Permenkes 24/2022 mewajibkan semua fasilitas kesehatan untuk menerapkan RME, maka kini fasilitas kesehatan yang melakukan pencatatan di rekam medis konvensional mulai beralih ke rekam medis elektronik.
Selain itu, rekam medis konvensional mulai ditinggalkan karena seringkali menyebabkan duplikasi nomor rekam medis yang membuat kekeliruan saat melayani pasien.
Seperti yang kita sudah ketahui sebelumnya, terdapat tiga cara penomoran rekam medis, yaitu cara seri, unit dan seri unit. Umumnya fasilitas kesehatan menggunakan sistem penomoran unit yang artinya pasien memiliki satu nomor rekam medis seumur hidupnya untuk mencegah duplikasi. Akan tetapi, pasien bisa saja menerima dua nomor rekam medis yang berbeda, atau 2 pasien memiliki satu nomor rekam medis yang sama.
Kesalahan manusia (human error) saat memberikan nomor rekam medis menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kesalahan. Mulai dari banyaknya pasien yang datang hingga kurangnya petugas rekam medis dapat menyebabkan kesalahan saat pemberian nomor rekam medis.
Pemberian nomor rekam medis dilakukan dengan menggunakan buku register (zaman dahulu) dan juga komputer (zaman modern). Pemberian nomor rekam medis secara manual dapat menyebabkan kesalahan, tetapi dengan komputer atau sistem pun masih dapat menyebabkan kesalahan. Misalnya, di daerah yang listriknya sering padam, sistem elektronik tidak dapat digunakan karena tidak adanya akses internet. Spesifikasi komputer juga dapat berpengaruh terhadap akses sistem elektronik, dan penggunaan perangkat yang lemah mempengaruhi kecepatan operasional.
Ketika pasien lama datang berobat ke fasilitas kesehatan, ia bisa lupa apakah sudah pernah mendaftar, akhirnya pasien diberikan nomor rekam medis yang baru. Dokter bisa mencatat pada kedua rekam medis yang berbeda, meskipun milik pasien yang sama. Hal ini menyebabkan rekam medis yang tidak berkesinambungan.
Selain rekam medis yang tidak berkesinambungan, pelayanan dapat terhambat karena petugas rekam medis harus mencari berkas rekam medis yang terdahulu. Ketika petugas rekam medis menemukan nomor berbeda, maka ia harus melakukan identifikasi ulang.
Sistem informasi manajemen (SIM) yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik (RME) menjadi solusi untuk menghindari duplikasi nomor rekam medis. Pasien dapat melakukan validasi data dengan menggunakan tanggal lahir dan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memiliki sebuah rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SIM.
SIM yang diterapkan baik di rumah sakit, puskesmas atau klinik harus dapat mengintegrasikan semua data pasien mulai dari identitas, konsultasi dokter, pemeriksaan hingga pengobatan pasien. SIM yang berbasis web dapat diakses bahkan di pedalaman sekali pun, asalkan memiliki akses internet.
Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, sistem antrean pasien, telemedisin, inventori, pengantaran obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pekerjaan). Mulai transformasi digital faskes Anda sekarang, hubungi kami.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022
Susilani AT, et al. Faktor Duplikasi Nomor Rekam Medis dengan Pendekatan Fishbone.
Prosiding: Seminar Nasional Rekam Medis & Informasi Kesehatan. Inovasi Teknologi Informasi Untuk Mendukung Kerja PMIK Dalam Rangka Kendali Biaya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan:18-20.
Anda mungkin juga tertarik