Adanya perkembangan teknologi digital di zaman modern ini menyebabkan transformasi digitalisasi, termasuk pada bidang pelayanan kesehatan. Terlebih lagi, pandemi mengajarkan masyarakat kemudahan akses saat data terintegrasi. Karena pertimbangan ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis elektronik (RME).
Rekam medis elektronik wajib diterapkan oleh semua rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan pada akhir tahun 2023. Diharapkan pada awal tahun 2024 semua fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) sudah menerapkan RME.
“Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,” ujar Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes pada Konferensi Pers secara virtual terkait Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik.
RME adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Berbeda dengan rekam medis konvensional yang menggunakan kertas dan dokumen yang dicetak, RME menggunakan perangkat teknologi informasi untuk mengumpulkan, mengolah dan menyimpan di sistem elektronik yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Masing-masing fasyankes bebas memilih sistem elektronik untuk rekam medis elektronik, mulai dari yang dikembangkan oleh Kemenkes, fasyankes itu sendiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama. Namun, masing-masing RME paling sedikit wajib terdiri atas:
Registrasi Pasien;
Registrasi Pasien merupakan langkah krusial dalam pembuatan Rekam Medis Elektronik (RME) yang melibatkan pencatatan detail identitas pasien. Informasi ini mencakup nama, tanggal lahir, alamat, dan data penting lainnya untuk mengidentifikasi pasien secara unik. Proses registrasi yang efisien memastikan setiap pasien memiliki entri yang akurat dan dapat diakses dengan cepat, membantu penyedia layanan kesehatan dalam memberikan perawatan yang personal dan tepat.
Pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
Pendistribusian data RME melibatkan manajemen akses terhadap informasi kesehatan pasien. Hal ini mencakup pengaturan kebijakan keamanan dan privasi untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses data tersebut. Pendistribusian yang efektif memainkan peran penting dalam menjaga kerahasiaan informasi medis pasien dan mendukung kolaborasi antar anggota tim perawatan kesehatan dengan menyediakan akses yang sesuai ke informasi yang relevan.
Pengisian informasi klinis;
Pengisian informasi klinis adalah elemen kunci dalam Rekam Medis Elektronik (RME), melibatkan dokumentasi rinci mengenai kondisi kesehatan pasien, diagnosa, serta riwayat pengobatan. Proses pengisian ini membantu menciptakan catatan medis yang komprehensif, memberikan pandangan holistik terhadap status kesehatan pasien. Dengan pengisian informasi klinis yang akurat dan terperinci, para profesional kesehatan dapat membuat keputusan yang informasional dan memberikan perawatan yang lebih efektif.
Pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
Pengolahan informasi RME melibatkan analisis dan interpretasi data kesehatan yang terdokumentasi. Ini melibatkan pemrosesan informasi untuk menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi kesehatan pasien, termasuk tren, pola, dan potensi interaksi obat. Pengolahan informasi yang efektif memungkinkan penyedia layanan kesehatan membuat keputusan yang informasional, mengoptimalkan perawatan pasien, dan mendukung penelitian medis yang lebih luas.
Penginputan data untuk klaim pembiayaan;
Elemen penginputan data untuk klaim pembiayaan adalah tahap penting dalam RME yang berkaitan dengan pencatatan informasi yang diperlukan untuk proses klaim asuransi atau pembayaran layanan kesehatan. Ini melibatkan dokumentasi akurat mengenai prosedur medis, diagnosa, dan tindakan lainnya yang diperlukan untuk memastikan pembiayaan yang tepat. Penginputan yang teliti tidak hanya mendukung efisiensi administratif tetapi juga memastikan bahwa penyedia layanan kesehatan menerima kompensasi yang sesuai atas layanan yang diberikan.
Penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
Penyimpanan Rekam Medis Elektronik (RME) melibatkan infrastruktur yang aman dan efisien untuk menjaga integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan data kesehatan pasien. Sistem penyimpanan yang baik memastikan bahwa informasi medis dapat diakses dengan cepat ketika diperlukan, sambil mematuhi standar keamanan dan privasi yang ketat.
Penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik;
Penjaminan mutu dalam Rekam Medis Elektronik (RME) mencakup serangkaian proses dan kebijakan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan keberlanjutan informasi kesehatan dalam sistem. Ini mencakup audit rutin, evaluasi kualitas data, dan implementasi kontrol keamanan untuk meminimalkan risiko kesalahan atau pelanggaran privasi. Penjaminan mutu yang efektif tidak hanya mendukung integritas informasi medis tetapi juga memberikan keyakinan kepada pasien dan profesional kesehatan bahwa RME dapat diandalkan dan sesuai dengan standar praktik klinis yang tinggi.
Transfer isi Rekam Medis Elektronik
Transfer isi RME melibatkan proses aman dan terdokumentasi untuk mentransfer informasi kesehatan pasien antar penyedia layanan kesehatan. Ini penting untuk memastikan kelangsungan perawatan yang konsisten saat pasien berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lainnya. Transfer yang baik melibatkan pengiriman data yang lengkap dan akurat, memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk melanjutkan perawatan dapat diakses oleh tim kesehatan yang baru. Dengan demikian, transfer isi RME menjadi fondasi untuk kolaborasi efektif di antara berbagai pihak yang terlibat dalam perawatan pasien.
Ini adalah fitur utama yang wajib ada pada RME, tetapi boleh ditambah sesuai dengan keinginan fasyankes sesuai dengan kebutuhannya. Tak hanya pengobatan secara langsung, telemedicine juga termasuk di dalam pelayanan yang wajib menggunakan RME.
Rekam medis pasien dialihkan menjadi berbasis elektronik dimulai dengan diterbitkannya Permenkes No.24/2022 tentang Rekam Medis. Melalui peraturan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diharuskan menjalankan sistem pencatatan rekam medis pasien secara elektronik paling lambat sampai tanggal 31 Desember 2023.
PMK berisi mengenai panduan/ guideline/ kerangka regulasi pendukung dalam implementasi transformasi teknologi kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini datang sebagai update dari aturan lama pada PMK No.269/2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan & teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan aturan hukum di masyarakat terkini.
Setiaji - Chief of Digital Transformation Office dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan bahwa Pemerintah menyadari akan pentingnya perkembangan teknologi digital di dalam masyarakat dan perlunya transformasi digital pada pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan tetap berpegang teguh terhadap kerahasiaan data dan keamanan informasi.
Rekam medis juga perlu diperkuat dengan regulasi lain seperti telemedicine, penerapan bioteknologi, dan juga teknologi lain yang menggunakan dasar rekam medis elektronik.
Diharapkan seluruh fasyankes dapat bersiap dalam adaptasi di tengah misi pemerintah dalam mewujudkan transformasi layanan kesehatan di Indonesia dengan terus meningkatkan kapabilitas & integritas layanan kesehatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kearah yang lebih baik.
img src: kemkes.go.id
Seluruh fasilitas layanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan wajib mengadaptasi RME, mereka adalah:
Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi
Puskesmas
Klinik
Rumah sakit
Apotek
Laboratorium kesehatan
Balai pengobatan
Fasyankes lain yang ditetapkan oleh Menteri
Rekam Medis Elektronik (RME) telah terbukti sebagai salah satu alat yang mampu mempercepat pelayanan kesehatan di rumah sakit dan klinik. Dengan akses data yang cepat dan efisien, RME memungkinkan dokter dan perawat untuk mengakses informasi kesehatan pasien dengan satu klik, menghasilkan perbaikan dalam pengambilan keputusan medis yang lebih tepat dan manajemen obat yang lebih baik. Hasilnya adalah pelayanan kesehatan yang lebih efisien dan berkualitas, dengan dampak positif pada kepuasan pasien dan perawatan yang lebih terkoordinasi. Teknologi RME adalah contoh nyata bagaimana inovasi teknologi dapat merubah dan mempercepat dunia pelayanan kesehatan.
Salah satu manfaat paling nyata dari RME adalah kemampuannya untuk memberikan akses data pasien dengan cepat dan efisien. Dokter dan perawat dapat dengan mudah mencari dan mengakses informasi kesehatan pasien secara digital, yang sangat penting dalam situasi darurat.
Rekam medis elektronik yang tidak tersinkron/integrasi dengan sistem di fasyankes lainnya membuat pasien dan dokter di fasyankes lainnya mengalami kesulitan. Pasien bisa saja lupa akan diagnosis, pemeriksaan maupun obat-obatan yang telah diberikan di fasyankes sebelumnya. Maka, dokter harus mengulang pemeriksaan secara mendetail untuk mengobati pasien.
Penggunaan algoritma dan analitika pada data pasien juga dapat membantu dalam membuat keputusan medis yang lebih tepat. Bagi pasien yang memiliki penyakit kronis, RME memungkinkan manajemen yang lebih baik. Data pasien dapat dipantau secara berkelanjutan, yang memungkinkan perawatan yang lebih efektif dan terarah.
Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, data kesehatan pasien dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan akan diintegrasikan, sehingga pasien rujukan ke RS tidak perlu repot mengirim dokumen medis yang berisi hasil lab/diagnosa atau mengulang pemeriksaan lab, karena semua data seperti USG, rekam jantung, CT Scan, termasuk obat yang telah diberikan sudah masuk ke sistem.
RME membantu dalam penjadwalan yang lebih baik dan pengurangan administrasi fisik, memungkinkan staf medis untuk lebih fokus pada perawatan pasien. Fasilitas kesehatan yang mengadopsi RME sering melaporkan peningkatan efisiensi operasional, termasuk waktu tunggu yang lebih pendek dan proses administrasi yang lebih cepat. Selain meningkatkan efisiensi, adopsi RME juga dapat mengurangi kebutuhan akan kertas dan mengurangi kesalahan administrasi yang kerap kali mahal.
RME memiliki regulasi terkait perlindungan data Pasien, data pasien dalam RME dienkripsi dan dapat diakses dengan pengendalian akses yang ketat, memastikan bahwa informasi pribadi pasien tetap aman.
RME juga memiliki sistem pencegahan kehilangan data, RME memungkinkan backup dan pemulihan data yang dapat mencegah kehilangan informasi medis berharga.
Tak hanya itu, RME juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis, serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Sistem RME mulai diisi oleh tenaga kesehatan mulai pasien datang berobat hingga pasien pulang, dirujuk atau meninggal. Sistem ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, dan dapat dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama.
Untuk memastikan akses rekam medis antara fasilitas pelayanan kesehatan, maka sistem rekam medis elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas. Yang dimaksud dengan kompatibilitas adalah sistem harus saling terintegrasi dengan sistem lainnya, misalnya terintegrasi dengan sistem laboratorium dan radiologi. Interoperabilitas berarti sistem terintegrasi dengan sistem luar untuk pertukaran data dalam satu ekosistem SATUSEHAT.
Dengan terbitnya Permenkes 24 Tahun 2022, diharapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan sudah menerapkan RME yang terintegrasi pada akhir 2023. Penting untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat praktek dokter/dokter gigi, apotek, laboratorium kesehatan dan fasyankes lainnya yang ditetapkan oleh Menkes untuk segera menerapkan Sistem Elektronik yang terintegrasi.
Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, sistem antrean pasien, telemedisin, inventori, pengantaran obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pekerjaan).
AIDO memberikan solusi RME terbaik untuk mengatasi tantangan implementasi SIMRS di rumah sakit atau klinik Anda. Dengan AIDO, Anda dapat mengoptimalkan manajemen pasien, mengelola inventaris obat dan peralatan medis dengan efisien, serta meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan. Solusi ini juga memberikan dukungan teknis yang kuat dan pelatihan staf yang komprehensif, memastikan bahwa Anda memiliki sumber daya yang Anda butuhkan untuk sukses dengan SIMRS.
Integrasi dan interoperabilitas yang mulus dengan sistem lain, keamanan data yang canggih, dan pematuhan regulasi yang ketat membuat AIDO HOSPITA menjadi pilihan yang kuat untuk rumah sakit yang ingin memaksimalkan efisiensi dan kualitas pelayanan pasien mereka. Dengan AIDO HOSPITA, Anda dapat mengatasi sebagian besar tantangan yang mungkin muncul selama implementasi SIMRS, dan menuju ke masa depan perawatan kesehatan yang lebih terkoneksi dan berbasis teknologi.
AIDO Health telah berhasil meraih sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 yang menegaskan AIDO telah mematuhi standar internasional dalam mengelola keamanan informasi. Dengan sertifikasi ini, rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan AIDO Health dapat memiliki keyakinan tambahan bahwa data pasien dikelola dengan standar tertinggi dalam hal keamanan.
Membutuhkan demo & konsultasi? Request demo sekarang.
Anda mungkin juga tertarik