Apa Maksud Level PPKM? Temukan Jawabannya di Sini

Ditinjau oleh dr. Alvin Saputra • 09 Dec 2021

Bagikan

Ada 4 Level PPKM, Apa Saja Artinya?

Tahukah Anda apa maksud dari masing-masing level PPKM yang banyak terdengar selama masa pandemi COVID-19? Demi menghentikan penyebaran virus penyebab COVID-19, pemerintah Indonesia menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan PPKM ini diatur berdasarkan level tertentu, mulai dari level 1-4.

Baca Juga: Diantara Banyaknya Vaksin Untuk Covid-19, Vaksin Apa Yang Paling Bagus?

Makna Level PPKM

Setiap level PPKM tentu memiliki maknanya masing-masing. Di setiap level ini terdapat beberapa aturan yang perlu dipatuhi. Adapun aturan-aturan tersebut tentu akan berbeda penerapannya pada masing-masing daerah, antara level yang satu dengan lainnya. 

PPKM Level 1

Pekerjaan non-esensial bisa bekerja dari kantor atau work from office sebanyak 75%, apabila telah divaksin.

Pekerjaan esensial perlu beroperasi 100%, namun dengan pembagian 2 shift utama yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Setiap toko atau pasar yang melayani kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas sekitar 75% saja.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk buka dengan kapasitas 75% saja.

Pusat perbelanjaan yang lebih besar seperti plaza atau mall, bisa buka dengan kapasitas sekitar 75%, namun harus tutup pada pukul 21.00.

Pedagang kaki lima, barbershop, dan sejenis diperkenankan untuk buka hanya sampai dengan pukul 20.00.

Kapasitas warung makan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima yang beroperasi di ruang terbuka adalah sekitar 75% dan tutup pada pukul 21.00. Untuk pengunjung yang ingin makan di tempat, masing-masing diberi waktu untuk menyelesaikan santapan maksimal dalam 30 menit. 

Restoran yang beroperasi pada ruang tertutup buka dengan kapasitas 75%.

Proses belajar mengajar dilakukan secara daring 50% dan tatap muka 50%.

Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cara Isolasi Mandiri Di Rumah Bagi Penderita COVID-19 Dengan Gejala Ringan

PPKM Level 2

Pekerjaan non-esensial bisa bekerja dari kantor atau work from office sebanyak 50%, apabila telah divaksin.

Pekerjaan esensial perlu beroperasi 100%, namun dengan pembagian 2 shift utama yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Setiap toko atau pasar yang melayani kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas sekitar 75% saja, dan harus tutup pada pukul 21.00.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk buka dengan kapasitas 75% saja, dan harus tutup pada pukul 21.00.

Pusat perbelanjaan yang lebih besar seperti plaza atau mall, bisa buka dengan kapasitas sekitar 75%, namun harus tutup pada pukul 20.00.

Pedagang kaki lima, barbershop, dan sejenis diperkenankan untuk buka hanya sampai dengan pukul 20.00.

Kapasitas warung makan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima yang beroperasi di ruang terbuka adalah sekitar 50% dan tutup pada pukul 20.00. Untuk pengunjung yang ingin makan di tempat, masing-masing diberi waktu untuk menyelesaikan santapan maksimal dalam 30 menit. 

Restoran yang beroperasi pada ruang tertutup, buka dengan kapasitas 50%.

Proses belajar mengajar dilakukan secara daring 50% dan tatap muka 50%.

Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM Level 3

Pekerjaan non-esensial harus bekerja dari rumah atau work from home. 

Pekerjaan esensial perlu beroperasi 100%, namun dengan pembagian 2 shift utama yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Setiap toko atau pasar yang melayani kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas sekitar 50% dan harus tutup pada pukul 21.00.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk buka dengan kapasitas 50% saja, dan harus tutup pada pukul 21.00.

Pusat perbelanjaan yang lebih besar seperti plaza atau mall, bisa buka dengan kapasitas sekitar 50%, namun harus tutup pada pukul 20.00.

Pedagang kaki lima, barbershop, dan sejenis diperkenankan untuk buka hanya sampai dengan pukul 20.00.

Kapasitas warung makan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima yang beroperasi di ruang terbuka adalah sekitar 25% dan tutup pada pukul 20.00. Untuk pengunjung yang ingin makan di tempat, masing-masing diberi waktu untuk menyelesaikan santapan maksimal dalam 30 menit. 

Restoran yang beroperasi pada ruang tertutup, hanya melayani delivery/take away.

Proses belajar mengajar dilakukan secara daring 100%.

Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM Level 4

Pekerjaan non-esensial harus bekerja dari rumah atau work from home. 

Pekerjaan esensial beroperasi 50%.

Setiap toko atau pasar yang melayani kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas sekitar 50% dan harus tutup pada pukul 20.00.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25% saja dan harus tutup pada pukul 15.00.

Pusat perbelanjaan yang lebih besar seperti plaza atau mall tutup. 

Pedagang kaki lima, barbershop, dan sejenis diperkenankan untuk buka hanya sampai dengan pukul 20.00.

Kapasitas warung makan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima yang beroperasi di ruang terbuka adalah maksimal 3 orang dan tutup pada pukul 20.00. Untuk pengunjung yang makan di tempat, diberi waktu maksimal 30 menit. 

Restoran yang beroperasi pada ruang tertutup, hanya melayani delivery/take away.

Proses belajar mengajar dilakukan secara daring 100%.

Tempat ibadah dilarang melakukan kegiatan berjamaah. 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai makna level PPKM yang perlu dipatuhi selama pandemi COVID-19 ini. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan, menghindari kerumunan, dan patuhi protokol kesehatan dengan baik. 

Cukup sekian informasi yang dapat tim aido berikan, semoga bermanfaat.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kesehatan, Anda bisa video call langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan Aido Health. Download aplikasi Aido Health di App Store dan Google Play.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Naik, Begini Cara Mencegah Stres atau Takut Karena Covid

 

Sumber:

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021

 

Bagikan artikel ini