Tips Kesehatan
Mengetahui cara pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa merupakan suatu hal yang penting. Meskipun begitu, masih banyak yang menyepelekan hal ini dan menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak penting. Padahal, jenis obat yang sudah kedaluwarsa, rusak, ataupun tidak memenuhi standar mutu, telah menurun kualitas dan juga keamanannya sehingga tidak bisa dikonsumsi ataupun didistribusikan lagi. Mengapa demikian? Simak terus penjelasan di bawah ini.
Di setiap rumah, menyediakan kotak P3K berisi obat-obatan memang merupakan hal yang penting. Obat-obatan ini digunakan sebagai pertolongan pertama ketika Anda atau ada anggota keluarga di rumah yang jatuh sakit. Apabila obat kedaluwarsa tidak dimusnahkan, maka anak ataupun anggota keluarga lainnya dapat secara tidak sengaja mengonsumsi obat tersebut karena tidak tahu bahwa obat yang berada dalam kotak P3K tersebut sudah tidak layak konsumsi.
Pada akhirnya, tidak hanya obat kedaluwarsa yang dikonsumsi tersebut tidak akan menunjukkan efektivitas sama sekali, namun pengonsumsinya juga dikhawatirkan akan mengalami reaksi yang gawat. Hal ini karena komposisi obat kedaluwarsa yang telah berubah mungkin dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan tubuh. Lebih jauh lagi, pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa juga penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Jangan Sembarangan digunakan, Ini Penggolongan Obat yang Wajib Anda Ketahui
Apabila Anda memiliki obat yang telah kedaluwarsa, maka sebaiknya untuk tidak digunakan kembali. Akan tetapi, Anda tidak bisa membuang obat yang telah kedaluwarsa di sembarang tempat seperti, toilet, tempat sampah ataupun saluran air. Hal ini karena dapat menimbulkan penyalahgunaan obat apabila ditemukan oleh orang lain ataupun merusak lingkungan.
Oleh karena itu, apabila obat yang Anda miliki telah kedaluwarsa sebaiknya untuk membawanya ke apotek terdekat untuk dimusnahkan dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur. Adapun hal yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.
Janganlah membuang obat kedaluwarsa dengan sembarangan. Sebaliknya, Anda bisa mengembalikan obat yang telah kedaluwarsa tersebut ke apotek terdekat ataupun ke pabrik pembuat obat untuk dilakukan pemusnahan obat. Cara ini adalah cara yang paling mudah dan aman, karena Anda tidak perlu melakukan apapun. Semua metode pemusnahan obat yang sesuai telah ditangani oleh pabrik pembuat itu sendiri.
Langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk memusnahkan obat adalah dengan metode landfill, di mana obat-obatan kedaluwarsa akan dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam tanah. Ketika melakukan metode landfill ini, obat-obatan tablet atau kaplet perlu dihancurkan terlebih dahulu. Adapun obat berbentuk semi padat seperti krim, salep dan gel, dapat langsung dikeluarkan dari kemasan, lalu ditimbun dengan tanah.
Pada pemusnahan obat menggunakan metode imobilisasi limbah terdapat dua cara, yaitu enkapsulasi dan inersiasi. Enkapsulasi, yaitu metode pemusnahan obat dengan cara menghancurkan obat dalam blok padat di dalam drum kemudian dicampurkan dengan semen dan kapur, sedangkan inersiasi, yaitu menghancurkan bahan kemasan obat seperti karton, plastik, atau kertas.
Metode pemusnahan obat yang berikutnya ini hanya dilakukan untuk obat-obatan berbentuk cair, seperti sirup dan cairan infus. Sebelum membuangnya, Anda perlu mengencerkan obat cair ini dengan air, kemudian menyiramnya ke saluran pembuangan.
Ketika melakukan pemusnahan obat, sebaiknya Anda tidak menghancurkan ataupun membakarnya pada suhu yang rendah dalam kondisi wadah terbuka, terutama apabila wadahnya adalah kemasan plastik PVC. Hal ini dapat menyebabkan polutan beracun yang dihasilkan dari pembakaran tersebut terlepas ke udara. Sebaliknya, Anda dapat membakar wadah obat yang terbuat dari kertas dan karton yang tidak bisa didaur ulang.
Nah, itulah cara pemusnahan obat yang benar dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Disarankan dalam pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa dengan cara mengembalikannya ke apotek atau pembuat obatnya agar tidak salah dalam pemusnahannya. Selain itu, apabila Anda tidak memiliki waktu untuk memusnahkan obat, sebaiknya simpan dan jauhkan dari jangkauan anak terlebih dahulu.
Cukup sekian informasi yang dapat tim aido berikan, semoga bermanfaat.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kesehatan, Anda bisa video call langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan Aido Health. Download aplikasi Aido Health di App Store dan Google Play.
Sumber:
WHO. 1999. Guidelines for Safe Disposal of Unwanted Pharmaceuticals in and after Emergencies.
Vital Record. 2019. How To Safely Throw Away Old Medicines.
BPOM. 2012. Pemusnahan Obat Kadaluarsa.
FDA. Where and How to Dispose of Unused Medicines.
Anda mungkin juga tertarik