Pentingnya Penerapan K3 di Rumah Sakit dan Klinik

Ditinjau oleh • 28 Nov 2023

Bagikan

Pentingnya Penerapan K3 di Rumah Sakit dan Klinik

Dalam dunia pelayanan kesehatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek yang utama dan tidak boleh sampai diabaikan begitu saja. Rumah Sakit dan Klinik merupakan pusat pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan pasien dan tenaga kesehatan. 

 

Seiring dengan berjalannya waktu peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan pun mengikuti dengan zaman. Masyarakat sudah mulai tersadar bahwa pengelolaan pelayanan kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) haruslah dijaga di era sekarang.

 

Semua aspek sumber daya dalam pengelolaan Rumah Sakit dan Klinik seperti, pengunjung, pasien dan pegawai pada Rumah Sakit haruslah mendapatkan perlindungan yang ekstra dari gangguan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi fasilitas, sarana dan prasarana yang ada dalam Rumah Sakit yang harus memenuhi standar.

 

Dengan begitu Rumah Sakit haruslah sigap dan memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan menyeluruh, berkelanjutan, dan berkesinambungan satu dan lainya agar masyarakat Rumah Sakit merasa aman dan nyaman serta dijauhkan dari berbagai bahaya yang berpotensi membahayakan.

 

Pada Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit (K3RS) menyebutkan bahwa Rumah Sakit haruslah bisa melakukan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit.

Manfaat K3 bagi Rumah Sakit dan Klinik

Keamanan pasien dan pencegahan risiko infeksi merupakan fokus utama penerapan K3 di rumah sakit dan klinik. Dengan memastikan lingkungan yang bersih dan aman, pasien dapat menerima perawatan tanpa risiko tambahan. Selain itu, upaya pencegahan infeksi juga melibatkan praktik-praktik kebersihan yang ketat, yang pada gilirannya mengurangi risiko penularan penyakit.

 

Tidak hanya bagi pasien, tetapi penerapan K3 juga memberikan manfaat signifikan bagi tenaga kesehatan. Dengan adanya protokol K3 yang ketat, tenaga kesehatan dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih aman, mengurangi risiko cedera dan paparan bahan berbahaya. Ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka tetapi juga berdampak positif pada produktivitas dan kualitas pelayanan yang diberikan.

 

Dalam jangka panjang, penerapan K3 juga dapat meningkatkan reputasi lembaga kesehatan. Pasien akan merasa lebih percaya diri untuk mencari perawatan di tempat yang diakui untuk standar keamanan dan kesehatan yang tinggi. Ini dapat membedakan rumah sakit atau klinik dari pesaingnya, menciptakan daya tarik tambahan untuk pasien dan tenaga kesehatan.

 

Selain pada alasan diatas, Rumah sakit yang tidak memenuhi standar dan persyaratan-persyaratan yang berlaku pada Permenkes tidak akan diberikan izin operasional Rumah Sakit. Dengan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit dan Klinik akan memberikan nilai tambah secara keseluruhan.

Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

Rumah Sakit perlu untuk memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan merupakan salah satu kewajiban Rumah Sakit untuk memenuhinya. Dengan memenuhi K3 ini Rumah Sakit dapat bekerja secara efisien. Permenkes No. 66 Tahun 66 menyebutkan standar apa saja yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

  1. Manajemen Risiko K3RS

Manajemen risiko K3RS mencakup identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko-risiko yang dapat mempengaruhi keamanan dan kesehatan di rumah sakit. Dalam konteks ini, risiko dapat merujuk pada potensi terjadinya cedera, penyakit, atau bahkan kematian yang terkait dengan aktivitas di rumah sakit. Manajemen risiko K3RS ini meliputi: Persiapan/penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya, Identifikasi bahaya potensial, Analisis risiko, Evaluasi risiko, Pengendalian risiko, Komunikasi dan konsultasi, dan Pemantauan dan telaah ulang.

  1. Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit 

Adanya K3RS bertujuan untuk mencegah bahaya yang terjadi selama berada dalam lingkungan Rumah Sakit baik terjadi kecelakaan atau cedera. Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit ini diatur dalam Permenkes pasal 13, meliputi:

  • Identifikasi dan penilaian risiko, Ini mencangkup beberapa hal keselamatan (kecelakaan, lantai licin, dan lain-lain) dan keamanan (pencurian, kerusuhan dan lain-lain)

  • Pemetaan area risiko, Ini merupakan hasil dari identifikasi area risiko terhadap area yang berkemungkinan terjadinya kecelakaan dan gangguan keamanan Rumah Sakit, 

  • Upaya pengendalian, merupakan segala tindakan pencegahan terhadap semua kecelakaan dan gangguan keamanan.

  1. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit haruslah dilakukan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Semua kegiatan pun haruslah terintegrasi secara menyeluruh dan dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan.

  • Promotif, meliputi pemenuhan gizi kerja, kebugaran dan pembinaan.

  • Preventif, meliputi imunisasi, pemeriksaan kesehatan, surveilans lingkungan kerja, dan surveilans medik.

  • Kuratif, meliputi pelayanan tata laksana penyakit baik menular, tidak menular, penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja, dan penanganan pasca pemajanan.

  • Rehabilitatif, meliputi rehabilitasi medik dan program kembali bekerja.

  1. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Aspek ini bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengelolaan ini dilaksanakan melalui:

  • Identifikasi dan Inventarisasi Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit

  • Menyiapkan dan memiliki lembar data keselamatan bahan

  • Menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun 

  • Pembuatan pediman dan standar prosedut operasional pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang aman

  • Penanganan keadaan darurat Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran

Rumah Sakit harus bisa mencegah terjadinya kebakaran, dengan cara SOP yang sesuai dan memenuhi fasilitas-fasilitas pencegahan kebakaran. Selain itu pengendalian kebakaran pun harus dapat memadamkan api pada saat terjadinya kebakaran atau setelahnya. Pencegahan dan pengendalian kebakaran dapat dilakukan dengan cara:

  • Identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan

  • Pemetaan area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan

  • Pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan

  • Pengendalian kebakaran 

  • Simulasi kebakaran 

  1. Pengelolaan Prasarana Rumah Sakit dari Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, Rumah Sakit harus dapat memastikan kehandalan sistem utilitas dan meminimalisasi risiko yang mungkin akan terjadi. Aspek K3 juga mencangkup strategi-strategi untuk dapat mengawasi pemeliharaan dan memastikan komponen-komponen utamanya seperti listrik, air, limbah, ventilasi, dan gas medis dan lain-lain diperiksa, dipelihara dan diperbaiki.

  1. Pengelolaan Peralatan Medis dari Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pada dasarnya peralatan medis haruslah tetap dijaga, hal ini memastikan bahwa Rumah Sakit dengan sadar dapat melindungi SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari potensi bahaya peralatan medis baik yang digunakan maupun tidak digunakan. Dapat berupa pengawasan atau audit pada setiap peralatan medis dan dilihat apakah sudah memenuhi syarat aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  1. Kesiapsiagaan Menghadapi Kondisi Darurat atau Bencana

Rumah Sakit haruslah dapat bersiaga bilamana terjadi keadaan darurat, ini bertujuan untuk meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, dan jiwa, mengganggu operasional, serta menyebabkan kerusakan lingkungan, atau mengancam finansial dan citra Rumah Sakit.

Kesimpulan

Manajemen risiko Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya merupakan tanggung jawab etis, tetapi juga merupakan strategi integral untuk menjaga keamanan pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh staf di lingkungan rumah sakit dan klinik. Melalui identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko, rumah sakit dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

 

Proses identifikasi risiko yang melibatkan seluruh tim K3, evaluasi risiko dengan mempertimbangkan konsekuensi dan probabilitas, serta pengendalian risiko melalui implementasi tindakan yang efektif, merupakan langkah-langkah kritis dalam manajemen risiko K3. Pembuatan rencana tindakan yang jelas, pemantauan yang terus-menerus, dan keterlibatan penuh tim K3 merupakan komponen penting dari upaya ini.

Bagikan artikel ini