Jenis dan Tingkat Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia

Ditinjau oleh • 18 Nov 2024

Bagikan

Jenis dan Tingkat Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia

Pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah salah satu hal penting dan pondasi utama dalam sistem kesehatan. Rumah Sakit sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat perlu untuk memastikan bahwa layanan yang mereka berikan itu memadai. Maka dari itu akreditasi Rumah Sakit itu penting.

 

Akreditasi Rumah Sakit merupakan evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh lembaga independen guna memastikan bahwa Rumah Sakit telah memenuhi kriteria-kriteria standar pelayanan kesehatan. Di Indonesia, proses akreditasi ini dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang berfokus pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

 

Artikel ini akan membahas secara rinci berbagai jenis dan tingkatan akreditasi Rumah Sakit yang berlaku di Indonesia serta proses yang harus dilalui untuk meraih sertifikasi akreditasi tersebut.

Apa Itu Akreditasi Rumah Sakit?

Akreditasi Rumah Sakit adalah proses penilaian eksternal yang dilakukan secara berkala untuk menilai apakah Rumah Sakit telah memenuhi standar pelayanan kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh KARS. 

 

Proses ini penting untuk memastikan Rumah Sakit memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien. Setiap Rumah Sakit diwajibkan menjalani akreditasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

Standar akreditasi di Indonesia ini mengacu pada regulasi yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab. 

Proses Akreditasi Rumah Sakit

Proses akreditasi ini dimulai dari persiapan internal Rumah Sakit hingga pelaksanaan survei oleh tim surveyor yang ditunjuk oleh KARS. Berikut merupakan langkah-langkah umum dalam proses akreditasi Rumah Sakit:

  1. Persiapan Internal

Rumah Sakit harus memastikan seluruh bagian dan staf siap menghadapi akreditasi. Ini mencangkup pemenuhan dokumen-dokumen, perbaikan fasilitas, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

  1. Survei Akreditasi

Tim surveyor dari AKRS akan melakukan evaluasi terhadap 15 bab standar yang mencangkup berbagai aspek operasional Rumah Sakit.

  1. Evaluasi dan Penilaian

Setelah survei, Rumah Sakit akan menerima evaluasi yang menentukan tingkat akreditasi yang diperoleh.

Tahapan dalam Akreditasi

Proses akreditasi Rumah Sakit mencakup penilaian terhadap 15 bab standar yang meliputi:

  1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)

  2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)

  3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

  5. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK)

  6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

  7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK)

  8. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (APK)

  9. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

  10. Pengkajian Pasien (PP)

  11. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)

  12. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)

  13. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)

  14. Komunikasi dan Edukasi (KE)

  15. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

  16. Kelompok PRogram Nasional (PROGNAS)

Tingkatan Akreditasi Rumah Sakit 

Setelah dilakukan survei dan evaluasi, Rumah Sakit akan diberikan sertifikasi akreditasi berdasarkan pada tingkat pencapaian mereka. Ada 4 tingkatan akreditasi Rumah Sakit di Indonesia:

 

  1. Tidak Terakreditasi

Ini adalah tingkatan paling awal dalam akreditasi Rumah Sakit. Rumah Sakit yang tidak memenuhi syarat yaitu:

  • Kurang dari 8 bab mendapatkan nilai kurang dari 80%

  • Bab SKP mendapatkan kurang dari 70%

 Dengan tidak memenuhi syarat tersebut Rumah Sakit tidak lulu akreditasi.

 

  1. Akreditasi Madya

Rumah Sakit yang mendapatkan akreditasi madya sudah menunjukan pencapaian yang baik dibandingkan dengan tidak terakreditasi. Namun masih perlu perbaikan di beberapa bab. Akreditasi ini mengindikasi bahwa Rumah Sakit telah berjalan sesuai dengan standar, namun masih perlu peningkatan.

 

Akreditasi ini akan diberikan pada Rumah Sakit yang memenuhi 8 - 11 bab sebesar 80% dan pada bab SKP mendapatkan nilai minimal 70%

 

  1. Akreditasi Utama

Akreditasi utama menunjukan bahwa Rumah Sakit telah memenuhi hampir semua standar yang telah ditetapkan. Rumah Sakit yang mendapatkan akreditasi ini memiliki sistem pelayanan yang berkualitas dan operasional yang efektif.

 

Akreditasi ini akan diberikan pada Rumah Sakit yang telah memenuhi 12-15 bab mendapat nilai 80% dan bab SKP mendapatkan nilai minimal 80%

 

  1. Akreditasi Paripurna

Akreditasi paripurna adalah tingkatan tertinggi dalam proses akreditasi Rumah Sakit di Indonesia. Rumah Sakit yang mendapatkan akreditasi ini dinilai telah memenuhi semua standar tertinggi yang ditetapkan dan mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi yang berfokus pada keselamatan dan kepuasan pasien.

 

Akreditasi ini akan diberikan pada Rumah Sakit yang telah mendapatkan nilai 80% di semua bab.

AIDO HOSPITA Mendukung Akreditasi Rumah Sakit Anda

Dalam proses akreditasi, teknologi informasi memainkan peran penting dalam mendukung operasional Rumah Sakit. AIDO HOSPITA, sebagai Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), menawarkan berbagai fitur yang mendukung Rumah Sakit dalam mencapai standar akreditasi.

Beberapa fitur utama AIDO HOSPITA meliputi:

  • Manajemen Rekam Medis Elektronik (RME): Mendukung pengelolaan rekam medis yang rapi dan sesuai standar, salah satu aspek penting dalam survei akreditasi.

  • Manajemen Laporan Keuangan: Mendukung pebuatan laporan keungan harian, mingguan dan bulanan.
  • Bridging BPJS: Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) AIDO HOSPIRA telah terbridging BPJS Kesehatan

 

Dengan solusi yang ditawarkan oleh AIDO HOSPITA, Rumah Sakit dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk menghadapi akreditasi dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang mereka berikan.

 

Bagikan artikel ini