LANDASAN REGULASI TERKAIT PENGEMBANGAN DAN INTEGRASI SATU SEHAT

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 15 Feb 2023

Bagikan

Landasan Regulasi Pengembangan dan Integrasi SatuSehat

Dalam menjamin berjalannya tata kelola data dan informasi kesehatan yang dapat diandalkan perlu didukung oleh kebijakan yang berkualitas. Sepanjang tahun 2022, Kemenkes RI telah menerbitkan serangkaian kebijakan untuk mendukung upaya penerapan platform SATUSEHAT sebagai usaha meningkatkan layanan kesehatan melalui penyediaan data kesehatan yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan reliabel.

 

Menyediakan informasi kesehatan kepada masyarakat menjadi kewajiban bagi Kemenkes RI untuk melaksanakannya, sesuai dengan yang tertera pada Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Informasi kesehatan tersebut disampaikan melalui sistem informasi dan dilaksanakan secara lintas sektor baik di pemerintah pusat maupun daerah. 

 

Sistem informasi tersebut secara spesifik dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Peraturan ini mensyaratkan sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan harus dilaksanakan di semua tingkat pemerintahan. Dijalankan secara sistematik dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

 

Dalam rangka pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2014 serta PP No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kemenkes RI menerbitkan PMK No. 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan. Peraturan inilah yang menjadi dasar awal dari pelaksanaan pengembangan dan penerapan platform SATUSEHAT.

 

Pengembangan platform SATUSEHAT diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan dengan mengintegrasikan data kesehatan individu (rekam medis) secara digital dan menghadirkan interoperabilitas antar sistem pengelolaan data dan informasi instansi kesehatan di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri kesehatan. Pemanfaatan rekam medis sebagai komponen penunjang pada pelayanan kesehatan dasar bagi perorangan maupun masyarakat telah diatur dalam Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

Dalam mendorong penerapan pencatatan rekam medis secara digital (RME) di seluruh fasyankes di Indonesia, pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu, Kemenkes RI menerbitkan PMK No. 24 Tahun 2022 yang merupakan pemutakhiran dari PMK Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Peraturan

terbaru ini telah disosialisasikan kepada seluruh fasyankes melalui Dinkes Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk mendorong kesiapan fasyankes dalam menyiapkan sistem informasi untuk penerapan RME yang terintegrasi platform SATUSEHAT.

 

AIDO HEALTH dapat membantu meningkatkan efisiensi fasilitas kesehatan Anda dengan penyediaan sistem informasi manajemen rumah sakit, klinik, laboratorium dan apotek Anda!

 

Tag :
Referensi

Kemenkes RI

Bagikan artikel ini