E-Prescription (E-Resep) Bantu Hindari Kesalahan Baca Tulisan Tangan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 06 Nov 2022

Bagikan

E-Prescription Bantu Hindari Kesalahan Baca Tulisan Tangan

Electronic prescription (resep elektronik) atau yang sering disingkat menjadi e-pres adalah peresepan yang dilakukan secara digital tanpa menggunakan kertas. Resep elektronik umumnya dibuat dengan menggunakan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang terintegrasi dengan instalasi farmasi rumah sakit. 

 

Manfaat E-Prescription

Dengan adanya resep elektronik, dokter tidak memerlukan kertas resep lagi karena resep dikirim secara online ke farmasi. Keuntungan aplikasi resep elektronik antara lain:

Mempercepat proses penulisan resep, meningkatkan efisiensi

Dokter tidak perlu menulis tangan dan resep tidak perlu diantar ke farmasi untuk disiapkan oleh petugas farmasi. Setelah pasien melakukan pembayaran di kasir, maka petugas farmasi dapat langsung menyiapkan obat.

 

Meningkatkan keselamatan pasien (patient safety)

Ketika apoteker salah saat membaca tulisan tangan dokter, pasien bisa saja mendapatkan obat yang salah. Resep elektronik menghindari kesalahan saat membaca tulisan tangan dokter dan lebih aman untuk keselamatan pasien.

 

Mengurangi biaya percetakan

Selain ramah lingkungan, rumah sakit tidak perlu mencetak kertas resep dan dapat menghemat biaya percetakan. Anda juga tidak diwajibkan untuk memiliki inventaris kertas resep dan dapat meringankan inventaris rumah sakit. 

 

Mengurangi waktu tunggu pasien

Segera setelah pasien membayar di kasir, resep elektronik sudah dapat disiapkan oleh farmasi tanpa pasien harus berjalan ke farmasi untuk mengantar resep. Tak hanya itu, pasien yang memilih untuk menunggu obat di rumah juga bisa langsung pulang setelah membayar. 

Terdapat fitur interaksi obat

Sistem dapat memberi peringatan pada dokter saat dokter mengetik resep bila terjadi interaksi pada dua atau lebih obat yang ingin diberikan oleh dokter. Dokter mungkin saja lupa, tetapi sistem tidak akan lupa mengenai interaksi obat.

 

Resep elektronik mempermudah dokter saat meresepkan obat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik yang memiliki kemampuan kompatibilitas atau dapat terintegrasi dengan sistem lainnya, salah satunya adalah sistem farmasi. 

 

Dengan itu, dokter dapat dengan mudah mencari nama obat melalui sistem elektronik, lengkap dengan dosis, sediaan dan merk dagangnya. Maka, dokter tidak perlu lagi mengingat semua merk dagang yang berada di pasar. 

 

Melalui sistem yang saling terintegrasi, stok obat menjadi data real-time yang dapat dirasakan oleh dokter. Misalnya, ketika stok obat yang ingin diresepkan oleh dokter habis atau tidak cukup, maka dokter dapat langsung menggantikan pilihan obat dengan obat lainnya atau merk lainnya melalui sistem. Proses ini dapat berlangsung tanpa perantara apoteker yang harus terlebih dahulu menghubungi dokter, dan dilakukan dengan mudahnya di ruang praktek dokter. 

 

Studi yang dilakukan di rumah sakit pemerintah di Pakistan menunjukkan terdapat penurunan kesalahan yang signifikan saat melakukan resep elektronik dibandingkan dengan resep manual. Resep elektronik mempermudah dokter, sekaligus meningkatkan keselamatan pasien dan keamanan obat, maka penerapan SIMRS yang terintegrasi menjadi peran penting dalam meningkatkan efisiensi pelayanan.

 

Solusi Pengelolaan Stok Obat dengan SIMRS

Dengan memiliki SIMRS yang memiliki fitur manajemen inventaris obat akan memudahkan faskes untuk memantau persedian obat secara real-time, juga mengurasi risiko kesalahan penghitungan dan stok obat sehingga kerugian yang mungkin muncul akan terhindarkan.

Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, e-prescription, sistem antrean pasien, telemedisin, inventaris obat, pengantaran obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pengelolaan fasilitas layanan kesehatan). Mulai transformasi digital faskes Anda sekarang, hubungi kami untuk menjadwalkan demo.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
  2. Sabila FC, et al. Peresepan Elektronik (E-Prescribing) Dalam Menurunkan Kesalahan Penulisan Resep. Majority. 7(3):271-275.
  3. Shawhana R, et al. Electronic prescribing reduces prescribing error in public hospitals. J Clin Nurs. 2011 Nov;20(21-22):3233-45.
Bagikan artikel ini