Mengenal Pencemaran Lingkungan Lebih Dalam

Ditinjau oleh dr. Nanda L Prasetya, MMSc • 11 May 2021

Bagikan

Mengenal Pencemaran Lingkungan Lebih Dalam

Pencemaran lingkungan atau polusi merupakan peristiwa masuknya atau penambahan substansi dan berbagai bentuk energi (faktor abiotik) ke dalam lingkungan dengan kecepatan melebihi kemampuannya untuk terdegradasi, dekomposisi, daur ulang, atau disimpan dalam bentuk yang aman bagi lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan akibat pergeseran keseimbangan antara lingkungan dengan faktor abiotik. Faktor abiotik yang mampu menurunkan kualitas lingkungan tersebut dikenal sebagai polutan.


Polutan

Faktor abiotik yang mampu mempengaruhi lingkungan atau polutan, terbagi menjadi dua:

  1. Degradable: jenis polutan yang dapat diuraikan atau diturunkan sifat bahayanya hingga kerusakan yang ditimbulkan tidak menimbulkan efek sedemikian besar. Contoh polutan ini adalah kotoran manusia atau hewan serta limbah tumbuhan.

  2. Non-degradable: jenis polutan yang tidak dapat diuraikan oleh proses alam secara alami sehingga memerlukan proses lebih lanjut untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar. Contohnya adalah merkuri, timah hitam, dan arsenik.


Meskipun polutan dapat bersumber dari proses alam, seperti kebakaran hutan pada musim kemarau dan gunung meletus, sebagian besar dari polutan bersumber dari hasil kegiatan manusia. Polutan telah terintegrasi dengan aktivitas manusia sejak zaman dahulu kala. Contohnya, salah satu tanda bahwa terdapat populasi manusia pada zaman purba dapat dilihat dari sampah atau hasil aktivitas yang tertinggal di daerah tersebut, seperti cangkang kerang, kayu-kayuan, dan tumpukan puing. 


Sebenarnya polusi bukanlah masalah serius asalkan terdapat ruang yang cukup untuk tiap-tiap individu. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman dan peningkatan populasi manusia, polusi menjadi masalah serius yang menjadi perhatian khusus tepatnya sejak globalisasi dimulai.


Jenis-jenis pencemaran lingkungan

Terdapat beberapa jenis pencemaran lingkungan:

  1. Pencemaran udara

Pencemaran udara merupakan hal yang terjadi akibat masuknya polutan udara yang mengakibatkan penurunan kualitas dan fungsi udara. Contoh dari polutan udara adalah karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), ozon (O3), dan partikel debu. Polutan dapat masuk ke lingkungan dari kegiatan manusia, seperti pembakaran minyak bumi dan batu bara, kegiatan industri, dan lain-lain. Dampak dari pencemaran udara dapat berupa hujan asam, perubahan cuaca ekstrem, penipisan ozon, hingga kanker kulit. Apabila pencemaran udara terus terjadi, kualitas udara akan terus menurun yang dapat membahayakan kehidupan manusia, hewan, sampai tumbuhan.


  1. Pencemaran air

Pencemaran air terjadi saat masuknya zat polutan air hingga kualitas dan fungsi air menurun. Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar, seperti pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik yang dapat berasal dari sisa detergen air. Polutan air berupa timbal (Pb), merkuri (Hg), arsenik (As) yang dapat terakumulasi pada air dan beracun. Dampak pencemaran air berupa penurunan kadar oksigen dalam air, muncul bau menyengat pada air, dan menambah media penyebaran penyakit.


  1. Pencemaran tanah

Pencemaran tanah dapat berlangsung saat zat-zat kimia beracun terakumulasi di tanah sehingga menurunkan kualitas tanah. Polusi tanah dapat disebabkan oleh kegiatan manusia, seperti limbah buangan industri pertanian dan sampah-sampah plastik yang sukar hancur. Polutan tanah dapat berupa mangan (Mn), besi (Fe), timbal (Pb), seng (Zn), dan arsenik (As). Dampak dari pencemaran tanah berupa peningkatan salinitas tanah dan penurunan kesuburan tanah. 


  1. Pencemaran suara

Pencemaran suara disebabkan suara bising kendaraan bermotor, deru mesin pabrik, kapal terbang, dan polutan suara lain yang mampu mengganggu pendengaran. Menurut WHO, tingkat pencemaran suara dapat dilihat berdasarkan kadar zat pencemar dan durasi kontak polutan. Dampak pencemaran suara berupa iritasi atau gangguan ringan pancaindra hingga kerusakan permanen indra pendengar. 


Regulasi pencemaran lingkungan di Indonesia

Indonesia telah mengatur pencemaran lingkungan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagai upaya penanganan pencemaran lingkungan. Undang-undang tersebut mengatur sistem penguangan limbah, pengawasan penggunaan bahan kimia, penempatan kawasan industri yang terpisah dan berjauhan dari pemukiman penduduk, melakukan penghijauan, penyuluhan, dan pemberian sanksi tegas pada pihak-pihak yang melanggar peraturan. 

Cukup sekian informasi dari tim Aido, semoga bermanfaat. Simak juga artikel kesehatan lainnya hanya di Aido.

Referensi:

  1. https://www.britannica.com/science/pollution-environment

  2. https://www.gramedia.com/literasi/pencemaran-lingkungan/#PENCEMARAN_LINGKUNGAN_PENCEMARAN_UDARA

  3. https://www.journals.elsevier.com/environmental-pollution

Bagikan artikel ini