Mungkin Anda sudah sering mendengarnya, namun apakah Anda tahu perbedaan ODP, PDP dan Suspect? Ketika istilah ini merupakan istilah yang digunakan untuk mengelompokan orang yang telah dilacak dan rentan terhadap infeksi virus Corona. Lantas, apa perbedaan ODP, PDP dan Suspect?
Sebelum seseorang dinyatakan positif Covid 19, mereka akan dikelompokkan dalam 3 kelompok yang sudah sering Anda dengar yaitu, ODP, PDP dan juga Suspect. Pemberian status ini berasal dari proses tracking yang telah dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait. Seseorang yang memasuki salah satu dari 3 kelompok tersebut akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan ODP, PDP dan Suspect
ODP merupakan singkatan dari Orang Dalam Pengawasan. Seseorang yang dikelompokkan dalam kategori ini merupakan orang yang bepergian ke negara lain atau tempat lain yang menjadi pusat penyebaran virus Corona. Selain itu, orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif juga tergolong ke dalam ODP.
PDP merupakan singkatan dari pasien dalam pengawasan. Orang-orang yang masuk kedalam kelompok ini merupakan orang yang menunjukkan gejala seperti batuk, sesak napas, pilek dan demam. Selain itu, orang-orang tersebut juga telah mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan.
Suspect merupakan orang yang diduga terjangkit Covid 19 karena pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid dan telah menunjukkan gejala terinfeksi Covid 19. Orang yang masuk dalam kelompok ini akan melewati tahap pemeriksaan dengan dua metode yaitu PCR atau swab test dan Genome Sequencing.
Akan tetapi, pada 13 Juli 2020, Menteri Kesehatan, Terawan telah melakukan penggantian istilah tersebut. Lantas, istilah tersebut diganti menjadi apa? Berikut penjelasannya
Kasus suspek apabila dalam istilah lama disebut dengan PDP. Seseorang akan dikategorikan dalam kasus suspek apabila telah memenuhi salah satu kriteria diantaranya yaitu, orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut dan selama 14 hari terakhir melakukan perjalanan. Kriteria selanjutnya yaitu, orang yang mengalami salah satu gejala dan pada 14 hari terakhir melakukan kontak dengan probable Covid atau pasien yang memiliki gejala Covid namun belum ada hasil pemeriksaan PCR.
Kasus konfirmasi merupakan seseorang yang telah dinyatakan positif terinfeksi oleh Covid 19 yang dibuktikan dari hasil swab test atau PCR. Kasus konfirmasi sendiri dibagi menjadi dua yaitu kasus simptomatik atau kasus konfirmasi disertai gejala dan kasus asimptomatik atau kasus konfirmasi yang tidak disertai gejala.
Istilah yang terakhir yaitu kontak erat yang pada istilah terdahulu dikenal dengan ODP. Riwayat Kontak yang dimaksud dalam kategori ini yaitu kontak tatap muka dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. Kontak fisik secara langsung seperti sentuhan kulit, bersalaman, berpelukan atau lainnya. Dan yang terakhir yaitu memberikan perawatan langsung kepada kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD
Apabila Anda merasa tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam kelompok tersebut, namun merasakan beberapa gejala seperti demam, batuk dan pilek, maka beristirahatlah yang cukup dan mengkonsumsi obat. Apabila keluhan yang Anda alami tidak kunjung membaik, sebaiknya segera berobat. Akan tetapi, ketika Anda berobat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan usahakan tidak menggunakan transportasi umum.
Setelah Anda sampai di fasilitas kesehatan, maka akan dilakukan pemeriksaan. Apabila Anda tidak memenuhi kriteria suspek Covid 19, maka Anda akan dirawat sesuai dengan kondisi Anda. Akan tetapi, jika Anda memenuhi kriteria suspek Covid 19, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang akan menangani Anda.
Nah, itulah beberapa informasi mengenai Perbedaan ODP, PDP dan juga Suspect yang telah mengalami perubahan istilah saat ini. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dalam perbedaan istilah-istilah yang digunakan selama pandemi Covid 19 ini.
Cukup sekian informasi yang dapat tim aido berikan, semoga bermanfaat.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar informasi kesehatan, Anda bisa video call langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan Aido Health. Download aplikasi Aido Health di App Store dan Google Play.
Sumber:
Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya (202o)
Anda mungkin juga tertarik