Bolehkah Mudik Lebaran 2021?

Ditinjau oleh dr. Nanda L Prasetya, MMSc • 23 Apr 2021

Bagikan

Desas-desus mengenai mudik, atau perjalanan kembali ke pulang kampung, sudah terdengar jauh hari sebelum ibadah puasa dimulai. Orang-orang sudah menjadwalkan mudik; mendambakan pulang ke kampung setelah tahun lalu tidak diperbolehkan mudik lebaran akibat pandemi. 

Sayangnya, pemerintah kembali memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini. Pandemi virus Covid-19 masih menjadi alasan utama larangan ini.

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat--dari anggota TNI Polri, Aparatur Sipil Negara, sampai karyawan swasta. Tiket kereta api yang biasanya sudah ludes terjual dari beberapa minggu sebelum ibadah puasa dimulai pun belum dijual akibat kebijakan ini.

Namun, terdapat sesuatu yang berbeda dari tahun lalu, yakni larangan mudik lebaran tidak berlaku dari awal Ramadan. Saat konferensi pers daring yang diadakan pada Jumat, 26 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan, “Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.” 

Walaupun demikian, Muhadjir berpesan agar masyarakat tetap tidak nakal dan tidak melakukan perjalanan di luar tanggal yang dilarang. Masyarakat diminta untuk tetap beraktivitas di dalam rumah dan menahan diri agar tidak bepergian ke luar kota.

Semua ini dilakukan untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 akibat mudik. Ditinjau dari liburan Natal dan Tahun Baru, bed occupancy rate (tingkat terisinya ranjang rumah sakit) rumah sakit tinggi akibat penyebaran Covid-19 yang kurang terkendali.

Oleh karena itu, mudik dilarang dengan tegas agar mencegah hal ini.
Salah satu kabar baiknya adalah cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari. Meskipun lagi-lagi pemerintah menegaskan, tidak boleh ada aktivitas mudik selama cuti tersebut. 

Walaupun demikian, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur lebaran jika dalam kondisi mendesak. Wiku Bakti Bawono Adisasmito sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa contoh kondisi mendesak tersebut adalah kondisi yang berkaitan dengan pekerjaan. 

Menurut Wiku, masyarakat yang akan pergi ke luar kota selama masa libur tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Bagi ASN, anggota TNI POLRI, karyawan BUMN ataupun BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat eselon II.

Surat tersebut juga harus dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP yang dapat dihubungi oleh pihak pemeriksa. Karyawan swasta juga perlu menunjukkan surat izin perjalanan yang berasal dari pimpinan tertinggi yang dibubuhkan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP. 

Bagi pekerja sektor informal, surat izin perjalanan tertulis yang dibawa haruslah berasal dari kepala kelurahan atau desa dan diberikan keterangan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP. 

Perjalanan antarkota yang dilakukan dengan kendaraan bermotor hanya akan diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik. Proses ketat akan dijalankan untuk mengawasi tiap kendaraan bermotor yang pergi ke luar kota, termasuk kendaraan untuk perusahaan logistik sekalipun.

Meskipun kamu belum boleh mudik kali ini, jangan berkecil hati, ya! Silaturahmi dengan sanak saudara dan anggota keluarga di kampung halaman tetap dapat terjalin dengan telepon atau video call.

Kamu juga tetap dapat mengirimkan barang-barang dari tempat tinggalmu sekarang melalui ekspedisi atau layanan pos. 

Untuk tetap merasakan nuansa Ramadan dan lebaran meskipun jauh dari keluarga, kamu dapat mencoba membuat kue kering lebaran dan masakan lebaran lainnya. Kamu juga dapat memesan kue kering melalui belanja online untuk tetap mengurangi risiko paparan virus Corona.

Masakan khas lebaran seperti gulai, opor ayam, dan ketupat juga dapat kamu beli secara online atau buat sendiri dengan membeli bahan-bahannya sebelum lebaran. 

Selamat mempersiapkan ibadah puasa dan lebaran, ya, walaupun hanya di rumah. Stay safe!

Cukup sekian informasi dari tim Aido, semoga bermanfaat. Simak juga artikel kesehatan lainnya hanya di Aido.

Bagikan artikel ini