Perekam medis atau ahli rekam medis adalah profesional kesehatan dengan kualifikasi pendidikan formal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) yang bertanggung jawab mengelola transformasi data dari manual ke Rekam Medis Elektronik. Dalam menjalankan tugasnya, tenaga ahli ini wajib memiliki Surat Tanda Registrasi untuk melakukan manajemen registrasi, koding diagnosa menggunakan standar ICD-10 dan ICD-9-CM, hingga menjaga keamanan data pasien berdasarkan prinsip Kerahasiaan, Integritas, dan Ketersediaan.
Dunia kesehatan Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Era lemari arsip yang penuh dengan tumpukan kertas mulai ditinggalkan, digantikan oleh barisan kode dan data digital. Transformasi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME).
Ketidakpatuhan terhadap regulasi pengimplementasian Rekam Medis Elektronik (RME) yang sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah dapat membawa konsekuensi serius yang telah ditetapkan secara bertahap oleh Kementerian Kesehatan. Penegakan hukum ini dirancang untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi standar praktek yang nyata di seluruh penjuru negeri.
Sanksi bagi fasilitas kesehatan yang mengabaikan kewajiban penyelenggaraan RME diatur secara eksplisit untuk mendorong kepatuhan tepat waktu. Evaluasi terhadap fasyankes dilakukan berdasarkan kemajuan integrasi data ke platform SATUSEHAT.
Di tengah hal digitalisasi ini, muncul sosok sentral yang menjadi penjaga integritas data kesehatan: Tenaga Ahli Rekam Medis. Jika dulu profesi ini identik dengan pengelola gudang dokumen, kini mereka berevolusi menjadi profesional teknologi kesehatan yang strategis.
Perekam medis adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan formal di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK). Berdasarkan regulasi terbaru, mereka bukan lagi sekadar petugas administratif, melainkan analis data yang harus menguasai kompetensi teknis mendalam.
Keamanan data menjadi kompetensi yang paling krusial. Dalam lingkungan digital, data pasien menjadi target serangan siber. Oleh karena itu, tenaga rekam medis harus memahami prinsip keamanan data informasi yang mencakup Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (Integrity), dan Ketersediaan (Availability).
Transformasi dari manual ke elektronik mengubah profil pekerjaan secara drastis. Tenaga ahli rekam medis kini bertindak sebagai "penjaga gerbang" informasi digital yang memastikan bahwa setiap data pasien memenuhi prinsip Triad CIA:
Confidentiality (Kerahasiaan): Memastikan data hanya diakses oleh pihak berwenang.
Integrity (Integritas): Menjamin keakuratan data agar tidak diubah oleh pihak yang tidak berhak.
Availability (Ketersediaan): Memastikan data selalu siap diakses kapan pun dibutuhkan, terutama dalam kondisi darurat.
Dalam penyelenggaraan RME, terdapat pembagian tugas yang jelas antara tenaga medis (dokter/perawat) dan tenaga ahli rekam medis. Berikut adalah distribusi tanggung jawab utama mereka dalam ekosistem digital:
Perekam medis bertanggung jawab atas input identitas pasien dan pembukaan kunjungan baru dalam sistem. Mereka juga mengatur alur akses data antar unit layanan secara aman, memastikan informasi mengalir ke departemen yang tepat tanpa melanggar privasi.
Salah satu tugas paling krusial adalah koding. Perekam medis harus melakukan validasi data dan mengonversi diagnosa dokter ke dalam standar internasional seperti:
ICD-10: Untuk klasifikasi penyakit.
ICD-9-CM: Untuk koding prosedur tindakan medis.
SNOMED-CT: Untuk terminologi klinis yang lebih spesifik.
Secara periodik, tenaga ahli ini melakukan audit kelengkapan dan keakuratan data medis. Di era digital, mereka menggunakan fitur audit trail untuk menelusuri setiap perubahan data, guna memastikan akurasi informasi klinis.
Perekam medis menjembatani aspek klinis dan finansial. Mereka mengintegrasikan data medis untuk pengajuan klaim pembiayaan ke pihak asuransi atau BPJS melalui sistem bridging seperti VClaim atau PCare.
Pemerintah menetapkan SATUSEHAT sebagai platform pusat pertukaran data kesehatan nasional. Tenaga ahli rekam medis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa data di fasyankes mereka dapat "berkomunikasi" dengan sistem pusat.
Dengan standar protokol seperti HL7 FHIR, perekam medis memastikan bahwa riwayat kesehatan pasien dapat diakses secara real-time saat pasien dirujuk ke fasyankes lain. Hal ini menghilangkan beban pasien untuk membawa berkas fisik dan meningkatkan kecepatan penanganan medis.
Untuk memastikan standar kualitas pengelolaan data kesehatan, pemerintah mengatur kualifikasi pendidikan dan persyaratan administratif bagi perekam medis secara ketat. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 55 Tahun 2013 dan diperbarui melalui berbagai Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan.
Untuk menjadi tenaga ahli rekam medis, seseorang harus menempuh pendidikan formal dengan jenjang sebagai berikut:
Diploma Tiga (D3): Ahli Madya RMIK (Fokus pada keterampilan teknis).
Diploma Empat (D4) / Sarjana (S1): Sarjana Terapan/Sarjana RMIK (Fokus pada manajemen dan analisis data).
Magister (S2): Fokus pada riset dan kebijakan strategis.
Secara administratif, mereka wajib memiliki:
Surat Tanda Registrasi (STR): Bukti sah kompetensi dari pemerintah yang berlaku selama 5 tahun.
Surat Izin Kerja (SIK): Izin tertulis untuk praktik di fasyankes tertentu (maksimal di 2 tempat kerja).
Transisi ke digital tidak luput dari hambatan. Banyak fasyankes menghadapi kendala infrastruktur, keterbatasan tenaga IT, hingga resistensi staf medis yang terbiasa dengan pola manual. Di sinilah peran solusi teknologi seperti AIDO Health menjadi krusial.
Sistem seperti AIDO HOSPITA dan AIDO KLINIKA membantu tenaga rekam medis dengan menyediakan platform berbasis web (full web-based). Hal ini mengurangi beban pemeliharaan server fisik dan memudahkan integrasi otomatis dengan BPJS maupun SATUSEHAT. Dengan bantuan teknologi ini, waktu pencarian data yang dulunya memakan waktu berjam-jam kini bisa dipangkas menjadi hanya 3-5 menit per pasien.
Transformasi digital menciptakan ledakan peluang bagi lulusan RMIK. Profesi ini tidak lagi terbatas di rumah sakit pemerintah, tetapi juga merambah ke sektor HealthTech, perusahaan asuransi, dan konsultan audit medis.
Peran Pekerjaan | Deskripsi Singkat | Proyeksi Gaji (IDR/Bulan) |
Clinical Coder | Spesialis koding untuk klaim asuransi. | 5 - 9 Juta |
Analis Data Kesehatan | Menganalisis tren penyakit untuk kebijakan. | 6 - 10 Juta |
Implementator SIMRS | Pemasangan sistem di vendor (seperti AIDO). | 6 - 12 Juta |
Manajer Data Medis | Kepemimpinan strategis unit informasi. | 15 - 30 Juta |
Tenaga Ahli Rekam Medis adalah pilar utama dalam modernisasi kesehatan di Indonesia. Mereka bukan sekadar penginput data, melainkan analis strategis yang memastikan keselamatan pasien melalui presisi data. Dengan dukungan regulasi PMK 24/2022 dan teknologi seperti AIDO Health, profesi ini menjadi kunci menuju satu data kesehatan nasional yang transparan dan efisien.
AIDO Health hadir sebagai penyedia Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Klinik (SIM Klinik) yang secara spesifik dirancang untuk menjawab tantangan mandatory RME di Indonesia. Produk utamanya, AIDO HOSPITA dan AIDO KLINIKA, menawarkan platform terpadu yang memfasilitasi transformasi digital tanpa membebani infrastruktur internal fasyankes secara berlebihan.
Keunggulan utama AIDO adalah sistem yang sudah full web-based. Hal ini memberikan efisiensi yang signifikan karena fasyankes tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk server on-site yang mahal dan biaya pemeliharaan tim IT yang besar. Klinik Mata Sawangan di Jawa Barat, misalnya, melaporkan bahwa penggunaan AIDO memudahkan operasional mereka karena tidak memerlukan server fisik dan tim IT khusus untuk perawatan harian.
AIDO mengintegrasikan berbagai fitur yang mendukung kebutuhan administratif maupun klinis. Fokus utama dari fitur-fitur ini adalah untuk meningkatkan pengalaman pasien sekaligus mengoptimalkan pendapatan fasyankes melalui sistem klaim yang lebih akurat.
Integrasi SATUSEHAT & BPJS Pcare/VClaim: Sistem ini sudah memiliki kemampuan bridging langsung dengan platform Kemenkes dan BPJS Kesehatan, memungkinkan pengiriman data riwayat medis dan klaim pembiayaan secara otomatis.
AIDO Digita (Pharmacy Delivery): Inovasi ini memungkinkan pengiriman obat ke rumah pasien dengan fitur pelacakan real-time. Pasien tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan, cukup memindai kode QR untuk memantau status pesanan mereka.
Portal Pasien & Booking Online: Memungkinkan pasien untuk menjadwalkan janji temu secara mandiri melalui aplikasi, mengurangi beban antrean di fasyankes dan meningkatkan kepuasan layanan.
Dukungan Clinical Assessment: Sistem menyediakan formulir digital standar seperti Glasgow Coma Scale (GCS), Morse Fall Scale, dan Wong-Baker FACES® Pain Rating Scale untuk membantu dokter dalam penilaian kondisi kritis pasien secara presisi.
Fitur Sebelum-Sesudah (Before-After): Khusus untuk klinik estetika, fitur ini memungkinkan dokumentasi foto perkembangan pasien secara terstruktur, yang sangat bermanfaat untuk evaluasi efektivitas perawatan dan konsultasi yang lebih transparan.
Sistem AIDO juga membantu dalam pengelolaan sumber daya manusia, misalnya dalam penghitungan take home pay dokter dan perawat berdasarkan jam layanan yang tercatat secara akurat dalam sistem informasi manajemen. Efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan oleh sistem terintegrasi ini dilaporkan bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun bagi penyedia layanan kesehatan berskala besar.
Transformasi RME di Indonesia adalah sebuah keharusan evolusioner yang didorong oleh kebutuhan mendesak akan layanan kesehatan yang lebih efisien, transparan, dan aman. Mandat melalui PMK 24 Tahun 2022 telah memaksa seluruh ekosistem kesehatan untuk beradaptasi dengan cepat. Dalam lanskap ini, AIDO Health berperan sebagai katalisator teknologi yang menyediakan alat yang diperlukan bagi fasyankes untuk melampaui hambatan teknis dan administratif. Membutuhkan demo? Hubungi Aido sekarang.
Anda mungkin juga tertarik