Vaksinasi COVID-19 menjadi secercah harapan untuk mengakhiri pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung sejak tahun 2020. Berbagai perusahaan farmasi seluruh dunia berlomba-lomba untuk menemukan vaksin. Namun, timbul rasa ketidakpercayaan terkait keamanan dari vaksin COVID-19 ini.
Cukup banyak masyarakat dari berbagai golongan yang masih enggan untuk divaksin karena meragukan keamanan vaksin COVID-19 ini. Lalu, dari sekian banyak jenis vaksin, apakah semuanya aman untuk digunakan?
Semua obat yang beredar di Indonesia secara legal harus sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meskipun semua pihak ingin pandemi ini cepat berlalu yang salah satunya dengan menggunakan vaksinasi, vaksin yang diberikan tetap harus mendapat persetujuan dari BPOM terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan izin dari BPOM, vaksin harus lulus uji klinik terlebih dahulu. Di Indonesia, pemerintah mengadakan pemberian vaksin CoronoVac yang sudah diterbitkan izin daruratnya atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM.
Uji klinik untuk obat-obatan, termasuk vaksin, terdiri dari berbagai tahapan. Obat-obatan tidak dapat langsung diuji pada manusia. Sebelum diuji pada manusia, perlu dinilai terlebih dahulu efek yang ditimbulkan obat-obatan tersebut. Pengujian juga dilakukan bertahap, mulai dari beberapa orang dengan kelompok tertentu hingga ribuan orang dari berbagai macam kelompok.
Vaksin CoronaVac sendiri telah lolos Uji Klinik fase 3 yang dilakukan di Bandung, Turki, dan Brazil setelah melewati uji klinik fase 1 dan 2 di Cina. Syarat untuk lulus uji klinik adalah memastikan obat tersebut aman, ampuh, stabil, dan efisien pada biaya. Oleh karena itu, vaksin COVID-19 yang diedarkan pemerintah sudah terbukti aman.
Keampuhan suatu obat-obatan dikenal dengan efikasi. Berdasarkan uji klinik fase 3, efikasi CoronaVac di Turki sebesar 91,25%, di Brazil 78%, dan di Bandung sebesar 65,3%. Menurut World Health Organization (WHO), standar efikasi suatu obat minimal 50% dan vaksin CoronaVac sudah melewati standar tersebut.
Namun, setelah mendapatkan vaksin, bukan berarti kita menjadi kebal sepenuhnya terhadap COVID-19. Risiko penularan COVID-19 masih ada pada orang-orang yang sudah mendapatkan vaksinasi. Oleh karena itu, protokol kesehatan tetap perlu diterapkan meski sudah mendapat vaksin nantinya.
Semua obat-obatan merupakan zat asing pada tubuh sehingga pasti memiliki efek samping, tidak terkecuali vaksin COVID-19 ini. Namun, efek samping dari vaksin COVID-19 ini tidak membahayakan dan sudah terbukti aman pada uji klinik.
Efek samping ini juga tidak selalu terjadi dan dapat berbeda pada setiap orang. Efek samping ringan yang mungkin muncul berupa demam, nyeri pada otot lokasi injeksi vaksin, atau ruam pada bekas injeksi, cukup serupa dengan vaksin-vaksin lainnya.
Efek samping berat mungkin dapat terjadi, namun dapat terdeteksi terlebih dahulu sehingga dapat segera ditangani. Dengan demikian, risiko yang ditimbulkan vaksin COVID-19 lebih kecil dari manfaat yang diberikan. Walaupun begitu, efek samping yang ditimbulkan tetap perlu dimonitor.
Untuk saat ini, tidak semua orang diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Alasannya adalah uji klinik vaksin CoronoVac dilakukan pada orang-orang tertentu, yaitu dengan kriteria sehat dan berusia 18-59 tahun.
Oleh karena itu, orang-orang lansia serta anak-anak belum diperbolehkan untuk menerima vaksin CoronaVac karena ditakutkan ada perbedaan reaksi yang timbul dan belum ditemukan saat uji klinik. Orang-orang dengan usia di luar rentang tersebut masih perlu menunggu vaksin lain.
Selain itu, orang-orang yang sedang sakit, memiliki penyakit penyerta atau komorbid, memiliki riwayat autoimun, sedang hamil atau menyusui, serta penyintas COVID-19 juga belum dapat menerima vaksin CoronaVac. Kita tidak perlu takut mengenai keamanan dari vaksin COVID-19 yang diedarkan pemerintah karena meskipun vaksin ini urgensinya sangat besar, pemerintah tidak terburu-buru untuk mengedarkan vaksin ini.
Vaksin COVID-19 yang beredar sudah lulus uji klinis dan terbukti aman, ampuh, stabil, dan efisien dalam segi harga. Meskipun begitu, tidak semua orang dapat menerima vaksin dalam waktu dekat ini karena usia dan riwayat penyakit ataupun kondisi kesehatan saat ini.
Referensi:
Penerbitan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama untuk Vaksin COVID-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan. https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/584/Penerbitan-Persetujuan-Penggunaan-Dalam-Kondisi-Darurat-Atau-Emergency-Use-Authorization--EUA--Pertama-Untuk-Vaksin-COVID-19.html
Anda mungkin juga tertarik