Bantuan
Bantuan

Apa itu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 27 Oct 2022

Bagikan

Apa itu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

SIMRS adalah sistem teknologi informasi komunikasi di rumah sakit untuk memproses dan mengintegrasikan alur proses pelayanan rumah sakit, mulai dari pasien daftar, datang ke rumah sakit, menunggu antrean dokter, melakukan pemeriksaan, serta mengambil obat. SIMRS adalah bagian dari sistem informasi kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat.

 

Setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIMRS, baik itu menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ataupun aplikasi yang dibuat oleh rumah sakit yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menkes.

 

Tujuan dari penerapan SIMRS adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan rumah sakit. 

 

SIMRS harus memiliki kemampuan interoperabilitas atau komunikasi data dengan aplikasi lainnya seperti Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara

(SIMAK BMN), Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), Indonesia Case Base Group’s (INACBG’s), aplikasi lain yang dikembangkan oleh Pemerintah, dan sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

 

Arsitektur SIMRS paling sedikit terdiri atas:

  • kegiatan pelayanan utama (front office);

  • kegiatan administratif (back office); dan

  • komunikasi dan kolaborasi

 

SIMRS harus memiliki 3 unsur keamanan yaitu keamanan secara fisik, jaringan dan sistem aplikasi. Penyelenggaraannya dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan terlatih. 

 

Hingga saat ini, hampir semua rumah sakit sudah menerapkan SIMRS, dan ke depannya Kemenkes mengharuskan semua  SIMRS dapat memiliki rekam medis elektronik (REM) yang terintegrasi. 


Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, sistem antrean pasien, telemedisin, inventori, pengantaran obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pekerjaan). Mulai transformasi digital faskes Anda sekarang, hubungi kami.

Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Bagikan artikel ini