Surat Izin Praktik (SIP) Dokter: Definisi, Cara Cek Online, Syarat

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 21 Mar 2025

Bagikan

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter: Definisi, Cara Cek Online, Syarat

Setiap dokter yang menjalankan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) Dokter. Tanpa izin ini, seorang dokter tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan. Kepemilikan SIP merupakan persyaratan mutlak bagi seluruh praktisi medis di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seorang dokter dan memberikan otoritas legal untuk menjalankan praktik kedokteran. 

SIP menjadi penanda bahwa seorang dokter telah memenuhi standar profesional yang ditetapkan sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang berkualitas dan aman. Adanya kewajiban SIP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak kompeten atau ilegal.

 

Definisi dan Fungsi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada dokter yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran. Definisi ini secara hukum tercantum dalam Permenkes RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011, yang menyatakan bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, SIP merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang dokter untuk melaksanakan praktik medis secara legal di wilayah Republik Indonesia.

Surat Izin Praktik Dokter memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai izin dan sebagai alat regulasi. Sebagai izin, SIP mencegah adanya kegiatan medis yang tidak sah dan menjaga ketertiban dalam sistem pelayanan kesehatan. Hanya dokter yang memiliki SIP yang berhak melakukan praktik kedokteran secara legal. 

Fungsi regulasi dari SIP menjadikannya instrumen hukum yang penting bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Melalui SIP, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap dokter yang berpraktik memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk memberikan pelayanan medis yang sesuai standar. Selain itu, SIP juga dapat mencantumkan informasi mengenai spesialisasi dokter, jika ada, sehingga masyarakat dapat memilih dokter sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

 

Cara Mengecek SIP Dokter Online

Surat Izin Praktik (SIP) dokter adalah dokumen penting yang menjamin seorang dokter memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk praktik medis secara legal di Indonesia. Pemeriksaan SIP penting untuk keselamatan pasien, perlindungan hukum, dan pemberantasan praktik ilegal. SIP diatur oleh Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, serta peraturan menteri kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Pemeriksaan atau pengecekan SIP dapat dilakukan secara daring melalui situs web KKI (https://kki.go.id/) dengan fitur "Cek Dokter" menggunakan nama atau nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. KKI berperan penting dalam penerbitan STR, yang merupakan prasyarat SIP. Selain daring, pemeriksaan juga bisa dilakukan dengan memeriksa papan nama praktik dokter, menghubungi Dinas Kesehatan setempat, atau meminta langsung kepada dokter.

Praktik tanpa SIP memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk pidana penjara dan denda, serta berdampak pada legalitas tindakan medis dan perlindungan pasien. Masyarakat dianjurkan untuk proaktif memeriksa SIP dokter demi keamanan dan kualitas layanan kesehatan.

 

Dasar Hukum yang Mendasari Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Penerbitan dan pelaksanaan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan terus berkembang. UU RI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi landasan hukum fundamental yang mengatur segala aspek praktik kedokteran, termasuk kewajiban memiliki SIP. 

Perkembangan terbaru dalam regulasi kesehatan adalah dengan disahkannya UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan, yang membawa pembaruan signifikan terhadap persyaratan dan proses perizinan tenaga kesehatan, termasuk dokter. 

Selain kedua undang-undang tersebut, terdapat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang lebih spesifik mengatur tentang izin praktik. Salah satunya adalah Permenkes No.2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang menjadi dasar definisi SIP. Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang Izin Tempat Praktik Dokter juga relevan dalam mengatur lokasi praktik dokter. 

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai badan otonom yang berwenang mengatur praktik kedokteran juga mengeluarkan berbagai peraturan, seperti Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Peraturan KKI No. 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Indonesia. 

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 juga menjadi bagian dari kerangka hukum ini. Sebagai respons terhadap UU No. 17 Tahun 2023, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.020.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Kesehatan, yang memberikan panduan implementasi peraturan baru tersebut. 

Di tingkat daerah, Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) juga dapat mengatur detail prosedur atau persyaratan yang berlaku di wilayah masing-masing, seperti Peraturan Bupati Lamandau Nomor 58 Tahun 2022 dan regulasi di Kota Semarang  serta Kabupaten Landak. Rangkaian peraturan ini menunjukkan adanya sistem regulasi yang komprehensif dan dinamis dalam mengatur praktik kedokteran di Indonesia.

 

Persyaratan Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) Dokter di Indonesia, seorang dokter harus memenuhi berbagai persyaratan yang dikategorikan menjadi persyaratan administratif, persyaratan kompetensi, dan persyaratan lain.

Persyaratan Administratif:

Tentu, berikut adalah persyaratan administratif untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, disusun dalam struktur yang lebih baik dan mudah dibaca:

Persyaratan Umum:

  • Formulir permohonan yang diisi lengkap.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 (1-3 lembar) dan 3x4 (1-2 lembar).

  • Fotokopi ijazah dokter atau dokter gigi yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter/Dokter Gigi yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI).

  • Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter dengan SIP yang berlaku.

  • Bukti kepemilikan tempat praktik (surat pernyataan atau keterangan dari fasilitas kesehatan).

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Fotokopi kartu tanda anggota organisasi profesi (IDI).

Persyaratan Tambahan (Tergantung Kondisi):

  • Surat persetujuan dari atasan langsung (bagi PNS/PTT yang berpraktik di tempat lain).

  • Surat keterangan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota (bagi dokter dari luar daerah).

  • Dokumen terkait fasilitas praktik (untuk praktik bersama).

  • Bukti kecukupan kompetensi.

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai.

  • Surat pernyataan domisili (jika alamat KTP berbeda dengan lokasi praktik).

  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi etika kedokteran, standar medis, dan peraturan berlaku.

Catatan:

  • Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi tergantung kebijakan Dinas Kesehatan setempat.

  • Persyaratan tambahan mungkin diperlukan tergantung pada kondisi spesifik dan kebijakan daerah.



Persyaratan Kompetensi:

Selain persyaratan administratif, terdapat persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi oleh calon pemegang SIP:

  • Lulus dari program pendidikan dokter yang terakreditasi oleh pemerintah.

  • Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh KKI menunjukkan bahwa dokter telah lulus ujian kompetensi dan terdaftar secara resmi. 

  • Bagi dokter spesialis, persyaratan kompetensi juga mencakup kepemilikan sertifikasi spesialisasi yang relevan.

Persyaratan Lain:

Persyaratan lain yang mungkin diperlukan antara lain batasan usia minimal, seperti 21 tahun, dan kesediaan untuk mematuhi etika dan standar profesional kedokteran.

Proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon. 

Tahapan Pengajuan SIP Dokter:

  1. Persiapan Dokumen:

    • Calon pemegang SIP mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan administratif dan kompetensi yang diperlukan.

  2. Pengisian Formulir Permohonan:

    • Formulir permohonan SIP diisi lengkap, dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan atau diunduh daring.

  3. Penyerahan Dokumen:

    • Formulir dan dokumen persyaratan diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

  4. Pemeriksaan Administrasi:

    • Dinas Kesehatan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen.

    • Kemungkinan penilaian lapangan atau visitasi ke lokasi praktik.

  5. Pembayaran Biaya:

    • Pembayaran biaya pendaftaran/administrasi sesuai ketentuan.

  6. Verifikasi Teknis (Opsional):

    • Berkas diteruskan ke organisasi profesi (IDI) untuk verifikasi/rekomendasi tambahan.

  7. Penerbitan SIP:

    • Jika semua persyaratan terpenuhi, Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan SIP.

  8. Pengajuan Daring (Beberapa Daerah):

    • Pengajuan melalui aplikasi (mis. SICANTIK) dengan unggah dokumen dan unduh SIP.

    • Layanan perbantuan di DPMPTSP jika ada kesulitan.

 

Masa Berlaku dan Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Masa Berlaku SIP Dokter:

Masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) Dokter umumnya adalah 5 tahun. Namun, terdapat perubahan regulasi yang mulai berlaku sekitar tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku SIP hingga 10 tahun dalam beberapa kasus. Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku SIP juga sangat bergantung pada masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR). Jika masa berlaku STR berakhir, maka SIP juga secara otomatis menjadi tidak berlaku. Selain itu, SIP hanya berlaku selama tempat praktik dokter sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin tersebut.

Prosedur Perpanjangan SIP Dokter:

Dokter yang ingin memperpanjang masa berlaku SIP harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir, idealnya sekitar 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Proses perpanjangan SIP umumnya mirip dengan proses pengajuan awal, namun memerlukan pembaruan beberapa dokumen dan bukti partisipasi dalam kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan. 

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk perpanjangan SIP antara lain fotokopi STR yang diperbarui, sertifikat partisipasi dalam program pengembangan profesional (misalnya Satuan Kredit Profesi/SKP), bukti pemenuhan kewajiban etika, surat keterangan sehat terbaru, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi. 

Dalam situasi di mana masa berlaku STR telah habis namun sedang dalam proses perpanjangan, beberapa Dinas Kesehatan dapat menerima tanda terima pengurusan perpanjangan STR dari organisasi profesi sebagai pengganti sementara, dengan masa berlaku SIP yang diperpanjang terbatas, misalnya hingga 6 bulan. 

Perpanjangan masa berlaku SIP ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan dokter tetap memenuhi standar kompetensi dan etika profesi seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran.

 

Peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam Proses Penerbitan SIP Dokter

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memegang peranan penting dalam perizinan praktik kedokteran di Indonesia, termasuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter. Sebagai badan otonom dan independen, KKI bertanggung jawab mengatur serta mengawasi praktik kedokteran. Fungsi utamanya mencakup registrasi dokter dan dokter gigi, yang menghasilkan Surat Tanda Registrasi (STR), sebuah prasyarat wajib untuk mengajukan SIP.

KKI juga menetapkan standar pendidikan profesi dan membina praktik kedokteran bersama lembaga terkait. Meskipun SIP diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, KKI memastikan dokter memenuhi standar nasional melalui registrasi dan legalisasi STR. Dalam beberapa kasus, KKI bahkan memberikan rekomendasi penerbitan SIP kepada Dinas Kesehatan.

KKI dapat menetapkan STR bagi dokter spesialis atas permintaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, terutama untuk memenuhi kebutuhan medis di daerah tertentu. Namun, SIP bagi peserta PPDS/PPDGS kini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Peran sentral KKI dalam STR dan standarisasi menjadikannya otoritas utama dalam menjaga kualitas serta etika profesi medis di Indonesia. Perubahan terbaru terkait SIP untuk PPDS/PPDGS menunjukkan upaya pengawasan terpusat terhadap pendidikan dokter spesialis.

 

Implikasi Hukum Praktik Kedokteran Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Praktik kedokteran tanpa Surat Izin Praktik (SIP) adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang berakibat fatal bagi pelakunya. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan.

Pelaku praktik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda hingga Rp500.000.000, sesuai Pasal 312 huruf c UU No. 17/2023. Jika praktik tanpa SIP menyebabkan kerugian atau kematian pasien, pelakunya dapat dijerat pasal malpraktik dengan hukuman lebih berat. Dokter tanpa SIP juga tidak mendapat perlindungan hukum yang sama dengan dokter berizin. Selain itu, organisasi profesi seperti IDI dapat menjatuhkan sanksi disiplin.

Konsekuensi hukum yang tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan, demi melindungi masyarakat dari praktik yang tidak kompeten. Namun, kasus praktik ilegal masih terjadi, menandakan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.

 

Kesimpulan

Di Indonesia, setiap dokter yang membuka praktik harus punya Surat Izin Praktik (SIP). Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan diatur oleh banyak peraturan penting di negara kita. Untuk dapat SIP, dokter harus memenuhi syarat administrasi dan kompetensi, serta mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Jangan lupa, SIP itu ada masa berlakunya dan harus diperpanjang.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga punya peran penting di sini, terutama dalam mendaftarkan dokter dan memastikan mereka memenuhi standar kompetensi. SIP ini penting banget buat menjaga kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan, serta menjaga nama baik profesi dokter. Kalau dokter praktik tanpa SIP, bisa kena masalah hukum, bahkan tuntutan malpraktik.

Jadi, setiap dokter wajib punya SIP yang sah, dan masyarakat juga berhak tahu apakah dokter mereka punya izin praktik yang sesuai. Kita semua berharap pemerintah terus memperkuat aturan dan penegakan hukum di bidang kesehatan, agar semua pelayanan medis di Indonesia dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan berizin.

 

Siap untuk digitalisasi fasilitas kesehatan Anda?

Tingkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan di fasilitas Anda dengan AIDO! Dapatkan kemudahan pengelolaan rekam medis elektronik dan administrasi rumah sakit/klinik yan terintegrasi dengan SATUSEHAT dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Konsultasi gratis dengan tim ahli kami.

Bagikan artikel ini