Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, alat terpenting bagi tenaga kesehatan adalah bukan hanya kompetensi klinis, tetapi juga kepatuhan terhadap standar, sistem, dan dokumentasi yang baik. Kelalaian dalam praktik pelayanan kesehatan (medical negligence) bukan sekadar persoalan klinis, melainkan juga memiliki implikasi hukum yang serius baik terhadap tenaga kesehatan individual maupun institusi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi kesehatan (Health Information Systems) membuka peluang bagi institusi medis untuk mengelola risiko kelalaian melalui rekam medis digital, integrasi alur kerja, audit, kontrol internal, dan jejak audit (audit trails). Salah satu penyedia sistem informasi di Indonesia, AIDO HEALTH, yang menghadirkan solusi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dan SIM Klinik, dapat berperan strategis sebagai alat mitigasi risiko kelalaian.
Artikel ini membahas:
Konsep dan bentuk kelalaian di fasyankes.
Dasar hukum pertanggungjawaban kelalaian – perdata, pidana, administratif.
Implikasi nyata bagi tenaga kesehatan dan institusi.
Strategi antisipatif dengan dukungan sistem informasi, khususnya AIDO HEALTH.
Rekomendasi praktis bagi profesional kesehatan.
Kelalaian medis (medical negligence) atau biasa juga disebut malpraktik medis, terjadi ketika tindakan atau keputusan tenaga kesehatan menyimpang dari standar profesi yang diharapkan, dan penyimpangan itu menyebabkan kerugian pada pasien.
Unsur utama yang harus dibuktikan agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai kelalaian adalah:
Adanya kewajiban (duty) tenaga kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan yang sesuai standar profesi.
Pelanggaran kewajiban (breach of duty) tindakan atau keputusan menyimpang dari standar yang wajar dalam profesinya.
Kausalitas (causation) pelanggaran tersebut harus menjadi penyebab langsung timbulnya kerugian atau cedera.
Kerugian (damage) berupa kerugian materiil, immateriil, luka, cacat, atau kematian.
Meski demikian, dalam praktiknya tidak semua hasil yang tidak baik dari tindakan medis dapat dikategorikan sebagai kelalaian jika tindakan tersebut masih dalam batas risiko yang wajar dan sesuai standar.
Beberapa contoh umum kelalaian di fasyankes:
Kesalahan diagnosis (terlambat atau salah penilaian)
Kesalahan prosedur (operasi salah lokasi, lupa benda bedah)
Kesalahan pemberian obat (dosis salah, interaksi obat tidak diperhatikan)
Keterlambatan tindakan emergensi
Tidak menjelaskan risiko prosedur secara memadai (informed consent)
Dokumentasi medis yang lemah atau tidak akurat
Kelalaian manajerial dari institusi (overbooking, minimnya staf, pemeliharaan peralatan)
Kelalaian bisa bersifat individual (oleh tenaga kesehatan tertentu) atau sistemik (karena kelemahan institusional).
Landasan Hukum & Bentuk Pertanggungjawaban
Dalam sistem hukum Indonesia, kelalaian di fasyankes bisa dikenai pertanggungjawaban dalam tiga ranah: perdata, pidana, dan administratif.
Tuntutan ganti rugi oleh pasien atau ahli waris merupakan aspek paling lazim. Dalam hukum perdata, tuntutan ini umumnya berlandaskan pada prinsip wanprestasi, perikatan mengikat, atau tanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum (acta ini nocent perbuatan yang merugikan orang lain tanpa dasar hukum).
Institusi kesehatan (rumah sakit/klinik) sebagai penyelenggara layanan bisa dituntut bersama tenaga kesehatan. Dalam banyak putusan pengadilan dan kajian doktrinal, institusi bertanggung jawab (vicarious liability) atas tindakan tenaga kerjanya.
Dalam Undang-Undang Rumah Sakit (UU No. 44/2009), Pasal 46 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan.
Dalam UU Kesehatan dan ketentuan baru (misalnya UU Kesehatan 2023) juga diatur akuntabilitas dan tanggungjawab hukum penyedia layanan terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan.
Aspek perdata yang dapat dituntut meliputi:
Ganti rugi materiil (biaya pengobatan tambahan, rehabilitasi, hilangnya penghasilan)
Ganti rugi immateriil (kerugian psikologis, penderitaan)
Kehilangan kesempatan medis
Jika terbukti lalai secara parah, ada kemungkinan tuntutan lebih besar
Proses perdata ini mengedepankan pembuktian unsur kelalaian dan kerugian oleh pihak penggugat.
Kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian juga bisa diproses pidana, jika memenuhi unsur tindak pidana sesuai undang-undang.
UU Tenaga Kesehatan (Pasal 84) mengatur bahwa tenaga kesehatan yang karena kealpaan menyebabkan luka berat atau kematian bisa dikenai sanksi pidana.
Jika penyelenggaraan fasyankes sebagai institusi terbukti melakukan kelalaian serius (misalnya prosedur sterilitas terabaikan, pengawasan medis lemah), institusi atau pengurusnya bisa dikenai sanksi pidana sebagai korporasi (corporate liability). Doktrin “respondeat superior” dipakai untuk menyematkan tanggung jawab pada institusi atas kelalaian bawahan.
Lebih lanjut, dalam kasus pengelolaan limbah B3 (misalnya pandemi), fasyankes yang tidak mengelola limbah dengan benar bisa dijerat pidana lingkungan serta sanksi administratif atau pidana terkait pencemaran.
Namun, tuntutan pidana tidak serta-merta terwujud dalam setiap kasus kelalaian — harus ada unsur kealpaan (keadaan seharusnya dihindari), kerugian berat, dan bukti yang memadai.
Selain tuntutan hukum formal, tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi administratif atau disiplin dari lembaga profesi (IDI, organisasi profesi keperawatan, dll). Pelanggaran kode etik profesi, disiplin profesi, hingga pencabutan izin praktik bisa terjadi — yang dalam praktik kadang berjalan paralel dengan proses hukum.
Institusi fasyankes pun bisa dikenai sanksi administratif oleh regulator kesehatan: teguran, larangan operasional sebagian, pencabutan izin, atau pidana administrasi jika melanggar ketentuan regulasi kesehatan (standar pelayanan, akreditasi, izin).
Terancam tindakan hukum perdata jika pasien mengajukan ganti rugi
Risiko pidana jika tindakan dianggap kealpaan berat
Sanksi etik profesional: hukuman dari konsili medis, pelepasan anggota
Reputasi profesional bisa rusak bahkan jika tidak divonis bersalah
Beban pembelaan hukum, biaya pengacara, proses panjang
Kewajiban mengganti rugi dan kompensasi finansial besar
Sanksi administratif regulator kesehatan
Gugatan korporasi yang dapat memicu audit, inspeksi
Kerugian reputasi dan kepercayaan pasien
Potensi kerugian finansial jangka panjang (asuransi profesional medis, biaya litigasi, denda)
Sering sulit membuktikan standar praktik mana yang dilanggar
Dokumentasi medis sering menjadi titik lemah catatan tidak lengkap atau ambigu
Adanya risiko “kejadian tak terduga” dalam medis bukan semua hasil buruk karena kelalaian
Beban pembuktian berada pada pasien dalam banyak kasus
Sistem rumah sakit sering membebani tenaga medis (beban kerja tinggi, batasan sumber daya), memunculkan tekanan dan risiko kelalaian institusional
Untuk tenaga kesehatan profesional dan manajemen institusi, mitigasi risiko hukum tidak bisa hanya mengandalkan kewaspadaan klinis; harus didukung sistem manajemen risiko dan kontrol internal. Sistem informasi kesehatan modern menjadi salah satu alat penting.
Rekam medis elektronik (Electronic Medical Record, EMR) memastikan bahwa setiap langkah pelayanan tercatat: anamnesis, keputusan diagnostik, tindakan, catatan lapangan, informed consent, dan follow-up. Catatan yang lengkap memudahkan pembuktian bahwa standar praktik telah dipatuhi.
Setiap akses, perubahan catatan, atau intervensi sistem bisa tercatat waktu dan actor-nya mencegah manipulasi data dan memberikan transparansi jika terjadi audit internal atau eksternal.
Sistem dapat memandu alur pelayanan sesuai SOP: checklists pra-operasi, peringatan ketika obat kontraindikasi, pengingat evaluasi klinis berkala. Hal ini membantu mencegah pemotongan langkah atau kelalaian prosedur.
Modul pelaporan insiden (near miss, kejadian berbahaya) memungkinkan tim manajemen memantau pola, melakukan root cause analysis, dan mengintervensi lebih awal. Sistem informasi bisa memfasilitasi pelaporan anonim dan analisis agregat.
Data terstruktur memungkinkan institusi memantau indikator mutu (error rates, mortalitas, komplikasi). Dengan dashboard, manajemen bisa secara proaktif memperbaiki area bermasalah.
Dengan otorisasi pengguna, enkripsi, dan audit log, sistem dapat melindungi kerahasiaan rekam medis pasien dan menjaga integritas data — aspek penting dalam litigasi medis.
Dengan sistem yang mendukung pelaporan digital ke regulator kesehatan (misalnya pelaporan penyakit, mutu layanan, akreditasi), institusi bisa menunjukkan kepatuhan administratif.
Sebagai penyedia SIMRS dan SIM Klinik, AIDO HEALTH memiliki potensi strategis dalam membantu institusi kesehatan untuk mengurangi risiko hukum. Beberapa kontribusi spesifik antara lain:
Modul EMR / Rekam Medis Digital yang memfasilitasi pencatatan klinis yang rapi dan audit trail secara bawaan.
Alur kerja berbasis SOP (workflow) yang bisa disesuaikan institusi membantu memastikan bahwa setiap langkah medis tidak terlewat (misalnya checklist pra-operasi, pendokumentasian informed consent).
Modul pelaporan insiden / kejadian medis (incident reporting) yang memudahkan pengumpulan data near-miss dan kejadian nyata, serta pelacakan tindak lanjut korektif.
Dashboard kualitas dan KPI (key performance indicators) untuk melacak tren komplikasi, mortalitas, kesalahan obat, dsb.
Manajemen akses pengguna dan hak (role-based access), memastikan bahwa hanya pengguna berwenang yang bisa mengubah catatan tertentu, serta jejak perubahan.
Fitur integrasi antar modul (rawat jalan, rawat inap, farmasi, laboratorium) agar data konsisten dan meminimalisir kesalahan input manual atau duplikasi.
Arsip digital dan backup, guna menghindari hilangnya data fisik (misalnya berkas hilang, kebakaran, banjir).
Modul pelaporan regulatori (jika tersedia) untuk mendukung kewajiban administratif institusi.
Dengan demikian, penggunaan sistem seperti AIDO HEALTH bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi bagian dari strategi legal risk management memperkecil celah kelalaian, memperkuat bukti kepatuhan, dan meningkatkan respons terhadap insiden.
Agar pembahasan lebih konkret, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional:
Selalu patuhi standar profesi dan update terhadap pedoman klinis terbaru
Dokumentasi secara cermat & real time hindari mencatat retroaktif
Gunakan bahasa medis yang jelas dan lugas hindari interpretasi ganda
Informed consent yang memadai jelaskan risiko, alternatif, dan konsekuensi
Gunakan checklist dan cross-check terutama pada prosedur operasi, pemberian obat
Partisipasi dalam pelaporan insiden & diskusi kasus belajar dari near miss
Kenali sistem informasi yang digunakan pahami modul EMR, fitur audit trail, akses data
Bekerjasama dengan manajemen institusi dorong implementasi sistem mutu
Lengkapi perlindungan hukum pribadi, misalnya asuransi tanggung jawab profesional
Terus belajar aspek hukum kesehatan misalnya workshop, pelatihan tanggung jawab hukum
Kelalaian dalam fasyankes bukan hanya persoalan klinis, tetapi membawa konsekuensi hukum serius baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Bagi tenaga kesehatan profesional, peluang dituntut bukan sekadar mimpi buruk tetapi realitas jika praktik tidak disertai dengan dokumentasi baik dan sistem kontrol internal yang memadai.
Sistem informasi kesehatan modern, seperti yang disediakan oleh AIDO HEALTH (SIMRS dan SIM Klinik), dapat menjadi salah satu tulang punggung mitigasi risiko hukum. Dengan mendukung dokumentasi, audit trail, alur kerja berbasis SOP, pelaporan insiden, dan monitoring kualitas, institusi dan tenaga kesehatan dapat lebih siap menghadapi risiko litigasi.
Namun, sistem itu sendiri tidak cukup perlu budaya keselamatan pasien, pendidikan berkelanjutan, dukungan manajerial, dan komitmen bersama bahwa “keselamatan pasien adalah prioritas utama”.
Anda mungkin juga tertarik