Rekam Medis Elektronik (RME)merupakan salah satu inovasi dalam bidang kesehatan yang membawa dampak signifikan terhadap cara informasi medis dikelola dan digunakan. Sebelum digitalisasi ini, catatan medis pasien umumnya disimpan dalam bentuk fisik (hardcopy), yang rentan terhadap kehilangan, kerusakan, dan kesalahan manusia dalam pengelolaannya.
Proses manual tersebut seringkali membuat akses terhadap informasi medis menjadi lambat, tidak efisien, dan berpotensi menimbulkan masalah dalam hal akurasi serta keamanannya.
Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kesehatan, banyak negara, termasuk Indonesia, mulai beralih ke sistem Rekam Medis Elektronik (RME). Dengan adanya RME, data pasien dapat dikelola lebih mudah, cepat diakses oleh tenaga medis yang berwenang, dan lebih aman dari segi kerahasiaan.
Namun, transisi dari sistem manual ke digital tidak hanya sekadar transformasi teknologi. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan, salah satunya adalah regulasi yang memastikan bahwa informasi medis tetap dikelola dengan aman dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menjadi pedoman utama yang mengatur segala hal terkait rekam medis, termasuk di dalamnya Rekam Medis Elektronik (RME).
Aturan ini juga memberikan jaminan kepada pasien bahwa data medis mereka dilindungi, baik dari segi kerahasiaan maupun akurasi. Dalam PERMENKES No. 24 Tahun 2022, dijelaskan secara detail mengenai siapa yang memiliki hak atas Rekam Medis Elektronik (RME), apa saja informasi yang harus dimasukkan dalam rekam medis, serta bagaimana cara menjaga keamanan dan privasi data tersebut.
Menurut PERMENKES No. 24 Tahun 2022, kepemilikan Rekam Medis Elektronik (RME) bukan milik pasien, melainkan milik fasilitas kesehatan yang mengelolanya. Rumah Sakit, Klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya bertanggung jawab atas pengelolaan, penyimpanan, serta perlindungan data yang terkandung dalam Rekam Medis Elektronik (RME). Meski begitu, pasien tetap memiliki hak untuk mengetahui isi dari rekam medis mereka.
Kepemilikan ini penting untuk memastikan bahwa data medis dikelola secara profesional dan aman oleh institusi yang memiliki infrastruktur dan sistem yang memadai untuk melindungi kerahasiaan serta aksesibilitas data.
Meskipun fasilitas kesehatan memiliki Rekam Medis Elektronik (RME), pasien memiliki hak penuh untuk mengetahui, mengakses, dan mendapatkan salinan rekam medis mereka. Hal ini menjadi hak dasar pasien yang dijamin oleh PERMENKES No. 24 Tahun 2022. Pasien juga berhak mengetahui siapa saja yang mengakses data medis mereka, sehingga transparansi dalam pengelolaan data menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pasien terhadap fasilitas kesehatan.
Rekam Medis Elektronik (RME) berisi berbagai informasi penting yang harus dicatat dengan akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PERMENKES No. 24 Tahun 2022 mengatur jenis-jenis data yang harus disimpan dalam Rekam Medis Elektronik (RME), termasuk data identitas pasien, catatan medis, dan catatan klinis lainnya yang relevan untuk penanganan pasien.
Informasi Identitas Pasien
Catatan Klinis dan Diagnostik
Keamanan dan privasi data pasien merupakan prioritas utama dalam pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME). Fasilitas kesehatan diwajibkan untuk menerapkan sistem perlindungan yang ketat guna mencegah akses tidak sah ke data medis. Sesuai dengan regulasi, setiap akses ke data rekam medis harus didokumentasikan, dan hanya pihak berwenang yang boleh mengakses informasi tersebut.
Fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Klinik, bertanggung jawab penuh dalam menjaga kerahasiaan serta keamanan data pasien. Mereka wajib memiliki sistem yang memadai untuk mencegah kebocoran informasi, serta mekanisme pemulihan jika terjadi insiden keamanan data. Tanggung jawab ini juga meliputi pelatihan staf medis agar memahami pentingnya menjaga privasi pasien dan penggunaan rekam medis sesuai aturan.
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) harus sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh PERMENKES No. 24 Tahun 2022. Fasilitas kesehatan harus memiliki sistem manajemen informasi kesehatan yang mendukung penyimpanan dan pengelolaan data elektronik dengan aman dan efisien. Setiap fasilitas harus memastikan bahwa sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan integritas data.
Dalam PERMENKES ini juga diatur tentang kewajiban fasilitas kesehatan untuk melakukan backup data secara berkala dan memastikan bahwa data dapat diakses kembali jika terjadi gangguan teknis.
PERMENKES No. 24 Tahun 2022 juga mencantumkan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang gagal mematuhi aturan pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME). Sanksi ini bisa berupa denda hingga pencabutan izin operasional jika terjadi pelanggaran berat, seperti kebocoran data atau akses tidak sah yang mengancam privasi pasien. Oleh karena itu, fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa sistem pengelolaan rekam medis mereka sesuai dengan regulasi untuk menghindari konsekuensi hukum.
Penerapan aturan kepemilikan dan pengelolaan data pada Rekam Medis Elektronik (RME) berdasarkan PERMENKES No. 24 Tahun 2022 sangat penting untuk menjaga keamanan, privasi, serta hak pasien terhadap data medis mereka. Fasilitas kesehatan sebagai pemilik rekam medis harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi data, memastikan akses yang aman, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) tidak hanya memperbaiki efisiensi sistem kesehatan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan kepada pasien.
Anda mungkin juga tertarik