HIS
Sistem elektronik rekam medis elektronik yang dipergunakan dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas. Sistem ini dapat berupa:
1. Sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2. Sistem elektronik yang dikembangkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sendiri.
3. Sistem elektronik yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik meliputi:
1. Registrasi Pasien
2. Pendistribusian Data Rekam Medis Elektronik
3. Pengisian Informasi Klinis
4. Pengolahan Informasi Rekam Medis Elektronik
5. Penginputan Data untuk Klaim Pembiayaan
6. Penyimpanan Rekam Medis Elektronik
7. Penjaminan Mutu Rekam Medis Elektronik
8. Transfer Isi Rekam Medis Elektronik
Pengaturan mengenai keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik meliputi: kepemilikan dan isi rekam medis elektronik; keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik (meliputi kerahasiaan isi rekam medis elektronik, pembukaan isi rekam medis elektronik, pelepasan hak atas isi rekam medis elektronik, dan jangka waktu penyimpanan rekam medis elektronik).
Patut dicatat dengan seksama oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia bahwa PMK No. 24 Tahun 2022 ini membebankan kewajiban kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan cukup berat karena bisa berupa pencabutan status akreditasi fasyankes yang tidak menerapkan RME sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yang tentunya akan sangat merugikan fasyankes jika tidak mematuhinya.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sanksi administratif yang dapat diterima oleh fasilitas layanan kesehatan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik (RME). Secara lengkap, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik adalah proses pencatatan layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit General Open Source (SIMRS-GOS), atau sistem lainnya termasuk pencatatan layanan luar gedung melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem daerah yang mengikuti standar Platform SATUSEHAT, Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS), dan Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIMKlinik).
Dalam menyelenggarakan RME, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan dan keamanan data pasien yang diproses pada sistem rekam medis elektronik. Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, data rekam medis yang telah diperoleh tersebut harus terintegrasi ke dalam suatu platform yang disebut SATUSEHAT.
Platform SATUSEHAT merupakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) yang diselenggarakan secara khusus oleh Kementerian Kesehatan. Sistem ini dibuat untuk menstandarisasi dan mengintegrasi seluruh sistem informasi terkait kesehatan nasional. Dengan adanya proses integrasi data ke dalam satu platform yaitu SATUSEHAT, masyarakat atau pasien dapat dengan mudah mengakses informasi terkait kesehatannya. Dalam praktiknya, masyarakat dapat mengunduh aplikasi mobile SATUSEHAT secara mudah di smartphone.
Ada tiga topik utama yang diatur dalam PMK Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan, dan perlindungan terhadap data rekam medis elektronik. Sementara itu, terkait dengan sanksi administratif bagi faskes yang tidak menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT, terdapat dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan.
Adapun dalam hal ini, fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud meliputi tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan SE No. HK.02.01/MENKES/1030/2023, dijelaskan secara gamblang apa saja yang termasuk dalam kriteria rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Rekam medis elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pencatatan layanan luar gedung termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah sesuai modul yang tersedia yang mengikuti standar dan terintegrasi ke dalam platform SATUSEHAT bagi puskesmas.
Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023, kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik dibebankan kepada walikota/bupati, gubernur, dan menteri. Para pejabat negara tersebut bertindak menurut kewenangannya masing-masing sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Kemudian, sebagaimana umumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan, setiap pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi tertentu. Dalam hal ini, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyelenggarakan rekam medis elektronik akan dikenakan sanksi administratif. Pemberian sanksi diberikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atas mandat dari Menteri Kesehatan.
Berdasarkan SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023, ada tiga macam sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan tentang rekam medis elektronik dan SATUSEHAT.
Pertama, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan adalah berupa teguran tertulis. Sanksi seperti ini akan diberikan kepada mereka yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT per 31 Desember 2023.
Kedua, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan adalah berupa rekomendasi penyesuaian terhadap status akreditasi. Seperti yang telah umum diketahui, akreditasi fasilitas layanan kesehatan merupakan suatu hal yang sangat krusial bagi kelangsungan fasyankes itu sendiri. Dalam hal ini, sanksi penyesuaian status akreditasi dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang kedapatan mengalami dua kondisi:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan telah menyelenggarakan rekam medis elektronik namun data hasil pemeriksaan tersebut belum terintegrasi dengan Platform SATUSE
HAT sampai dengan 31 Maret 2024.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan telah menyelenggarakan rekam medis elektronik dan data hasil pemeriksaan telah terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT. Namun, data yang terintegrasi ke dalam platform tersebut kurang dari 50% sampai dengan 31 Juli 2024.
Ketiga, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan adalah berupa rekomendasi pencabutan status akreditasi. Sanksi ini bisa dikatakan yang terberat dibandingkan dua sanksi administratif sebelumnya. Sanksi pencabutan status akreditasi akan diberikan kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang kedapatan sama sekali tidak melakukan upaya penyelenggaraan rekam medis elektronik dan proses integrasi data ke dalam platform SATUSEHAT sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
Terakhir, selain ketiga sanksi administratif di atas, dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 juga terdapat kewenangan khusus bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk memberikan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian ulasan tentang sanksi administratif karena tidak menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Penting bagi seluruh fasyankes untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur demi kelancaran pelayanan kesehatan dan kepentingan pasien. Semoga informasi ini bermanfaat.
AIDO HEALTH dapat membantu meningkatkan efisiensi fasilitas kesehatan Anda dengan penyediaan sistem informasi manajemen rumah sakit, klinik, laboratorium dan apotek Anda!
Baca juga: Kurangi Waktu Tunggu dan Tingkatkan Kepuasan Pasien dengan E-Prescription (Resep Elektronik)
Anda mungkin juga tertarik