Tanggal 31 Desember 2023, merupakan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bagi seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia berdasarkan PMK No. 24 tahun 2022 untuk menerapkan secara penuh Rekam Medis Elektronik (RME).
Kurang lebih satu tahun lagi masa penerapan wajib RME ini akan berlangsung. Kemenkes melakukan persiapan salah satunya dengan program Penilaian Marturitas Digital (PMD) secara periodik. PMD diperlukan sebagai dasar untuk mengukur kesiapan dan efektivitas Fasyankes saat ini dalam melakukan digitalisasi pelayanan kesehatan, serta sebagai dasar penentuan kebijakan pimpinan untuk mendukung transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Jelang Tenggat Waktu Implementasi RME, Kemenkes Gencarkan Sosialisasi Platform Satusehat
Penilaian dilakukan dengan mengisi sejumlah instrumen secara mandiri (self-assessment) oleh peserta yang telah disertai petunjuk dan protokol cara pengisian. Dari survei tersebut dapat diketahui gap antara nilai maturitas digital yang diperoleh dengan level yang ditargetkan. Sehingga pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Indonesia dapat diselaraskan dengan program transformasi digital Kemenkes sekaligus mendorong penyusunan rencana aksi yang tepat untuk memperkuat SIK berdasarkan parameter yang disepakati di tingkat sub-Nasional maupun rumah sakit.
PMD di rumah sakit dapat dijadikan sebagai alat bantu perencanaan dan monitoring. Semua peserta yang terlibat diharapkan dapat membuat rencana tindakan dari hasil penilaian sementara. Dari penilaian tersebut akan didapatkan kesimpulan analisis yang perlu disepakati bersama (konsensus) terkait tingkat maturitas digital saat ini serta menentukan prioritas tindakan untuk mendukung transformasi digital kesehatan di Indonesia. (HIZ)
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses 2022.
Anda mungkin juga tertarik