar Untuk Teknologi Kesehatan

Tahun 2023 Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menggeser prioritasnya dari fokus ke pandemi ke fokus peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.  APBN Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencapai Rp 85,5 triliun dari Rp 178,7 triliun total anggaran kesehatan, atau sebesar 47,8%. Di dalamnya termasuk anggaran untuk pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp46,5 triliun.

Ada enam faktor yang menjadi prioritas Kemenkes RI. Salah satu diantaranya adalah menjadikan program kesehatan masa depan yang berbasis berbasis bioteknologi, teknologi informasi, kecerdasan buatan, dan semua teknologi kesehatan baru. Prioritas lain adalah terkait program bersifat promotif preventif, restrukturisasi rumah sakit, sistem ketahanan kesehatan, pengembangan kecukupan sumber daya kesehatan dan perbaikan sistem pembiayaan kesehatan.

Tahun 2023 merupakan tahun tenggat waktu terakhir bagi semua Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia untuk menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) seperti yang diatur dalam PMK No. 24 tahun 2022. 

Baca juga: Rekam Medis Elektronik Wajib Diterapkan Maksimal Tahun 2023

RME merupakan sentral dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau Klinik (SIMRS/ SIMK) yang oleh Kemenkes RI dikembangkan dalam pflatform SATUSEHAT. Sebuah platform yang mengintegrasikan data, analisis, dan layanan untuk mendukung interoperabilitas data kesehatan individu antar Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes)  dalam bentuk rekam medis elektronik (RME). 

SIMRS/K akan mengoptimalkan tujuan Fasyankes memberikan yang terbaik bagi pasiennya. Semua unit layanan di dalam Fasyankes akan memiliki sumber data terpusat, valid dan reliabel serta terhubung secara real time. Tentunya hal ini akan didukung penuh oleh Kemenkes RI dengan menjadikannya transformasi teknologi kesehatan.

Baca juga: Mencegah Duplikasi Nomor Rekam Medis dengan Rekam Medis Elektronik

Bagikan artikel ini