Konsultasi Dokter Online: Solusi Kesehatan Masa Kini

Ditinjau oleh dr. Nanda L Prasetya, MMSc • 11 May 2021

Bagikan

Konsultasi Dokter Online: Solusi Kesehatan Masa Kini

Konsultasi dokter online sangat dibutuhkan saat pandemi. Selama lebih dari 30 tahun, klinisi, tenaga kesehatan, dan ilmuwan terus mencari peran telekomunikasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Hingga akhirnya, impian penerapan konsultasi kedokteran online atau dikenal dengan  istilah telemedicine menjadi hal yang tak lagi asing diperbincangkan, terutama setelah globalisasi terjadi di penjuru dunia.

Telemedicine yang berasal dari kata tele berarti jarak jauh dan medicine dengan arti bersifat kedokteran menjadi solusi baru dalam usaha meningkatkan kesehatan masyarakat. Layanan yang didasari dengan kombinasi aspek kesehatan dan teknologi mutakhir ini menitikberatkan aspek jarak yang tak lagi menjadi kendala antara tenaga kesehatan dengan pasien. Penggunaan teknologi pada konsultasi kesehatan dinamakan sebagai telekonsultasi.

Empat elemen penting

Dilihat dari definisinya, terdapat empat elemen penting dalam penerapan konsultasi dokter online  secara umum. Keempat elemen tersebut terdiri atas tujuan yang memberikan dukungan pada praktik klinis,  praktik ditujukan untuk menghadapi kendala geografis, praktik merupakan salah satu cara mengoptimalkan penggunaan teknologi, dan memiliki tujuan akhir meningkatkan kondisi kesehatan secara menyeluruh. Istilah yang pertama kali dikenal pada tahun 1970-an ini menjadi salah satu aplikasi kesehatan yang diadopsi oleh banyak negara, tak terkecuali Indonesia.

Penerapan di Indonesia

Penggunaan teknologi yang mengeliminasi batasan jarak dan biaya menjadi sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan. Penetapan peraturan ini didasari atas upaya pelaksanaan pelayanan kesehatan di kawasan terpencil dan sangat terpencil yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015. 

Konsultasi dokter online menjadi salah satu yang diatur pada peraturan tersebut. Peraturan yang salah satu tujuannya adalah mempermudah interaksi dokter dengan pasien ini juga mampu memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan medis yang cepat, mudah, dan murah. Hal ini dengan terwujudnya komunikasi dan interaksi yang diperantarai teknologi berupa transmisi audio atau video. 

Tantangan dan hambatan

Meskipun menawarkan banyak keuntungan dan kemudahan, layanan konsultasi dokter online tak lepas dari hambatan dan masalah dalam penerapannya. Salah satu yang seringkali menjadi pertimbangan utama dalam penerapan konsultasi online ini adalah permasalahan etik antara dokter dengan pasien. 

Pada KODEKI pasal 7, tertera, “Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.” Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip layanan konsultasi dokter online yang tidak menjadikan jarak sebagai masalah. Selain itu, perlu adanya kesadaran bahwa layanan konsultasi dokter online memiliki keterbatasan penyajian informasi kondisi klinis yang dialami pasien. Keterbatasan tersebut berpotensi menyebabkan pelayanan medis yang tidak optimal dan meningkatkan peluang terjadinya kekeliruan. 

Tak hanya itu, layanan konsultasi dokter online juga rawan akan kebocoran informasi pasien yang berakibat pada tidak adanya privasi pasien mengenai kondisi klinisnya. Hal ini perlu digarisbawahi mengingat layanan konsultasi dengan sebagian besar layanan memanfaatkan teknologi dan peretasan data bukanlah hal yang jarang terjadi. Bocornya informasi pasien tentu akan berakibat pada diri pasien, dokter, dan kredibilitas pelayanan kesehatan secara umum. 

Apakah sebuah solusi?

Meskipun diwarnai oleh pro dan kontra, hal yang perlu digarisbawahi dalam seluruh praktik pelayanan kesehatan adalah tujuan pelayanan berupa peningkatan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat. Tujuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 pasal 20 yang berbunyi, “Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.” Oleh karena itu, penerapan layanan konsultasi kedokteran ini dapat menjadi solusi pelayanan kesehatan masa kini dengan tetap membutuhkan peran aktif pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

Cukup sekian informasi dari tim Aido, semoga bermanfaat. Simak juga artikel kesehatan lainnya hanya di Aido.


Referensi: 

  1. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK45440/

  2. https://www.who.int/goe/publications/goe_telemedicine_2010.pdf

  3. https://persi.or.id/images/regulasi/permenkes/pmk202019.pdf

Bagikan artikel ini