Penjelasan Ahli dan Ulama Mengenai Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Ditinjau oleh dr. Alvin Saputra • 26 Apr 2022

Bagikan

hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan ramadhan

Mengetahui lebih jauh hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan. Mungkin Anda sudah tahu beberapa hal yang bisa menyebabkan puasa menjadi batal. Misalnya seperti dengan sengaja makan dan minum, atau melakukan hubungan seksual pada siang hari. Kemudian, apakah masturbasi dapat membatalkan puasa? Masturbasi merupakan saat seseorang merangsang alat kelaminnya guna kesenangan seksual, yang mana dapat mengakibatkan orgasme atau tidak. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait apakah masturbasi membatalkan puasa atau tidak?

Pendapat Ulama Terkait Masturbasi Saat Puasa

Bagaimana pandangan ulama terkait hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan? Mengetahui bagaimana pandangan ahli atau ulama menjadi penting, sebab akan membantu Anda untuk memahami dengan mudah seperti apa sebenarnya hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan. Untuk itu perhatikan penjelasan berikut ini: 

  1. Imam Ar-Rafii

Salah satu ulama besar syafiiyah yakni Imam Ar-Rafii mengungkapkan bahwa air mani yang dikeluarkan dengan onani akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Hal ini karena bila berhubungan seksual tanpa keluar air mani, maka statusnya membatalkan puasa. Onani dengan mencapai syahwat puncak layak membatalkan puasa yang tengah dilakukan. (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii. 6/396)

  1. Syekh Abu Bakar Syatha

Syekh Abu Bakar Syatha mengungkapkan bahwa puasa menjadi batal karena melakukan onani, di mana berusaha untuk mengeluarkan air mani tanpa melakukan hubungan seksual. Baik onani haram yakni dengan menggerakkan kemaluan menggunakan tangannya sendiri. Juga atau onani mubah yakni meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya. Menyentuh kulit ia yang membatalkan wudhu, jika sentuhannya tanpa adanya penghalang. (I’anatut Thalibin)

  1. Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha

Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha mengungkapkan bahwa onani dengan usaha mengeluarkan air mani dengan langsung atau menggunakan tangan dapat membatalkan puasa, jika dilakukan secara sengaja. Namun, jika dilakukan secara tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasa. (al-Fiqh al-Manhaji)

Hukum Masturbasi Saat Puasa

Dari keterangan ulama-ulama di atas, Anda dapat menjadi lebih mengetahui bagaimana hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan. Di bawah ini adalah beberapa pendapat yang lain tentang hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan.

  • Membatalkan puasa dalam semua keadaan, di mana masturbasi akan membatalkan puasa Anda. Baik itu keluar cairan atau tidak sebab termasuk nafsu yang memuncak seperti ketika melakukan hubungan seksual. Dengan melakukan hal tersebut, maka amalan puasa hilang. Oleh karenanya, orang tersebut wajib untuk mengganti puasa yang hilang pada hari lainnya.

  • Menghilangkan pahala puasa, masturbasi tidak membatalkan puasa yang Anda jalankan. Namun, Anda juga tidak akan memperoleh pahala dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun, pada pendapat ini Anda tidak diharuskan untuk mengganti puasa pada hari lain. Pendapat ini dinilai lemah jika dibandingkan dengan pendapat sebelumnya, yang mengharuskan untuk mengganti puasa yang hilang. 

  • Puasa batal dalam keadaan tertentu, di mana Imam Nawawi mengungkapkan bahwa bila seseorang mencium atau melakukan penetrasi, selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya. Juga atau menyentuh istri dengan tangan atau cara lain kemudian air mani, maka puasa yang dijalankannya dianggap batal. (Al Majmu’ 6/322)

  • Dosa dan tidak memperoleh kebaikan puasa bulan Ramadhan, yang mana jika seseorang melakukan masturbasi dengan sengaja. Padahal, ia mengetahui dan memahami hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan. Maka, orang tersebut berdosa dan puasanya pun akan batal. Orang tersebut wajib bertaubat dan juga tidak disyaritkan untuk mengganti puasanya. Ini merupakan pendapat kuat terkait hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan. 

Bulan Ramadhan sudah sebaiknya diisi dengan kegiatan dan aktivitas positif serta mendatangkan banyak pahala. Alangkah lebih baik jika bulan Ramadhan diisi dengan mencari amalan yang lebih berpahala dan berfaedah. Puasa bukan mengenai menahan lapar dan haus, akan tetapi juga mengenai menahan nafsu yang dapat berujung dosa untuk diri sendiri. Berpuasa namun tetap melakukan hal seperti masturbasi, tentu puasa menjadi tidak sempurna sebab ketidakmampuan untuk menahan nafsu. 

Cukup sekian informasi yang dapat tim aido berikan, semoga bermanfaat.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kesehatan, Anda bisa video call langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan Aido Health. Download aplikasi Aido Health di App Store dan Google Play.

Baca juga: Agar Tidak Batal, Ketahui Cara Mengendalikan Ereksi Saat Puasa Ini!

Ingin penjelasan lebih detail oleh dokter? Pesan konsultasi sekarang!

Doctor

Seksologi & Reproduksi Pria

Mulai dari IDR 160.000

Pesan Sekarang
Referensi

https://www.islampos.com/onani-membatalkan-puasa-atau-tidak-27881/

https://islami.co/hukum-masturbasi-atau-onani-apakah-membatalkan-puasa/

https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-masturbasi-saat-puasa-bagi-wanita

https://www.medicalnewstoday.com/articles/320265

https://jamanetwork.com/journals/jamapediatrics/fullarticle/1107656

Bagikan artikel ini    

Ingin penjelasan lebih detail oleh dokter? Pesan konsultasi sekarang!

Doctor

Seksologi & Reproduksi Pria

Mulai dari IDR 160.000

Pesan Sekarang