Terdapat SOP perawatan jenazah yang perlu diperhatikan saat menangani pasien COVID-19. COVID-19 merupakan sebuah penyakit dengan gejala menyerupai flu. Namun, pada kasus berat, penyakit ini dapat menimbulkan gejala gagal napas yang menyebabkan pasien harus menggunakan ventilator demi mengatasi kebutuhan oksigennya. Gejala berat tersebut dapat meningkatkan mortalitas pasien.
Di Indonesia, tidak sedikit pasien COVID-19 yang berakhir meninggal dunia. Seperti halnya dengan penyakit menular lainnya, jenazah pasien COVID-19 membutuhkan proses pemulasaraan yang lebih waspada.
Sampai saat ini, masih belum ditemukan bukti yang tepat mengenai kemungkinan adanya transmisi virus SARS-CoV2 dari tubuh jenazah ke orang hidup.
Namun, perlu diingat bahwa virus tersebut dapat bertahan di permukaan selama beberapa hari. Maka dari itu, kontak secara fisik kepada jenazah COVID-19 harus diminimalisir.
Petugas yang mengurus jenazah tersebut juga diharapkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca Juga: Alasan Mengapa Virus Corona COVID-19 Itu Berbahaya
Sesuai dengan SOP Pemulasaraan Jenazah COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Privinsi DKI Jakarta, prosedur tersebut ditetapkan sebagai bentuk upaya untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah dan orang disekitarnya. Seluruh petugas harus menjalankan kewaspadaan standar, yakni seperti menggunakan APD.
Berikut adalah perlakuan yang harus dilakukan kepada jenazah COVID-19:
Jenazah tidak boleh diberikan suntik pengawet maupun dibalsem
Jenazah harus dibungkus menggunakan kain kafan dan dilapisi dengan bahan plastik agar tidak tembus air
Jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah dan disegel. Kantong jenazah tersebut tidak diperbolehkan untuk dibuka kembali
Tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh ke bagian luar kantong jenazah
Jenazah dimasukan kedalam peti kayu yang sudah disiapkan, tutup dengan rapat kemudian dibawa ke tempat pemakaman atau kremasi.
Seluruh perlakuan yang dilakukan kepada jenazah harus dijelaskan kepada keluarga dan meminta pengertiannya. Apabila keluarga ingin menyaksikan perlakuan yang dilakukan oleh petugas kesehatan kepada jenazah, maka keluarga diizinkan untuk hadir dan menggunakan APD yang lengkap.
Selain itu, pemakaman pasien COVID-19 dianjurkan untuk hanya dihadiri oleh keluarga dekat. Upaya ini dilakukan demi mengurangi kemungkinan adanya keramaian dan penyebaran penyakit.
Cukup sekian informasi yang dapat tim aido berikan, semoga bermanfaat.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kesehatan, Anda bisa video call langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan Aido Health. Download aplikasi Aido Health di App Store dan Google Play.
Baca Juga: Gejala Infeksi Virus Corona atau Covid-19 Dari Hari Pertama
Referensi:
1. Considerations related to the safe handling of bodies of deceased persons with suspected or confirmed COVID-19 [internet]. Solna: European Centre for Disease Prevention and Control; [published: 2020; cited: 2020 Jul 14]. Available from: https://www.ecdc.europa.eu/sites/default/files/documents/COVID-19-safe-handling-of-bodies-or-persons-dying-from-COVID19.pdf
2. Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Indonesia Ikuti Protokol WHO, Inilah SOP yang Dirilis Dinas Kesehatan DKI di Situs PERSI [internet]. Jakarta: PD PERSI; [published: 2020 Apr 22; cited: 2020 Jul 14]. Available from: https://www.persi.or.id/78-berita/berita-persi/1397-pemulasaraan-jenazah-covid-19-di-indonesia-ikuti-protokol-who-inilah-sop-yang-dirilis-dinas-kesehatan-dki-di-situs-persi
Anda mungkin juga tertarik