KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT UMUM AIDO KLINIKA

Pasal 1

HAK KEPEMILIKAN

  • Seluruh hak dan kepemilikan atas AIDO KLINIKA adalah milik AIDO HEALTH termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa ada yang dikecualikan atas hasil dari kostumisasi dan pengembangan fitur baru AIDO KLINIKA yang dilakukan oleh AIDO HEALTH dan hak-hak lainnya yang melekat pada AIDO KLINIKA. Untuk mengindari keragu-raguan tidak ada ketentuan dalam Kontrak ini yang menerangkan pengalihan hak kepemilikan serta hak-hak lainnya yang melekat pada AIDO KLINIKA dari AIDO HEALTH kepada PELANGGAN, sehingga PELANGGAN hanya dapat menggunakan AIDO KLINIKA selama Kontrak ini berlangsung.
  • PELANGGAN dilarang untuk melisensi, mensublisensi, menjual, menjual kembali, mentransfer, mengalihkan, mendistribusikan, memodifikasi, mengambil keuntungan tambahan atau dengan cara lain mengeksploitasi secara komersial terhadap AIDO KLINIKA dengan memungkinkan akses atau penggunaan oleh pihak ketiga manapun selain dengan maksud dan tujuan dari Kontrak ini atau hal-hal lain yang dilarang oleh AIDO HEALTH (perbuatan curang) atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  • Tunduk pada hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku, PELANGGAN setuju untuk tidak merekayasa balik, mendekompilasi, membongkar, menyalin, memodifikasi, atau berupaya memperoleh kode sumber, teknik, proses, algoritma, atau know-how dari HAKI milik AIDO HEALTH (termasuk AIDO KLINIKA), dan untuk memastikan bahwa perwakilannya, afiliasinya, dan/atau perwakilannya melakukan hal yang sama.
  • Seluruh data milik PELANGGAN yang diakses melalui AIDO KLINIKA akan tetap menjadi milik PELANGGAN serta menjamin bahwa seluruh data tidak melanggar hak-hak dari pihak ketiga manapun. PELANGGAN dengan ini telah mendapatkan persetujuan yang diperlukan dalam hal pemberian izin kepada AIDO HEALTH untuk dapat mengelola, menyimpan, menggunakan, dan/atau mentransfer data milik PELANGGAN sehubungan dengan pengembangan AIDO KLINIKA berdasarkan Kontrak ini atau hal lain yang dianggap perlu oleh AIDO HEALTH. Seluruh pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal ini yang dilakukan oleh PELANGGAN atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, dan/atau kesengajaan, maka PELANGGAN bersedia untuk melakukan ganti rugi sesuai dengan total kerugian yang dialami oleh AIDO HEALTH dan melepaskan AIDO HEALTH dari segala tanggung jawab, klaim, gugatan dan/atau tuntutan maupun ganti rugi yang timbul dan ditujukan kepada AIDO HEALTH dari pihak ketiga lainnya, termasuk terkait penggunaan, pengelolaan dan penyimpanan data milik PELANGGAN.

Pasal 2

SARANA PRASARANA

  • PELANGGAN bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana serta informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan implementasi AIDO KLINIKA yang secara sifat, lingkup kebutuhan, dan relevansinya dapat digolongkan menjadi kewajiban PELANGGAN untuk memenuhinya. Terkait hal ini PELANGGAN menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan oleh PELANGGAN kepada AIDO HEALTH adalah benar dan tepat serta dapat PELANGGAN bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana serta informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan implementasi AIDO KLINIKA yang secara sifat, lingkup kebutuhan, dan relevansinya dapat digolongkan menjadi kewajiban PELANGGAN untuk memenuhinya. Terkait hal ini PELANGGAN menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan oleh PELANGGAN kepada AIDO HEALTH adalah benar dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • PELANGGAN menyatakan bahwa Pihaknya bertanggung jawab untuk memelihara semua perangkat keras, perangkat lunak, peralatan komunikasi, dan koneksi jaringan yang diperlukan untuk mengakses dan menggunakan AIDO KLINIKA, dan untuk membayar setiap biaya-biaya pihak ketiga yang berlaku yang ditimbulkan dalam rangka mengakses dan menggunakan AIDO KLINIKA dengan biayanya sendiri.

Pasal 3

AKSES

  • PELANGGAN bertanggung jawab atas seluruh penggunaan AIDO KLINIKA oleh pihak manapun yang memiliki akses melalui kredensial PELANGGAN, dan untuk memastikan bahwa seluruh pengguna dari PELANGGAN tidak mengakali atau mengungkapkan nama pengguna, kata sandi atau kredensial akses, atau perincian otentikasi apapun, atau mengganggu kendali keamanan AIDO KLINIKA, atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu AIDO KLINIKA. Lebih lanjut, PELANGGAN akan memastikan bahwa setiap penggunanya akan mengamankan kata sandi milik PELANGGAN untuk penggunaan AIDO KLINIKA dan kata sandi tersebut akan diubah setidaknya setiap satu bulan sekali oleh PELANGGAN.
  • PELANGGAN akan segera memberitahu AIDO HEALTH apabila PELANGGAN mengetahui adanya pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan AIDO KLINIKA, atau adanya pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran keamanan termasuk setiap usaha percobaan pihak ketiga untuk mendapatkan akses yang tidak sah ke sistem yang digunakan untuk penyediaan AIDO KLINIKA.
  • AIDO HEALTH berhak untuk memantau akses dan penggunaan AIDO KLINIKA oleh PELANGGAN untuk keperluan memverifikasi kepatuhan PELANGGAN terhadap ketentuan-ketentuan pada Kontrak ini. AIDO HEALTH berhak untuk menangguhkan hak PELANGGAN untuk mengakses atau menggunakan seluruh atau sebagian dari AIDO KLINIKA atau menghapus data milik PELANGGAN dalam hal ditemukan pelanggaran penggunaan AIDO KLINIKA oleh PELANGGAN atau data milik PELANGGAN yang berpotensi untuk mengganggu atau menimbulkan resiko keamanan terhadap AIDO KLINIKA.

Pasal 4

PENGAKHIRAN KONTRAK

  • Kontrak ini hanya dapat diakhiri sebelum berakhirnya Periode Kontrak berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
  • Dengan mengesampingkan ayat 1 Pasal ini, AIDO HEALTH berhak untuk mengakhiri Kontrak ini secara sepihak tanpa adanya kewajiban pemberian ganti rugi dalam bentuk apapun kepada PELANGGAN, baik dengan pertimbangan sendiri dari AIDO HEALTH atau adanya pelanggaran atas Perjanjian ini yang dilakukan oleh PELANGGAN.
  • Terhadap pengakhiran Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, PELANGGAN wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PELANGGAN, termasuk pembayaran ganti rugi dan/atau kompensasi kepada AIDO HEALTH sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah Kontrak ini diakhiri/berakhir.
  • Sehubungan dengan pengakhiran berdasarkan Pasal ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengharuskan adanya putusan pengadilan dalam pengakhiran suatu Kontrak.

Pasal 5

DENDA

Apabila PELANGGAN tidak melakukan kewajiban pembayaran Biaya Langganan sesuai ketentuan dalam Kontrak ini, maka PELANGGAN akan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil)/ setiap hari keterlambatan dari total tunggakan Biaya Langganan yang belum dibayarkan, dengan jumlah denda maksimum sebesar 5% (lima persen) dari total tunggakan Biaya Langganan yang belum dibayarkan. Apabila denda telah mencapai denda maksimum, maka AIDO HEALTH berhak untuk mengakhiri Kontrak ini secara sepihak dan mengakhiri seluruh layanan yang diberikan oleh AIDO HEALTH berdasarkan Kontrak ini. Terhadap pengakhiran Kontrak sebagaimana dimaksud ayat ini, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) berlaku terhadap PELANGGAN.

Pasal 6

FORCE MAJEURE

  • Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Kontrak ini adalah keadaan-keadaan di luar kekuasaan salah satu Pihak atau Para Pihak yang mengakibatkan Pihak dimaksud tidak dapat melaksanakan Kontrak ini.
  • Dalam Kontrak ini, istilah “Force Majeure” berarti:
    1. Bencana alam seperti gempa bumi, angin taufan, banjir besar, kebakaran besar, tanah longsor, wabah penyakit, dan lain-lain;
    2. Pemogokan umum, huru hara, perang, sabotase, dan pemberontakan;
    3. Kerusakan atau gangguan sebagai akibat perbuatan pihak ketiga, putus aliran listrik umum di luar kemampuan Para Pihak untuk mengatasinya serta hal-hal lain sejenis yang berada di luar kekuasaan atau kemampuan Para Pihak; dan/atau
    4. kebijakan pemerintah dalam hal moneter atau alasan lain yang terjadi di luar kontrol Pihak lainnya.
  • Dalam hal terjadi Force Majeure dimaksud ayat (2) Pasal ini, maka Pihak yang mengalami Force Majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis langsung kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat mulai terjadinya Force Majeure dan dilanjutkan dengan pernyataan tertulis dari pihak yang berwenang yang mendukung.
  • Kelalaian atau keterlambatan salah satu Pihak dalam memenuhi kewajiban memberitahukan dimaksud ayat (3) Pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai Force Majeure oleh Pihak lainnya.
  • Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan Kontrak ini oleh salah satu atau Para Pihak akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan suatu pelanggaran atas Kontrak, sehingga semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya.
  • Apabila Force Majeure berakhir atau telah teratasi, maka Pihak yang mengalami Force Majeure harus segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini yang tertunda karena Force Majeure. Namun demikian, dalam hal Force Majeure berlangsung selama lebih dari 14 (empat belas) hari kalender, maka Para Pihak berhak untuk mengakhiri Kontrak ini. Dalam hal demikian, setiap hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang timbul sebelum terjadinya Force Majeure harus dipenuhi.

Pasal 7

KERAHASIAAN

  • Dalam Kontrak ini, istilah “Informasi Rahasia” berarti:
    1. semua informasi tertulis atau lisan seperti data pribadi, semua informasi yang bersifat komersial, teknis atau keuangan yang memuat, antara lain, rahasia dagang, pengetahuan, pertunjukan, pengembangan atau informasi teknis, produk atau informasi rahasia dan hak milik, hak kekayaan intelektual, rencana bisnis, operasi atau sistem, perincian pelanggan, informasi yang berkaitan dengan pejabat, direktur, atau karyawan pihak pengungkap dan/atau perusahaan terkaitnya, informasi pemasaran, brosur, barang cetakan, tarif, dan tabel tarif dan juga termasuk informasi yang dikomunikasikan atau diperoleh melalui pertemuan, dokumen, korespondensi atau pemeriksaan barang berwujud yang diungkapkan oleh AIDO HEALTH ("Pihak Pengungkap”), yang dapat diakses oleh PELANGGAN (“Pihak Penerima”) atau yang dapat diakses oleh Pihak Penerima memiliki pengetahuan selama pelaksanaan Kontrak ini, termasuk Informasi Derivatif (sebagaimana didefinisikan di bawah);
    2. “Informasi Derivatif” adalah setiap dan semua informasi, dokumen atau materi (dalam bentuk apapun) yang disiapkan, dikembangkan atau dibuat oleh Pihak Penerima atau salah satu perwakilannya yang mengandung, mencerminkan, memanfaatkan, berasal dari atau terkait dengan Informasi Rahasia (baik secara langsung maupun tidak langsung);
    3. setiap informasi atau materi yang diungkapkan selama pelaksanaan Kontrak ini;
    4. setiap dokumen atau materi hak milik yang disediakan oleh Pihak Pengungkap (baik sebelum atau setelah tanggal Kontrak ini) yang diberi tanda “Terbatas”, “Konfidensial” atau “Rahasia” atau dengan cara tertentu yang menyatakan tentang sifat kerahasiaannya; dan
    5. jika diberikan secara lisan atau dalam bentuk tidak berwujud lainnya, setiap informasi atau materi yang diidentifikasi pada saat informasi atau materi tersebut diberikan oleh Pihak Pengungkap sebagai informasi atau materi yang dimaksudkan untuk diperlakukan sebagai informasi rahasia, konfidensial, atau hak milik.
  • Pihak Penerima dan masing-masing karyawannya harus menjaga dan dilarang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak lain di luar Kontrak ini, kecuali diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku atau telah mendapatkan izin dari Pihak Pengungkap selaku pemilik Informasi Rahasia.
  • Pasal ini tetap berlaku dan mengikat Pihak Penerima maupun masing-masing karyawannya meskipun Periode Kontrak telah berakhir atau diakhiri.

Pasal 8

NON EKSKLUSIFITAS

Para Pihak sepakat bahwa kerja sama dan/atau Kontrak ini tidak bersifat eksklusif, dimana Para Pihak dapat bekerja sama dengan pihak lainnya dengan skema kerja sama sebagaimana disebutkan dalam Kontrak ini maupun dengan skema kerja sama yang berbeda.

Pasal 9

GANTI RUGI DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

  • PELANGGAN setuju untuk membebaskan AIDO HEALTH beserta komisaris, direktur, karyawan dan afiliasinya dari segala bentuk tanggung jawab, klaim, ganti rugi dan tuntutan dari pihak ketiga manapun yang ditujukan kepada dan/atau diderita AIDO HEALTH, sebagai akibat atau timbul karena kesalahan dan/atau kesengajaan dan/atau kelalaian PELANGGAN termasuk karyawannya, penanggung jawabnya, pihak ketiga yang bekerjasama dengan PELANGGAN termasuk karyawannya, baik langsung maupun tidak langsung yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban dan/atau tanggung jawabnya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini yaitu:
    1. pengumpulan/penyimpanan data pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini;
    2. pelanggaran peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia terhadap penggunaan AIDO KLINIKA;
    3. melakukan perbuatan curang atas penggunaan AIDO KLINIKA;
    4. pelanggaran atas hak kekayaan intelektual milik AIDO HEALTH;
    5. pelanggaran atas ketentuan Pasal 7 Kontrak ini;
    6. perbuatan yang menyebabkan AIDO HEALTH kehilangan keuntungan, kehilangan kesempatan, kehilangan reputasi, dan ketidakbenaran pernyataan dan jaminan dari PELANGGAN;
    7. kerusakan/kehilangan atas data-data milik PELANGGAN atas penggunaan AIDO KLINIKA sebagaimana tercantum dalam Kontrak ini.
    Kecuali, PELANGGAN dapat membuktikan bahwa hal tersebut timbul karena adanya kesalahan sengaja yang dilakukan oleh AIDO HEALTH serta besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, maka AIDO HEALTH akan bertanggungjawab dengan nilai total tanggung jawab kepada PELANGGAN selama Jangka Waktu Kontrak ini adalah tidak lebih dari total pembayaran Biaya Langganan yang telah diterima oleh AIDO HEALTH.
  • Dalam keadaan apapun AIDO HEALTH tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerugian PELANGGAN maupun pihak ketiga lainnya yang bersifat konsekuensial, insidental, tidak langsung, khusus atau hukuman, kehilangan atau pengeluaran sehubungan dengan gangguan bisnis, kehilangan usaha, kehilangan keuntungan atau kehilangan simpanan, kehilangan data, kehilangan reputasi, kehilangan kesempatan walaupun telah diberitahukan mengenai kemungkinan adanya hal tersebut oleh PELANGGAN.
  • Dalam hal terjadi perselisihan atau permasalahan antara PELANGGAN dengan petugas dan/atau karyawan PELANGGAN dan/atau dengan pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, maka PELANGGAN bertanggung jawab untuk menyelesaikannya tanpa melibatkan AIDO HEALTH.
  • Sejauh yang diizinkan oleh hukum, AIDO KLINIKA atau layanan lain yang disediakan oleh AIDO HEALTH berdasarkan Kontrak ini diberikan "sebagaimana adanya" dan AIDO HEALTH tidak membuat jaminan apapun sehubungan AIDO KLINIKA atau layanan lain berdasarkan Kontrak ini. Tanpa membatasi hal-hal tersebut, AIDO HEALTH tidak menjamin bahwa AIDO KLINIKA atau layanan lain bebas dari kesalahan, kerusakan/kehilangan data, bebas virus/malware, atau akan memenuhi persyaratan/kebutuhan PELANGGAN.

Pasal 10

GANTI RUGI TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Dalam hal terdapat pelanggaran yang telah terbukti terhadap hak paten, desain yang didaftarkan, hak cipta, merk dagang, nama dagang, rahasia dagang atau kekayaan intelektual atau industrial lainnya yang berkaitan dengan AIDO KLINIKA dan klaim atas dugaan pelanggaran, maka PELANGGAN wajib untuk menyampaikannya segera dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya informasi adanya pelanggaran atau klaim terhadap AIDO KLINIKA kepada AIDO HEALTH (“Jangka Waktu Pemberitahuan”).
  • Jika PELANGGAN lalai dan tidak memenuhi Jangka Waktu Pemberitahuan, maka PELANGGAN harus dianggap melepaskan hak atas ganti rugi berdasarkan Kontrak ini dan AIDO HEALTH tidak memiliki kewajiban dalam bentuk apapun kepada PELANGGAN.
  • AIDO HEALTH akan melindungi PELANGGAN apabila PELANGGAN memenuhi ketentuan Ayat 1 di atas. AIDO HEALTH akan memberikan ganti rugi kepada PELANGGAN maksimal senilai Biaya Langganan yang telah diterima oleh AIDO HEALTH dari PELANGGAN, sepanjang PELANGGAN dapat membuktikan bahwa PELANGGAN tidak melakukan modifikasi/interprobability terhadap AIDO KLINIKA yang dilakukan oleh PELANGGAN maupun pihak ketiga yang ditunjuk oleh PELANGGAN.

Pasal 11

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  • Kontrak ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  • Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Kontrak ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak untuk mencapai mufakat, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penerimaan pemberitahuan oleh salah satu Pihak mengenai adanya perselisihan antara Para Pihak tersebut.
  • Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai dalam kurun waktu tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Mampang, Jakarta dengan menggunakan peraturan BANI. Keputusan BANI bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak.

Pasal 12

PERNYATAAN DAN JAMINAN

Para Pihak secara bersama-sama dan sendiri-sendiri dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan, sebagai berikut :

  • Masing-masing Pihak mempunyai kewenangan hukum penuh untuk menandatangani Kontrak sesuai anggaran dasar masing-masing Pihak.
  • Kontrak ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan atau mengakibatkan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian lain yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga manapun.
  • Masing-masing Pihak tidak berada dalam sengketa pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha masing-masing Pihak dan tidak meminta penundaan pembayaran, atau menyatakan dirinya pailit di pengadilan.
  • Masing-masing perwakilan Para Pihak yang menandatangani Kontrak ini adalah perwakilan yang sah dan berwenang untuk melakukan tindakan hukum ini dan/atau menandatangani Kontrak ini untuk dan atas nama masing-masing Pihak berdasarkan anggaran dasar dan/atau surat kuasa/penunjukan yang diberikan oleh masing-masing Pihak kepadanya.
  • Masing-masing Pihak mempunyai semua otoritas, ijin-ijin, dan mematuhi semua persyaratan untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini.
  • Segala keterangan dan informasi yang diberikan oleh Para Pihak sehubungan dengan Kontrak ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan anti-suap dan anti-korupsi yang berlaku di negara Republik Indonesia dalam setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak ini dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar peraturan tersebut.

Pasal 13

ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI

  • Para Pihak dilarang menawarkan, memberikan atau menyetujui untuk memberikan hadiah, komisi yang tidak semestinya, atau setiap bentuk manfaat lainnya yang tidak diatur dalam Kontrak ini kepada setiap karyawan pihak lainnya atau siapapun yang bekerja di pihak lainnya, dengan tujuan untuk menjamin atau melaksanakan layanan, termasuk untuk menyembunyikan setiap bentuk kecacatan, kesalahan dan/atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan layanan. Setiap pelanggaran terhadap Pasal ini dapat mengakibatkan diakhirinya Kontrak ini.
  • Para Pihak harus memenuhi, dan harus memastikan bahwa masing-masing dari pemimpin, pemilik, pemegang saham, pejabat, direksi, karyawan dan agen mematuhi, semua Peraturan mengenai anti suap dan anti korupsi yang berlaku dalam setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak ini.

Pasal 14

ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI

  • PELANGGAN wajib memastikan bahwa setiap pengumpulan, penggunaan, pemrosesan, keamanan, pengungkapan, transfer dan penghapusan data pribadi yang dikuasai oleh PELANGGAN dan akan dilakukan menggunakan AIDO KLINIKA berdasarkan Kontrak ini telah mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya yang terkait dengan ketentuan perlindungan data pribadi, termasuk ketentuan untuk mendapatkan persetujuan pemilik data pribadi atas penyampaian data pribadinya kepada AIDO HEALTH dan pemrosesan data pribadinya oleh AIDO HEALTH.
  • Sehubungan dengan ketentuan Ayat 1 Pasal ini, maka PELANGGAN akan bertanggung jawab penuh dan bersedia melakukan ganti rugi untuk setiap kerugian yang mungkin timbul atas pelanggaran tersebut serta melepaskan AIDO HEALTH dari segala bentuk tanggung jawab, klaim, ganti rugi dan tuntutan dari pihak ketiga manapun yang ditujukan kepada dan/atau diderita AIDO HEALTH, sebagai akibat atau timbul karena kesalahan dan/atau kesengajaan dan/atau kelalaian PELANGGAN.

Pasal 15

LAYANAN PELANGGAN

Untuk informasi lebih lanjut PELANGGAN dapat mengakses website aido.id dan menghubungi Call Center 0811-8481-436 atau melalui email : [email protected]

Pasal 16

LAIN-LAIN

  • PELANGGAN tidak dapat mengalihkan atau memindahkan semua hak dan kewajiban yang timbul dari Kontrak ini (termasuk semua hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian tambahan apapun atau pendukungnya) kepada pihak ketiga manapun dengan cara apapun, tanpa persetujuan tertulis dari AIDO HEALTH.
  • Apabila ada ketentuan dari Kontrak ini yang menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dari Kontrak ini tetap berlaku. Namun demikian, Para Pihak akan sesegera mungkin mengganti ketentuan tersebut dengan ketentuan baru yang sedapat mungkin mempunyai penafsiran yang paling dekat dengannya.
  • Harap diketahui bahwa AIDO HEALTH dapat mengubah, memodifikasi, menambah, menghapus dan/ atau mengoreksi ("Perubahan") Ketentuan dan Syarat-syarat Umum pada Kontrak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk itu, PELANGGAN dianjurkan untuk membaca dan mempelajari Perubahan ini secara berkala agar dapat mengetahui adanya Perubahan tersebut.
  • Setiap Perubahan yang dimuat dalam Kontrak ini berlaku menggantikan semua versi sebelumnya termasuk yang tercantum dalam form berlangganan yang telah ditandatangani oleh PELANGGAN, terhitung sejak tanggal Perubahan diumumkan.
  • Dengan mengakses dan menggunakan AIDO KLINIKA, maka PELANGGAN menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui dan menyatakan patuh terhadap seluruh ketentuan pada Kontrak ini.