DMI SEBAGAI TOLAK UKUR KESIAPAN RUMAH SAKIT MENERAPKAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 12 Apr 2023

Bagikan

DMI Sebagai Tolak Ukur Kesiapan Rumah Sakit Menerapkan RME

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Digital Transformation Office (Pusdatin-DTO) menyampaikan hasil penilaian tingkat kematangan digital atau digital maturity index (DMI) rumah sakit pada tingkat sub-nasional tahun 2022. Hasilnya, tingkat kematangan digital bidang kesehatan di Indonesia mencapai level 2,54 dengan rata-rata tingkat adopsi rekam medis elektronik (RME) di rumah sakit mencapai level 3 dari 5. DMI ini menjadi tolak ukur dari kesiapan dan kapasitas rumah sakit dalam menerapkan digitalisasi melalui implementasi rekam medis elektronik.

Penilaian ini juga menghasilkan berbagai rekomendasi dan evaluasi yang akan ditindaklanjuti oleh Kemenkes sebagai upaya dalam meningkatkan kematangan digital bidang kesehatan di masa mendatang, terutama kesiapan rumah sakit dalam mengimplementasikan RME. Penilaian DMI dilakukan sejak September-Desember 2022. Sebanyak 56 responden dari Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta 1.087 responden dari rumah sakit terlibat dalam mengisi sejumlah instrumen penilaian secara mandiri (self-assessment).

Ada lima aspek yang diukur dalam penilaian tingkat kematangan digital bidang kesehatan. Yaitu, tata kelola dan kepemimpinan, manajemen dan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur teknologi informasi, standar dan interoperabilitas, serta kualitas dan penggunaan data. Hasil penilaian tersebut menggambarkan fakta bahwa masih ada ketimpangan kesiapan dan kapasitas rumah sakit dalam menerapkan digitalisasi kesehatan di berbagai daerah.

Ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh Kemenkes untuk menanggapi hal tersebut. Salah satunya upaya yang dilakukan Kemenkes yaitu dengan menyediakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Generic Open Source (SIMRS GOS) secara gratis bagi rumah sakit yang belum memiliki SIMRS. SIMRS GOS ini diharapkan dapat mendukung percepatan implementasi RME di seluruh rumah sakit di Indonesia paling lambat 31 Desember 2023, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Kegiatan dan penyampaian hasil penilaian tingkat kematangan digital bidang kesehatan tahun 2022 ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan dari United States Agency for International Development  (USAID) melalui program Country Health Information Systems and Data Use (CHISU). Selain peningkatan literasi dan penyediaan layanan digital, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh ekosistem kesehatan untuk meningkatkan kualitas SDM dan pembangunan infrastruktur. Diperlukan juga peningkatan kompetensi health informatics bagi tenaga kesehatan untuk menjamin keberlangsungan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Hasil dari penilaian tingkat kematangan digital bidang kesehatan tahun 2022 ini menjadi dasar dalam menentukan dukungan yang sesuai untuk membantu Kemenkes dalam mempercepat implementasi RME dan integrasinya dengan SATUSEHAT Platform di Indonesia.

AIDO HEALTH dapat membantu meningkatkan efisiensi fasilitas kesehatan Anda dengan penyediaan sistem informasi manajemen rumah sakit, klinik, laboratorium dan apotek Anda!

Tag :
Referensi

www.dto.kemkes.go.id

Bagikan artikel ini