Berdasarkan anjuran pemerintah, imunisasi bayi yang baru dilahirkan wajib diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2013.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, setidaknya terdapat lima jenis vaksin yang diberikan secara gratis di Posyandu/ Puskesmas, antara lain vaksin Hepatitis B, Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), polio, serta campak. Beberapa vaksin diberikan secara bertahap dan ada juga yang hanya satu kali seumur hidup.
Semua peserta Bayi BPJS akan mendapatkan fasilitas imunisasi gratis sesuai Permenkes. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, orang tua perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas.
Bila kelima imunisasi tersebut dilakukan di rumah sakit swasta, orang tua perlu membayar secara mandiri karena biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Anak Rewel Setelah Imunisasi? Ini Penyebab serta Cara Mengatasinya
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi imunisasi untuk bayi dan balita pada tahun 2017. Sayangnya bila ingin melakukan vaksinasi sesuai rekomendasi IDAI, pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya imunisasi di luar kelima vaksin yang telah disebut sebelumnya.
Beberapa vaksin yang tidak diwajibkan tetapi sangat direkomendasikan oleh IDAI, seperti Imunisasi PCV, Rotavirus, Influenza, Hepatitis A, Tifoid, HPV, dan Japanese Encephalitis hanya bisa didapatkan di rumah sakit atau klinik yang menyediakan.
Meskipun tidak diwajibkan, sebaiknya tetap dilakukan imunisasi ini untuk mencegah terjadinya penyakit yang tidak diinginkan.
Puskesmas atau Posyandu biasanya memiliki jadwal vaksinasi tersendiri, sekitar satu atau dua kali seminggu. Orang tua dapat mencari informasi di Puskesmas terdekat atau tempat Bayi terdaftar di BPJS, mengenai jadwal mereka memberikan imunisasi.
Vaksin yang tersedia di Puskesmas berupa multi dose vial, yakni kemasan berisi sejumlah dosis yang dapat diberikan untuk banyak anak.
Oleh karena itu, anak-anak divaksin di suatu hari tertentu agar semua dosisnya bisa habis terpakai dan tidak ada vaksin sisa yang harus dibuang.
Berbeda dengan puskesmas, imunisasi di rumah sakit dapat dilakukan kapan saja karena vaksin tersedia dalam kemasan single dose atau satu dosis untuk satu anak.
Cukup sekian informasi yang dapat tim aido berikan, semoga bermanfaat.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kesehatan, Anda bisa video call langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan Aido Health. Download aplikasi Aido Health di App Store dan Google Play.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Vaksin Online Dan Persiapannya
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2013.
2. Rekomendasi Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Tahun 2017.
Anda mungkin juga tertarik