Transformasi UU Kesehatan : Mengatasi Krisis Tenaga Kesehatan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 13 Nov 2023

Bagikan

Transformasi UU Kesehatan: Mengatasi Krisis Tenaga Kesehatan

Kekurangan tenaga kesehatan telah menjadi tantangan serius dalam banyak negara di seluruh dunia. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, undang-undang kesehatan dapat memainkan peran kunci dalam memberikan solusi yang berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) tentang Kesehatan, Pemerintah Indonesia mencerminkan keseriusannya terhadap tantangan yang dihadapi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai adalah salah satu aspek utama dalam menjaga sistem perawatan kesehatan yang berkualitas. Dalam upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan, Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan penting mengenai percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Pasal 2 UU 17/2023 menyebutkan bahwa salah satu asas yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ialah asas pemerataan, dimana asas pemerataan adalah pengaturan Sumber Daya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Di sisi lain, Pasal 227 UU 17/2023 menyebutkan bahwa :

(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203;

(2) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan/atau pengembangan.

Ketiga aspek yang disebutkan dalam Pasal 227 tersebut antara lain :

  • Aspek Pemerataan, merupakan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.

  • Aspek Pemanfaatan, merupakan pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

  • Aspek Pengembangan, merupakan pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersifat multidisiplin dan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Percepatan Produksi Dokter Spesialis

Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam undang-undang kesehatan adalah penekanan pada percepatan produksi dokter spesialis. Hal ini sangat penting untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di banyak daerah. Dengan meningkatkan jumlah dokter spesialis yang dihasilkan setiap tahun, maka tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih canggih dapat tercapai.

Pendekatan Berbasis Rumah Sakit

Undang-undang kesehatan juga menekankan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Hal ini berarti bahwa calon dokter spesialis akan mendapatkan pelatihan praktis langsung di rumah sakit, di bawah pengawasan dokter spesialis yang lebih berpengalaman. Pendekatan ini memberikan pengalaman praktis yang berharga dan memastikan bahwa dokter spesialis yang dihasilkan siap untuk berpraktik dengan kompeten.

Pemerataan Tenaga Kesehatan

Selain dari upaya percepatan produksi, salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa dokter spesialis didistribusikan secara merata di seluruh wilayah. Hal ini penting untuk mengatasi masalah ketidaksetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas di berbagai daerah sekaligus membantu menjaga pemerataan akses kesehatan.

Pada dasarnya, hadirnya Undang-Undang Kesehatan diharapkan mampu mendukung percepatan produksi dokter spesialis dan pemerataan mereka melalui pendidikan berbasis rumah sakit. Hal ini menjadi langkah penting dalam mengatasi kekurangan tenaga kesehatan. Selain itu, langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perawatan medis yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagikan artikel ini