Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis untuk mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik pada akhir 2023. Penting untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat praktik dokter/dokter gigi, apotek, laboratorium kesehatan dan fasyankes lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk segera menerapkan Sistem Elektronik yang kompatibel dan interoperabilitas dengan platform lainnya.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan telemedisin. Tujuan dari rekam medis elektronik adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data rekam medis, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis elektronik.
Sistem rekam medis elektronik mulai diisi sejak pasien datang berobat hingga pasien pulang, dirujuk atau meninggal. Sistem ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, dan dapat dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama.
Hingga akhir tahun 2022, Kemenkes menargetkan akan ada sekitar 8.000 fasyankes di Indonesia yang memiliki rekam medis elektronik dan semua sisanya pada akhir 2023. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap integrasi data kesehatan ini semakin memperkokoh sistem kesehatan Indonesia yang lebih canggih, efisien dan efektif.
Terkait dengan privasi data, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office, Setiaji menyebut, Kemenkes telah bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan data pribadi pengguna. Hal ini juga akan diperkuat dengan regulasi dari Kemenkes yang akan mengatur penggunaan platform SATUSEHAT.
Setiaji menjelaskan bahwa, “isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan prinsip kerahasian masing-masing pihak yang memiliki akses wajib menjaga kerahasiannya”. Pembukaan isi rekam medis elektronik itu sendiri diperlukan melalui persetujuan, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.
Integrasi meliputi sistem pencatatan tuberkulosis, sistem pencatatan secara digital data kematian Maternal dan Perinatal, imunisasi, sistem rujukan nasional, kesehatan ibu dan anak, sistem informasi manajemen data terpadu kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
Diharapkan dengan adanya digitalisasi pelayanan kesehatan, kualitas pelayanan dapat meningkat, hemat biaya, waktu dan tenaga. Integrasi data kesehatan diharapkan dapat mewujudkan kesehatan nasional rakyat Indonesia.
Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, sistem antrean pasien, telemedisin, inventori, pengantaran obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pekerjaan). Mulai transformasi digital faskes Anda sekarang, hubungi kami.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik. Diakses pada 2022.
Anda mungkin juga tertarik