KEMENKES BENTUK TIM TECHNICAL WORKING GROUP JELANG TENGGAT WAKTU IMPLEMENTASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 30 Dec 2022

Bagikan

Kemenkes Bentuk Tim Technical Working Group Jelang Tenggat Waktu Implementasi Rekam Medis Elektronik

Target waktu implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan (SIK) nasional semakin dekat. Tanggal 31 Desember 2023 seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) diwajibkan sudah mengimplementasikan RME. Hal ini diatur dalam PMK No.24 tahun 2022. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merasa perlu melakukan penguatan SIK untuk memastikan implementasi RME secara optimal. 

Kemenkes RI  menunjukkan keseriusannya dengan membentuk Tim Tehcnical Working Group (TWG) pada tanggal 13 Desember 2022 di Jakarta, yang dipimpin oleh Anda Sapardan, Co-Founder SehatiTeleCTG. Tim TWG ini diharapkan berkontribusi lebih pada SIK untuk mempercepat peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat.

Ketua Tim TWG terpilih memaparkan sejumlah tantangan yang dapat mempengaruhi pengembangan dan penguatan SIK, termasuk infrastruktur serta perbedaan pemahaman ide, dan gagasan. Dengan adanya Tim TWG ini para ahli dan pemangku kepentingan dapat mengkaji lebih dalam mengenai urgensi dan realisasi ide sekaligus menyamakan persepsi dan ekspektasi terkait digitalisasi SIK.

TWG diharapkan dapat memastikan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan yang tergabung untuk mewujudkan percepatan penguatan SIK menuju transformasi digital melalui berbagai hasil kajian dan rekomendasi yang diberikan.

Baca juga: Apa itu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

Referensi

Situs Kementrian Kesehatan. Diakses 2022.

Bagikan artikel ini