Semua tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan rekam medis, baik dalam bentuk tertulis, lisan maupun elektronik. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan isi rekam medis, meskipun pasien telah meninggal dunia.
Pihak yang terlibat dalam menjaga kerahasiaan isi rekam medis termasuk:
Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan Pasien;
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan;
badan hukum/korporasi dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau manajemen informasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
pihak lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Isi rekam medis dapat dibuka atas atau tanpa persetujuan pasien. Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, perawatan pasien, keperluan asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan.
Apabila pasien tidak dapat berbicara, persetujuan pembukaan isi rekam medis diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya. Keluarga terdekat adalah suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung pasien.
Umumnya pembukaan isi rekam medis tanpa persetujuan pasien dilakukan tanpa membuka identitas pasien yang dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang atas kepentingan:
pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
penegakan etik atau disiplin;
audit medis;
penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/ bencana;
pendidikan dan penelitian;
upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan/atau
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak atau institusi yang berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Kemudian, dengan surat persetujuan itu, pihak atau institusi menyampaikan permintaan pembukaan isi rekam medis kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Akan tetapi, bila pembukaan isi rekam medis dilakukan atas dasar perintah pengadilan, maka persetujuan dari Menteri tidak dibutuhkan untuk kepentingan:
penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana; dan
upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat,
Bila pasien atau keluarga pasien mengungkapkan isi rekam medis kepada publik atau media mass, maka dianggap telah melakukan pelepasan hak rahasia isi rekam medis kepada umum, dan memberikan kewenangan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengungkapkan rahasia isi rekam medis sebagai hak jawab fasilitas pelayanan kesehatan.
Rekam medis konvensional disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung dari tanggal pasien berobat. Setelah 5 tahun, berkas dapat dimusnahkan, tetapi ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis dapat disimpan untuk jangka waktu 10 tahun.
Penyimpanan rekam medis elektronik dilakukan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Setelah itu, data RME dapat dimusnahkan bila tidak dipergunakan atau dimanfaatkan lagi.
Memiliki pertanyaan mengenai hal ini? Anda dapat menghubungi kami disini hotline aido.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis
Anda mungkin juga tertarik