HIS
Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan secara formal yang diberikan kepada Rumah Sakit atas pemenuhan standar yang ditetapkan pemerintah. Pada proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi pasien. Untuk mencapai akreditasi, Rumah Sakit harus bisa melalui berbagai langkah persiapan yang terstruktur dan mendetail.
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui berbagai regulasi yang terus diperbaharui demi menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi medis seiringan kebutuhan masyarakat. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit adalah salah satu regulasi terbaru yang mengatur proses akreditasi Rumah Sakit di Indonesia.
Persiapan untuk pelaksanaan akreditasi bukan tugas yang mudah. Rumah Sakit harus melakukan berbagai upaya dalam memastikan bahwa semua aspek operasionalnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses ini melibatkan penilaian internal, perbaikan terus-menerus, dan komitmen seluruh staf Rumah Sakit untuk mencapai dan mempertahankan standar kualitas dan keselamatan yang tinggi. Selain itu, Rumah Sakit juga harus mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dan menjalani berbagai survei yang dilakukan oleh surveior dari lembaga penyelenggara akreditasi.
Untuk mendukung proses akreditasi, Rumah Sakit harus mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, antara lain:
Struktur Organisasi Rumah Sakit
Daftar Nama Lengkap DIreksi
Denah Rumah Sakit
Daftar Nama Seluruh Staf Rumah Sakit Beserta Jabatan
Daftar Perizinan Fasilitas Rumah Sakit yang Berlaku
Daftar Nama Unit dan Indikator Mutu Prioritas Unit
Jadwal Praktek Dokter di Rawat Jalan dan Jawal On Call
Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dan Laporan Hasil Kegiatan PMKP
Surat Pemberitahuan kepada DInas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa Rumah Sakit akan melaksanakan survei akreditasi.
Rumah Sakit juga bisa lakukan penilaian secara mandiri dan periodik tentang pemenuhan standar akreditasi Rumah Sakit sehingga tergambar kemampuan Rumah Sakit dalam memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan. Berikut merupakan sedikit persyaratan yang harus terpenuhi:
Memiliki Perizinan Berusaha yang Masih Berlaku
Langkah pertama yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit adalah memastikan bahwa perizinan berusaha masih berlaku dan terdaftar di Kementerian Kesehatan. Perizinan ini merupakan dasar legal bagi operasional Rumah Sakit dan menunjukan bahwa Rumah Sakit telah memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kepemimpinan Rumah Sakit yang Memadai
Kepala atau direktur Rumah Sakit harus merupakan tenaga medis yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Ini dapat dibuktikan melalui pengalaman kerja di Rumah Sakit atau di tempat kerja yang relefvan. Kepemimpinan yang kuat dan berkompeten sangat penting untuk mengarahkan Rumah Sakit dalam proses Akreditasi.
Izin Pengelolaan Limbah Cair
Rumah Sakit harus memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku. Pengelolaan limbah cair yang baik adalah indikator penting dari operasional Rumah Sakit yang ramah lingkungan dan mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan.
Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Rumah Sakit perlu bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin sebagai pengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang masih berlaku. Kerjasama ini memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP)
Seluruh tenaga medis yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit harus memiliki STR dan SIP yang masih berlaku. Kepatuhan terhadap persyaratan ini memastikan bahwa tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit memiliki kualifikasi yang sesuai dan diakui secara legal.
Pemenuhan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
Rumah Sakit harus memenuhi sarana, prasarana, dan alat kesehatan minimal 60% dari standar yang telah ditetapkan. Data ini harus diinput kedalam Aplikasi Sarana, Prasarana, dab Alat Kesehatan (ASPAK). Pemenuhan standar ini adalah indikator bahwa Rumah Sakit memiliki infrastruktur yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Komitmen terhadap Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Rumah Sakit harus menunjukan komitmen terhadap peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Ini bisa diwujudkan melalui surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Rumah Sakit untuk terus melaksanakan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.
Lembaga independen yang berhak untuk menyelenggarakan akreditasi melaksanakan penilaian Rumah Sakit adalah lembaga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penilaian akreditasi bisa saja dilakukan dengan daring dan atau luring sesuai dengan tahapannya. Berikut merupakan tahapan pelaksanaan penilaian akreditasi adalah sebagai berikut:
Persiapan dan Penjelasan Survei
Pada tahapan ini penyelenggara akreditasi yang menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari persiapan sampai dengan setelahnya.
Penyampaian dan Pemeriksaan Dokumen
Tahap ini merupakan penyampaian dokumen dokumen kepada lembaga independen penyelenggara akreditasi melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh lembaga. Dokumen yang disampaikan Rumah Sakit harus mengikuti permintaan dari penyelenggara akreditasi.
Selanjutnya penyelenggara akreditasi melakukan evaluasi dan analisis terhadap dokumen yang telah diberikan juga melakukan klarifikasi dokumen.
Telusur dan Kunjungan Lapangan
Tahap ini dilakukan kunjungan oleh tim lembaga penyelenggara setelah melakukan klarifikasi dokumen milik Rumah Sakit. Tahap ini memastikan bahwa kondisi di lapangan telah sesuai dengan dokumen yang telah diberikan.
Pada saat telusur surveior akan melakukan observasi, wawancara staf, pasien, keluarga dan pengunjung. Lembaga juga berhak untuk menentukan jadwal pelaksanaan telusur dan kunjungan lapangan.
Penilaian
Penentuan skor dari beberapa penilaian yang dilakukan harus memperhatikan diantaranya kelengkapan dokumen, hasil telusur, kunjungan lapangan, simulasi kepada petugas, wawancara serta klarifikasi.
Penutupan
Setelah dilakukannya telusur dan kunjungan lapangan termasuk tahapan yang lainnya juga. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada Rumah Sakit bagaimana proses akreditasi sudah terlaksana dan mendapatkan rekomendasi serta perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Setelah Rumah Sakit berhasil melakukan proses akreditasi, berikut merupakan tahapan selanjutnya:
Hasil Akreditasi dan Akreditasi Ulang
Lembaga penyelenggara akreditasi menyampaikan hasil akreditasi kepada Kementerian Kesehatan melalui DIrektur Jenderal Pelayanan Kesehatan paling lambat 5 hari kerja.
Rumah Sakit yang tidak terakreditasi atau ingin memperbaiki akreditasinya diberikan kesempatan untuk bisa mengulang pada standar yang pemenuhannya kurang dari 80%.
Penyampaian Sertifikat Akreditasi
Sertifikat akreditasi disampaikan paling lambat hari setelah survei akreditasi dilakukan
Penyampaian Rekomendasi
Lembaga penyelenggara akreditasi memberikan rekomendasi hasil penilaian yang berisi hal-hal yang harus ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh Rumah Sakit.
Penyampaian Rencana Perbaikan
Rumah Sakit membuat Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) berdasar pada rekomendasi dari lembaga penyelenggara akreditasi
Penyampaian Laporan Akreditasi
Laporan ini berisikan rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit dan tingkat akreditasi yang dicapai.
Umpan Balik Pelaksanaan Survei Akreditasi Oleh Rumah Sakit
Rumah Sakit memberikan umpan balik terkait dengan penyelenggaraan survei akreditasi dan kinerja serta perilaku surveior.
Anda mungkin juga tertarik