Telemedicine atau telemedisin adalah suatu cara dimana pasien dan dokter atau praktisi kesehatan untuk membuat janji dan bertemu melalui media video call atau sambungan telephone. Saat ini telemedicine merupakan salah satu metode populer yang terus berkembang khususnya saat masuk ke masa pandemi seperti saat ini.
Telemedicine mengubah cara konvensional dimana pasien harus datang ke fasilitas kesehatan, melakukan pemeriksaan, baru kemudian mendapatkan pengobatan. Telemedicine hadir dan menjadi solusi dimana Anda dapat tetap ada di rumah ketika Anda sakit, dan jadwal temu pun dapat Anda sesuaikan dengan jadwal yang Anda tetapkan.
Telemedicine memangkas beberapa proses, sehingga pasien dapat melakukan pemeriksaan kemudian dapat langsung menebus obat, atau pilihannya lain jika pasien harus melakukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik.
Saat ini banyak fasilitas kesehatan yang menerapkan telemedis sebagai salah satu layanan utamanya. Faktor kemudahan, kenyamanan dan keamanan menjadi poin utama adanya layanan kesehatan ini.
Fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID-19, terdiri atas:
1. rumah sakit;
2. puskesmas;
3. klinik;
4. praktik mandiri dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
5. laboratorium medis; dan
6. apotek.
Konsultasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)
Konsultasi Klinis
Pemeriksaan Penunjang
Pelayanan Telemedicine
Telemedicine tentunya banyak membantu masyarakat dalam akses kesehatan melalui cara online, manfaat pun juga dirasakan untuk fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pasien melalui fasilitas telemedicine.
Sumber penghasilan tambahan
Dengan adanya fasilitas telemedicine maka fasilitas kesehatan mendapatkan cara baru dalam mendapatkan pasien.
Waktu sudah terjadwal
Berbeda dengan janji temu konvensional, telemedicine memiliki jadwal temu yang sudah ditentukan, memudahkan dokter untuk melakukan telekonsultasi dimana saja.
Kesiapan hadapi digitalisasi
Telemedicine adalah fitur yang harus dimiliki fasilitas kesehatan di era digital.
Database pasien yang terintegrasi dengan RME
Tak hanya pelayanan secara fisik saja yang membutuhkan pencatatan pada rekam medis, pelayanan telemedicine juga harus tercatat dan terintegrasi dengan RME (Rekam Medis Elektronik). Diharapkan dengan catatan yang terintegrasi dengan RME akan membantu pasien menyimpan seluruh data kesehatannya.
Biaya pengelolaan yang rendah
Meskipun biaya pembuatan platform telemedicine bergantung dengan kebutuhan faskes Anda, biaya pemeliharaan pun tidak terlalu tinggi. Ada beberapa vendor yang memiliki biaya sesuai transaksi faskes.
Menghindari penyakit berbahaya menular
Terjadinya kerumunan dapat memperbesar peluang penyebaran penyakit menular, dengan melakukan pemeriksaan online tentunya pasien dapat menghindari risiko tersebut.
Tidak ada waktu tunggu
Anda dapat mengatur janji temu sesuai dengan waktu yang tersedia, sehingga Anda bebas menentukan kapan konsultasi dilakukan.
Tantangan yang dihadapi pelayanan telemedicine seperti:
Bergantung pada jaringan internet
Telemedicine umumnya menggunakan penyimpanan online, sehingga pengguna maupun penyedia layanan telemedicine diharuskan selalu terhubung dengan internet. Tentunya hal ini sangat mempengaruhi operasional layanan telemedicine.
Beberapa penyakit harus melalui pemeriksaan secara langsung
Beberapa pemeriksaan membutuhkan pemeriksaan secara langsung oleh dokter, sehingga pemeriksaan pasien tetap akan dilakukan secara fisik di rumah sakit.
Pelayanan kesehatan melalui telemedicine dapat dilakukan menggunakan aplikasi yang telah dikembangkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri atau dapat bekerjasama dengan aplikasi lain milik pemerintah atau swasta.
Demikian pembahasan mengenai manfaat telemedicine untuk fasilitas kesehatan dan pasien.
Membutuhkan konsultasi mengenai layanan telemedicine dan Rekam Medis Elektronik (RME)? Anda dapat berkonsultasi dengan Aido di hotline aido.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan.
Anda mungkin juga tertarik