Seperti yang sudah kita ketahui saat pasien berobat ke dokter, data identitas pasien, keluhan, diagnosis dan pengobatan wajib diisi oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam melayani pasien. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, maka siapa yang wajib mengisi atau melakukan input data ke dalam rekam medis elektronik?
Menurut Permenkes 24 Tahun 2022 Pasal 26, isi RME paling sedikit terdiri dari:
identitas pasien;
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang;
diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan; dan
nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan
Semua pihak yang terlibat dalam pelayananan pasien wajib mengisi RME. Mulai dari petugas di pendaftaran, perawat yang memeriksa tanda vital pasien, dokter yang memeriksa pasien dan perawat yang membantu dokter dalam menangani pasien. Semua catatan yang diisi ke dalam RME harus memberikan nama dan tanda tangan.
Pengisian RME meliputi pencatatan hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan kesehatan lain yang telah diberikan kepada pasien dengan lengkap, jelas, serta dengan mencantumkan nama, waktu dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.
Pencatatan ini harus dilakukan secara berurutan pada catatan masing-masing nakes sesuai dengan waktu pelayanan kesehatan yang diberikan. Bila terjadi kesalahan pencatatan, nakes dapat melakukan perbaikan.
RME yang diisi lebih dari satu jenis nakes harus dilakukan secara integrasi, yaitu pengisian RME dalam satu dokumen yang meliputi beberapa catatan kesehatan pasien dari masing-masing nakes dan secara berurutan. Memiliki pertanyaan mengenai hal ini? Anda dapat menghubungi kami disini hotline aido.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Anda mungkin juga tertarik