Surat Izin Praktik (SIP) Dokter: Definisi serta Syarat

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 10 Jun 2024

Bagikan

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter: Definisi serta Syarat

Dalam setiap profesi, perlu adanya kompetensi dan kualifikasi yang menjadi standar profesional agar jasa atau pelayanan dilakukan secara berkualitas. Hal ini juga berlaku bagi profesi dokter. Untuk memastikan bahwa seorang dokter mematuhi standar profesional yang telah ditetapkan, maka perlu adanya Surat Izin Praktik Dokter sebagai tanda pengakuan resmi yang menunjukkan bahwa seorang dokter memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan praktik medis. Dengan Surat Izin Praktik ini, dokter dapat menjalankan praktik medis secara legal, menjaga standar profesional, dan memberikan pelayanan medis yang aman dan berkualitas kepada pasien.

Apa itu Surat Izin Praktik Dokter

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait di suatu negara. Dokumen tersebut berisikan pemberian izin kepada seorang dokter untuk melaksanakan praktik medis secara legal. Surat izin ini menunjukkan bahwa dokter tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat untuk berpraktik sebagai dokter.

SIP Dokter biasanya diberikan setelah seorang dokter menyelesaikan pendidikan medis formal, seperti misalnya ketika ia mendapatkan gelar sarjana kedokteran atau menyelesaikan program residensi (magang) di rumah sakit. Dokter juga harus lulus ujian dan memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh badan atau lembaga yang mengawasi praktik medis.

SIP Dokter biasanya memuat informasi mengenai identitas dokter, nomor registrasi, spesialisasi (jika ada), serta tanggal berlakunya izin tersebut. Apabila seorang dokter tidak memiliki SIP Dokter, maka ia tidak akan diakui secara hukum sehingga tidak diizinkan untuk melakukan praktik medis.

Dasar Hukum yang mengatur mengenai Surat Izin Praktik

  • Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU 29/2004)

Undang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur praktik kedokteran di Indonesia, termasuk di dalamnya mengenai persyaratan untuk memperoleh SIP Dokter.

  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (PP 32/2013)

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan SIP Dokter, termasuk pembayaran biaya administrasi, prosedur pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang Izin Tempat Praktik Dokter (Permenkes 56/2014)

Peraturan Menteri Kesehatan ini menjelaskan persyaratan dan prosedur pemberian Surat Izin Tempat Praktik (SITP) kepada dokter yang ingin membuka praktik di suatu tempat.

  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

KKI sebagai lembaga yang mengatur profesi kedokteran di Indonesia memiliki peraturan internal yang berkaitan dengan pemberian SIP Dokter. Peraturan ini meliputi persyaratan, ujian kompetensi, sertifikasi spesialisasi, dan tata cara penerbitan SIP Dokter oleh KKI.

Tidak hanya dasar hukum tersebut, aturan mengenai SIP Dokter juga disebutkan dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan praktik kedokteran misalnya dalam peraturan mengenai etika kedokteran, standar pelayanan medis, dan pengawasan terhadap praktik medis.

Syarat Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter

Untuk mendapatkan SIP Dokter, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SIP Dokter :

Pendidikan Kedokteran

Untuk mendapatkan SIP Dokter, seseorang harus lulus dari program sarjana kedokteran yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka harus memiliki gelar sarjana kedokteran (S.Ked) atau dokter (dr.) yang dikeluarkan oleh universitas yang terakreditasi.

Lisensi Kedokteran

Dokter harus memiliki Surat Izin Tempat Praktik (SITP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai bukti bahwa ia telah lulus ujian sekaligus terdaftar sebagai dokter.

Sebagai informasi, KKI adalah badan otoritatif yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan penerbitan izin praktik bagi dokter di Indonesia. Dengan demikian, KKI dapat dikatakan sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang untuk mengatur praktik kedokteran serta memastikan bahwa dokter yang berpraktik telah memenuhi standar etika dan kompetensi yang ditetapkan.

Program Internship

Dokter harus menyelesaikan program internsip selama satu tahun di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk oleh KKI. Program internship ini sebagai pengalaman praktik klinis yang memadai sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKI.

Pendidikan Profesi Dokter

Dokter harus menyelesaikan pendidikan profesi dokter yang biasanya berlangsung selama 1-2 tahun setelah program sarjana kedokteran.

Ujian Kompetensi Dokter

Dokter harus lulus ujian kompetensi resmi yang diatur oleh KKI. Ujian ini bertujuan untuk melihat sekaligus menilai bagaimana kemampuan dan keterampilan dokter dalam melaksanakan praktik medis yang aman dan etis.

SKP (Surat Keterangan Pendamping) dan SKAI (Surat Keterangan Ahli Inti)

Bagi mereka yang ingin menjadi dokter spesialis, maka harus memperoleh Surat Keterangan Pendamping (SKP) dan Surat Keterangan Ahli Inti (SKAI) dari KKI. Kedua surat ini untuk membuktikan bahwa dokter tersebut telah menyelesaikan program pendidikan spesialisasi dan memenuhi persyaratan tertentu.

Surat Pernyataan Kesanggupan

Dokter harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi etika kedokteran, standar medis, dan peraturan yang berlaku. Surat pernyataan ini diperlukan agar segala macam tindakan yang dilakukannya di kemudian hari dapat dipertanggungjawabkan.

Surat Rekomendasi

Seorang dokter dapat mengajukan surat rekomendasi dari rumah sakit tempat mereka menjalani internship atau dari dokter senior yang memberikan dukungan terhadap pengajuan SIP Dokter.

Biaya Administrasi

Perlu diketahui, pada saat ingin mengajukan SIP Dokter, ada sejumlah biaya administrasi yang harus dibayar. Besaran biaya administrasi  ini akan ditentukan oleh KKI.

Lantas, siapa yang menerbitkan Surat Izin Praktik Dokter?

Di Indonesia, Surat Izin Praktik (SIP) Dokter diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI merupakan badan otoritatif yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan penerbitan izin praktik bagi dokter di Indonesia. Lembaga independen ini memiliki wewenang untuk mengatur praktik kedokteran serta memastikan bahwa dokter yang berpraktik telah memenuhi standar etika dan kompetensi yang ditetapkan.

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KKI mencakup pendidikan medis yang sesuai, program praktik klinis, ujian kompetensi, dan persyaratan lainnya, dokter dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIP Dokter. KKI nantinya akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan tersebut. Apabila memenuhi persyaratan, KKI akan menerbitkan SIP Dokter kepada dokter yang bersangkutan.

Prosedur Surat Izin Praktik Dokter

Berikut adalah prosedur umum untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Dokter :

  1. Persiapan Dokumen

Dokter harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SIP Dokter. Dokumen ini mungkin meliputi:

  • Fotokopi ijazah sarjana kedokteran atau dokter.

  • Fotokopi sertifikat pendidikan pasca sarjana (jika ada).

  • Fotokopi transkrip nilai.

  • Fotokopi identitas pribadi (KTP).

  • Pas foto terbaru.

  • Surat keterangan sehat fisik dan mental.

  • Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan praktik medis dengan mematuhi etika kedokteran.

  • Surat rekomendasi dari rumah sakit atau institusi tempat dokter berpraktik (jika ada).

  1. Pengisian Formulir Permohonan

Dokter harus mengisi formulir permohonan SIP Dokter yang disediakan oleh KKI atau otoritas kesehatan setempat. Formulir ini biasanya berisi informasi pribadi, pendidikan, pengalaman praktik, dan riwayat pekerjaan.

  1. Pendaftaran dan Pembayaran Biaya

Dokter harus mendaftar sebagai anggota KKI dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan untuk pengajuan SIP Dokter. Biaya ini dapat berbeda tergantung pada wilayah atau otoritas yang mengeluarkan SIP Dokter.

  1. Verifikasi Dokumen

KKI atau otoritas kesehatan setempat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Dalam tahap verifikasi ini akan diperiksa keaslian dan keabsahan dokumen yang dilampirkan.

  1. Ujian Kompetensi

Dokter harus mengikuti ujian kompetensi yang ditetapkan oleh KKI atau otoritas kesehatan setempat. Ujian ini bertujuan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan dokter dalam praktik medis.

  1. Evaluasi dan Keputusan

Setelah dokumen diverifikasi dan ujian kompetensi selesai, KKI atau otoritas kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan SIP Dokter. Pada tahap ini akan dilakukan pertimbangan berkaitan dengan semua faktor yang relevan sebelum mengambil keputusan apakah SIP Dokter dapat diberikan atau tidak.

  1. Penerbitan SIP Dokter

Apabila pengajuan dokter diterima, KKI atau otoritas kesehatan setempat akan menerbitkan SIP Dokter sebagai bukti legalitas dan kewenangan dokter untuk melaksanakan praktik medis di Indonesia.

Masa Berlaku Surat Izin Praktik Dokter

Perlu dicatat, Surat Izin Praktik (SIP) Dokter memiliki masa berlaku tertentu. Masa berlaku SIP Dokter dapat berbeda-beda, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh KKI dan otoritas kesehatan terkait.

Sebelumnya, SIP Dokter memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Namun, perubahan terbaru tahun 2020 mengenai perpanjangan masa berlaku SIP Dokter telah diimplementasikan. Saat ini, setiap dokter yang memiliki SIP Dokter berhak untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku hingga 10 tahun.

Dalam rangka memperoleh perpanjangan masa berlaku SIP, seorang dokter harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KKI dan otoritas kesehatan setempat. Persyaratan ini dapat meliputi partisipasi dalam program pengembangan profesional, pelatihan secara kontinu, sertifikasi spesialisasi (jika berlaku), dan pemenuhan kewajiban etika serta standar profesional.

Perpanjangan Surat Izin Praktik Dokter

Untuk memperpanjang SIP Dokter, ada prosedur yang harus diikuti. Berikut langkah-langkah umum yang biasa dilakukan untuk memperpanjang SIP Dokter :

Persiapan dan Pemenuhan Persyaratan

Dokter harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk memperpanjang SIP Dokter. Persyaratan ini mungkin termasuk partisipasi dalam program pengembangan profesional, pelatihan kontinu, sertifikasi spesialisasi (jika berlaku), pemenuhan kewajiban etika dan standar profesional, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh KKI.

Pengumpulan Dokumen

Dokter harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIP Dokter, meliputi:

  • Sertifikat pelatihan

  • Sertifikat partisipasi dalam program pengembangan professional

  • Bukti pemenuhan kewajiban etika, dan

  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pengajuan Permohonan

Permohonan perpanjangan SIP Dokter dilakukan di hadapan KKI atau otoritas kesehatan setempat yang berwenang. Permohonan ini biasanya dilakukan melalui daring lewat aplikasi online atau dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan. Dokter harus mengisi data berupa data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat praktik, dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta.

Evaluasi dan Verifikasi

Setelah menerima permohonan perpanjangan SIP Dokter, KKI atau otoritas kesehatan akan melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen yang diajukan oleh dokter. Mereka akan meninjau kepatuhan dokter terhadap persyaratan perpanjangan SIP Dokter.

Pembayaran Biaya

Dokter harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan untuk memperpanjang SIP Dokter. Biaya ini dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh KKI atau otoritas kesehatan setempat.

Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter (yang telah diperpanjang)

Apabila segala macam syarat di atas telah terpenuhi dan dokumen telah diverifikasi, KKI atau otoritas kesehatan setempat akan menerbitkan Surat Izin Praktik Dokter dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

Sebagai catatan penting, permohonan perpanjangan SIP Dokter diajukan sebelum masa berlaku SIP Dokter (yang masih berlaku) berakhir.

Bagikan artikel ini