Adanya perkembangan teknologi digital di zaman modern menyebabkan transformasi digitalisasi, termasuk di bidang pelayanan kesehatan. Terlebih lagi, pandemi mengajarkan masyarakat kemudahan akses saat data terintegrasi. Karena pertimbangan ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis elektronik (RME).
Rekam medis elektronik wajib diterapkan oleh semua rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan pada akhir tahun 2023. Diharapkan pada awal tahun 2024 semua fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) sudah menerapkan RME.
“Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,” ujar Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes pada Konferensi Pers secara virtual terkait Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik.
RME adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Berbeda dengan rekam medis konvensional yang menggunakan kertas dan dokumen yang dicetak, RME menggunakan perangkat teknologi informasi untuk mengumpulkan, mengolah dan menyimpan di sistem elektronik yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Masing-masing fasyankes bebas memilih sistem elektronik untuk rekam medis elektronik, mulai dari yang dikembangkan oleh Kemenkes, fasyankes itu sendiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama. Namun, masing-masing RME paling sedikit wajib terdiri atas:
Registrasi Pasien;
Pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
Pengisian informasi klinis;
Pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
Penginputan data untuk klaim pembiayaan;
Penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
Penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
Transfer isi Rekam Medis Elektronik
Ini adalah fitur utama yang wajib ada pada RME, tetapi boleh ditambah sesuai dengan keinginan fasyankes sesuai dengan kebutuhannya. Tak hanya pengobatan secara langsung, telemedicine juga termasuk di dalam pelayanan yang wajib menggunakan RME.
Seluruh fasilitas layanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan wajib mengadaptasi RME, mereka adalah:
Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi
Puskesmas
Klinik
Rumah sakit
Apotek
Laboratorium kesehatan
Balai pengobatan
Fasyankes lain yang ditetapkan oleh Menteri
Saat pasien berobat ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya, dokter, perawat dan tenaga kesehatan mencatat keluhan, pemeriksaan dan rencana pengobatan di dalam rekam medis pasien. Meskipun isi dari rekam medis adalah hak dan milik pasien, akan tetapi fisik rekam medis tersebut adalah milik rumah sakit atau fasyankes yang mencatatnya.
Rekam medis elektronik yang tidak tersinkron/integrasi dengan sistem di fasyankes lainnya membuat pasien dan dokter di fasyankes lainnya mengalami kesulitan. Pasien bisa saja lupa akan diagnosis, pemeriksaan maupun obat-obatan yang telah diberikan di fasyankes sebelumnya. Maka, dokter harus mengulang pemeriksaan secara mendetail untuk mengobati pasien.
Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, data kesehatan pasien dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan akan diintegrasikan, sehingga pasien rujukan ke RS tidak perlu repot mengirim dokumen medis yang berisi hasil lab/diagnosa atau mengulang pemeriksaan lab, karena semua data seperti USG, rekam jantung, CT Scan, termasuk obat yang telah diberikan sudah masuk ke sistem.
Tak hanya itu, RME juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis, serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Sistem RME mulai diisi oleh tenaga kesehatan mulai pasien datang berobat hingga pasien pulang, dirujuk atau meninggal. Sistem ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, dan dapat dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama.
Untuk memastikan akses rekam medis antara fasilitas pelayanan kesehatan, maka sistem rekam medis elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas. Yang dimaksud dengan kompatibilitas adalah sistem harus saling terintegrasi dengan sistem lainnya, misalnya terintegrasi dengan sistem laboratorium dan radiologi. Interoperabilitas berarti sistem terintegrasi dengan sistem luar untuk pertukaran data, seperti IHS SATUSEHAT, claim BPJS atau PeduliLindungi.
Dengan terbitnya Permenkes 24 Tahun 2022, diharapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan sudah menerapkan RME yang terintegrasi pada akhir 2023. Penting untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat praktek dokter/dokter gigi, apotek, laboratorium kesehatan dan fasyankes lainnya yang ditetapkan oleh Menkes untuk segera menerapkan Sistem Elektronik yang terintegrasi.
Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, sistem antrean pasien, telemedisin, inventori, pengantaran obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pekerjaan). Mulai transformasi digital faskes Anda sekarang, hubungi kami.
Anda mungkin juga tertarik