Tingginya kebutuhan pelayanan kesehatan di masyarakat dan panjangnya antrean di fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan. Maka dari itu, tak sedikit dokter dan dokter gigi yang membuka praktik mandiri dokter dan dokter gigi.
Ketika seorang dokter dan dokter gigi telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), maka sudah dapat mengajukan persyaratan untuk membuka praktik dokter mandiri.
Sebelum membuka praktik dokter mandiri, dokter dan dokter gigi harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan kunjungan ke Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kelurahan tempat dimana Anda akan melakukan praktik mandiri, kemudian menanyakan dan melengkapi persyaratannya. Dokumen yang sudah Anda siapkan harus diunggah secara online melalui portal jakevo.jakarta.go.id
Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :
Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dokter yang berpraktik
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dokter yang berpraktik
Mengisi surat permohonan ditujukkan ke kepada dinas kabupaten/kota setempat
Surat keterangan bangunan dan tanah, atau surat perjanjian sewa menyewa dan persetujuan pemilik tanah
Surat Keterangan Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (SPPL yang dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain yg telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup)
Scan ijazah
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemohon yang menyatakan:
Tidak melakukan tindakan aborsi
Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi
Surat pernyataan Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku
Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)
Setelah dokumen diterima dan diverifikasi, maka akan dilakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Apabila semua persyaratan sudah mengikuti rekomendasi dari Dinas Kesehatan, maka Surat Izin Praktik (SIP) akan diterbitkan dan dapat diambil di loket PTSP.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan, praktik dokter mandiri perlu memperhatikan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). Tak hanya sebagai persyaratan fisik, RME juga menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi dan mudah diakses.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi dengan RME. Hal ini mencakup praktik dokter mandiri, baik dokter umum maupun dokter gigi.
Sesuai regulasi, RME yang diterapkan harus memiliki sifat interoperabilitas dengan sistem atau platform lain. Ini memungkinkan pertukaran informasi yang lancar antar-fasilitas kesehatan dan memastikan kelancaran kerja sama dalam memberikan pelayanan yang holistik.
Implementasi RME tidak hanya menjadi kebutuhan regulasi, tetapi juga memberikan sejumlah keuntungan. Dengan sistem terintegrasi, dokter dapat dengan mudah mengakses riwayat medis pasien, hasil pemeriksaan, dan rekomendasi pengobatan secara cepat dan efisien.
Praktik dokter mandiri perlu memastikan sistem RME yang mereka gunakan memenuhi standar keamanan dan privasi data sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melindungi data pasien tetapi juga menciptakan kepercayaan di antara pasien.
Ke depannya, diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terintegrasi dengan SATU SEHAT. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan konektivitas data pasien secara nasional. Dokter mandiri yang sudah mengimplementasikan RME dapat lebih mudah beradaptasi dengan integrasi ini.
Implementasi RME memungkinkan akses data pasien dari berbagai lokasi. Dokter mandiri dapat dengan mudah mengakses rekam medis pasien di klinik atau bahkan dari rumah, memfasilitasi pelayanan jarak jauh dan mobilitas yang lebih tinggi.
Dengan mengadopsi RME, praktik dokter mandiri tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Integrasi dengan SATU SEHAT menjadi arah yang positif untuk memberikan layanan kesehatan yang terhubung dan terjangkau di seluruh Indonesia.
AIDO KLINIKA memperkenalkan SIM Klinik yang menggabungkan kecanggihan teknologi dengan RME untuk memenuhi standar tertinggi dalam pelayanan kesehatan di praktik dokter mandiri. Berikut adalah beberapa fitur dan keunggulan dari AIDO KLINIKA:
AIDO KLINIKA tidak hanya menyediakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik, tetapi juga mengintegrasikannya dengan Rekam Medis Elektronik (RME). Hal ini memungkinkan dokter untuk mengelola data pasien dengan lebih efisien dan terhubung secara langsung dengan catatan medis elektronik.
Dengan antarmuka yang intuitif, dokter dapat dengan mudah mengakses dan mengelola rekam medis pasien. Riwayat medis, hasil pemeriksaan, dan catatan perawatan dapat diakses secara cepat, memberikan dokter informasi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
Keamanan dan privasi data pasien menjadi prioritas utama dalam desain AIDO KLINIKA. Dengan mengikuti standar keamanan dan privasi yang tinggi, dokter dapat memastikan bahwa informasi sensitif pasien tetap terlindungi.
AIDO KLINIKA dirancang dengan antarmuka yang intuitif, memastikan bahwa dokter dan staf klinik dapat dengan cepat menguasai sistem tanpa membuang waktu berharga pada pelatihan yang panjang.
Dengan integrasi RME dan fokus pada keamanan data, AIDO KLINIKA membantu dokter mandiri meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang mereka berikan kepada pasien. Pelayanan yang terintegrasi dan mudah diakses membantu meningkatkan pengalaman pasien secara keseluruhan.
AIDO KLINIKA dengan bangga mempersembahkan SIM Klinik yang terintegrasi dengan RME sebagai solusi terdepan untuk dokter dan dokter gigi yang ingin meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan kualitas pelayanan kesehatan di praktik mandiri mereka. Dengan teknologi terkini, AIDO KLINIKA membangun jembatan antara dokter dan masa depan pelayanan kesehatan yang terkoneksi.
Melalui AIDO KLINIKA, Anda tidak hanya menerapkan solusi teknologi terdepan untuk praktik dokter mandiri, tetapi juga mendukung visi menyeluruh untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di tingkat nasional, bahkan hingga Indonesia bagian timur.
Anda mungkin juga tertarik