30 Jul 2020 • Lain-lain
COVID-19 merupakan sebuah penyakit dengan gejala menyerupai flu. Namun, pada kasus berat, penyakit ini dapat menimbulkan gejala gagal napas yang menyebabkan pasien harus menggunakan ventilator demi mengatasi kebutuhan oksigennya. Gejala berat tersebut dapat meningkatkan mortalitas pasien.
Di Indonesia, tidak sedikit pasien COVID-19 yang berakhir meninggal dunia. Seperti halnya dengan penyakit menular lainnya, jenazah pasien COVID-19 membutuhkan proses pemulasaraan yang lebih waspada.
Kemampuan Virus SARS-CoV2 untuk Menyebar dari Jenazah
Sampai saat ini, masih belum ditemukan bukti yang tepat mengenai kemungkinan adanya transmisi virus SARS-CoV2 dari tubuh jenazah ke orang hidup.
Namun, perlu diingat bahwa virus tersebut dapat bertahan di permukaan selama beberapa hari. Maka dari itu, kontak secara fisik kepada jenazah COVID-19 harus diminimalisir.
Petugas yang mengurus jenazah tersebut juga diharapkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Protokol Pemulasaraan Jenazah COVID-19
Sesuai dengan SOP Pemulasaraan Jenazah COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Privinsi DKI Jakarta, prosedur tersebut ditetapkan sebagai bentuk upaya untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah dan orang disekitarnya. Seluruh petugas harus menjalankan kewaspadaan standar, yakni seperti menggunakan APD.
Berikut adalah perlakuan yang harus dilakukan kepada jenazah COVID-19:
Etik Kemanusiaan pada Jenazah COVID-19
Seluruh perlakuan yang dilakukan kepada jenazah harus dijelaskan kepada keluarga dan meminta pengertiannya. Apabila keluarga ingin menyaksikan perlakuan yang dilakukan oleh petugas kesehatan kepada jenazah, maka keluarga diizinkan untuk hadir dan menggunakan APD yang lengkap.
Selain itu, pemakaman pasien COVID-19 dianjurkan untuk hanya dihadiri oleh keluarga dekat. Upaya ini dilakukan demi mengurangi kemungkinan adanya keramaian dan penyebaran penyakit.
Referensi