HIS
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 ini mengatur tentang tata cara penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem RME yang memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Setiap RME harus memiliki mekanisme otentikasi dan otorisasi pengguna yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyimpan RME secara elektronik dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, serta melakukan backup data secara teratur.
RME harus tetap memperhatikan hak privasi dan kerahasiaan pasien, dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pengguna RME mengenai penggunaan sistem RME yang benar dan aman.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan RME secara berkala.
Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik (RME) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik, diantaranya:
Memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan terintegrasi untuk mendukung penggunaan RME.
Menyiapkan tim dan tenaga ahli yang terlatih dan berkualitas untuk mengelola, mengimplementasikan, dan mengawasi penggunaan RME.
Menyusun kebijakan dan prosedur operasional yang jelas dan detail terkait penggunaan RME, termasuk perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.
Memiliki standar dan pedoman teknis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan konsistensi penggunaan RME.
Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh staf pelayanan kesehatan terkait penggunaan RME.
Memastikan kesesuaian dan keandalan data yang diinputkan pada RME.
Memastikan bahwa RME tidak mengganggu interaksi langsung antara pasien dan tenaga kesehatan.
Menerapkan sistem monitoring dan evaluasi yang berkala terhadap penggunaan RME guna memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaannya.
Harus diingat bahwa ada sanksi yang menanti fasyankes yang tidak menerapkan RME. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka dapat diterapkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan, pembekuan sementara, pencabutan izin, atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
AIDO HEALTH dapat membantu meningkatkan efisiensi fasilitas kesehatan Anda dengan penyediaan sistem informasi manajemen rumah sakit, klinik, laboratorium dan apotek Anda!
Dari Pelbagai Sumber
Anda mungkin juga tertarik