Tips Kesehatan
Ada tata cara ketika Anda berencana untuk mendirikan klinik sebagai tempat praktik dokter, dokter spesialis atau dokter gigi. Persyaratan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, sebuah klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, dengan penanggung jawab dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut, yang dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Jenis pelayanan klinik dibagi menjadi klinik pratama dan utama. Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus, sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau keduanya. Klinik dapat memiliki pelayanan khusus berdasarkan disiplin ilmu yang diinginkan.
Sebuah klinik harus memiliki bangunan permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal perorangan. Akan tetapi, klinik dapat dibangun di rumah toko, rumah kantor, rumah susun, apartemen dan bangunan yang sejenis dengan mempertimbangkan perlindungan keselamatan dan kesehatan semua orang. Agar dapat mengurangi risiko infeksi, maka akses masuk ke klinik dan rumah tinggal tidak boleh sama.
Tenaga medis pada klinik pratama paling sedikit terdiri dari dua orang dokter dan/atau dokter gigi, dan pada klinik utama paling sedikit terdiri dari satu orang dokter spesialis dan satu orang dokter. Semua tenaga kesehatan yang berpraktik harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP.
Terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan klinik adalah sebagai berikut:
Identitas lengkap pemohon (fotokopi KTP dan NPWP)
Surat permohonan dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas materai
Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha (akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, NPWP badan usaha/hukum), kecuali untuk kepemilikan perorangan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 tahun
Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk klinik rawat inap
Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat
Profil klinik (pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan)
Rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota
Saat ini persyaratan pendirian klinik dapat dilengkapi melalui Online Single Submission (OSS), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi klinik diantaranya:
Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan
Memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu dan non-diskriminasi
Memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kemampuan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu
Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent)
Menyelenggarakan rekam medis
Melaksanakan sistem rujukan
Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika
Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
Melaksanakan kendali mutu dan biaya
Memiliki standar prosedur operasional
Melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan
Melaksanakan fungsi sosial
Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan
Menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik
Memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok
Memasang nama dan klasifikasi klinik
Membuat dan melaporkan tenaga kesehatan yang bekerja di klinik kepada dinas kesehatan dengan menyertakan nomor STR dan SIP atau Surat Izin Kerja (SIK)
Melaksanakan pencatatan penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota
Melakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali
Melakukan audit medis internal paling sedikit satu kali dalam setahun
Menerima imbalan jasa pelayanan
Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan
Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
Mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di klinik
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda juga perlu menerapkan rekam medis elektronik untuk klinik Anda. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik.
Rekam medis elektronik menjadi bagian yang terpadu dengan sistem informasi manajemen klinik (SIM Klinik), yang dapat membantu mengintegrasikan data mulai dari sebelum kedatangan pasien, saat pasien berada di klinik, hingga pasien pulang.
Tak hanya itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mewajibkan pengintegrasian data kesehatan ke platform SATUSEHAT pada akhir tahun 2023.
Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik SATUSEHAT. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, sistem antrean pasien, telemedisin, inventori, antar-obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pengelolaan fasilitas kesehatan). Mulai transformasi digital faskes Anda sekarang, hubungi kami.
Baca juga: Fasilitas Kesehatan Wajib Terapkan RME Maksimal Tahun 2023
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Diakses 2022.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Diakses 2022.
Anda mungkin juga tertarik