Di era digitalisasi kesehatan, pengelolaan data menjadi salah satu fondasi utama dalam meningkatkan mutu layanan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Bagi fasilitas kesehatan (faskes) seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, maupun Laboratorium, data yang lengkap, akurat, dan terintegrasi merupakan kunci dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, serta berkesinambungan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan juga mewajibkan faskes untuk memiliki dan mengelola data tertentu agar dapat mendukung program nasional seperti SATUSEHAT, integrasi BPJS Kesehatan, serta sistem surveilans kesehatan.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif daftar data fasilitas kesehatan yang wajib dimiliki dan dikelola, serta bagaimana pemanfaatannya dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Pentingnya Data dalam Fasilitas Kesehatan
Data kesehatan bukan sekadar kumpulan angka atau catatan administratif. Ia adalah aset strategis yang memiliki beberapa fungsi utama:
Mendukung Keputusan Klinis
Dokter membutuhkan data rekam medis pasien untuk memberikan diagnosis dan terapi yang tepat.
Meningkatkan Efisiensi Operasional
Manajemen faskes memerlukan data keuangan, inventaris, hingga SDM untuk mengelola sumber daya dengan efektif.
Kepatuhan Regulasi
Faskes wajib mengumpulkan data sesuai standar pemerintah agar terintegrasi dengan sistem nasional.
Surveilans dan Kesehatan Masyarakat
Data faskes mendukung pemerintah dalam memantau tren penyakit, vaksinasi, dan kondisi kesehatan masyarakat.
Peningkatan Kepuasan Pasien
Pengelolaan data yang baik memungkinkan layanan yang cepat, minim kesalahan, dan lebih transparan.
Daftar Data Fasilitas Kesehatan yang Wajib
Secara garis besar, ada beberapa kategori data yang wajib dimiliki dan dikelola oleh faskes.
Nama faskes
Nomor izin operasional
Jenis faskes (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Laboratorium)
Alamat dan kontak
Kepemilikan (Pemerintah/Swasta)
Kelas Rumah Sakit (A, B, C, D) bila berlaku
Data ini penting untuk registrasi resmi dan validasi oleh pemerintah serta organisasi pembayar (BPJS Kesehatan atau asuransi).
2. Data Sumber Daya Manusia Kesehatan
Jumlah tenaga medis: Dokter Umum, Dokter Spesialis, Perawat, Bidan, Tenaga Farmasi, Analis Laboratorium, dll.
Data kompetensi dan sertifikasi Tenaga Kesehatan.
Data jadwal praktik Tenaga Medis.
Rasio Tenaga Medis terhadap jumlah pasien.
Data ini dibutuhkan untuk memastikan faskes memiliki tenaga kesehatan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).
3. Data Sarana dan Prasarana
Jumlah ruang rawat inap beserta kelasnya.
Ketersediaan ruang gawat darurat (UGD).
Laboratorium, radiologi, dan fasilitas penunjang lain.
Data alat kesehatan utama (CT-Scan, ventilator, inkubator, dll.).
Ketersediaan farmasi dan gudang obat.
Data ini sering dipakai pemerintah untuk monitoring kesiapan faskes, terutama pada situasi darurat kesehatan masyarakat.
4. Data Layanan dan Pelayanan Pasien
Jumlah kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap.
Jumlah pasien IGD per periode tertentu.
Jenis layanan medis yang tersedia (bedah, kebidanan, penyakit dalam, anak, dll.).
Data rekam medis elektronik (RME) setiap pasien.
Data rujukan masuk dan keluar.
Kategori ini termasuk data yang sangat penting karena langsung berkaitan dengan patient journey dan kepuasan pasien.
5. Data Keuangan dan Pembiayaan
Sumber pembiayaan pasien: umum, BPJS, atau asuransi swasta.
Jumlah klaim BPJS yang diajukan dan disetujui.
Pendapatan faskes per unit layanan.
Biaya operasional harian/bulanan.
Data keuangan wajib dikelola secara transparan karena menyangkut sustainability faskes sekaligus kepatuhan terhadap badan pengawas.
6. Data Obat dan Alat Kesehatan
Stok obat esensial.
Ketersediaan obat untuk penyakit kronis.
Data obat kadaluarsa.
Data pemakaian alat kesehatan.
Sistem pemesanan dan distribusi logistik farmasi.
Kementerian Kesehatan mewajibkan faskes untuk melaporkan data obat melalui sistem seperti Sistem Informasi Obat Nasional (SION).
7. Data Surveilans dan Program Kesehatan
Data imunisasi.
Data penyakit menular (TB, HIV, malaria, dll.).
Data kesehatan ibu dan anak (KIA).
Data gizi masyarakat.
Data kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
Data ini krusial untuk mendukung kebijakan kesehatan publik dan integrasi dengan sistem SATUSEHAT.
8. Data Mutu dan Keselamatan Pasien
Angka infeksi nosokomial.
Kejadian tidak diharapkan (KTD).
Angka kepatuhan terhadap standar akreditasi.
Indikator mutu pelayanan klinis.
Faskes wajib melaporkan indikator mutu sebagai bagian dari akreditasi rumah sakit atau klinik.
Tantangan Pengelolaan Data Fasilitas Kesehatan
Meskipun daftar data yang wajib sudah jelas, banyak faskes masih menghadapi tantangan dalam pengelolaannya, antara lain:
Fragmentasi Sistem: data tersebar di berbagai unit tanpa integrasi.
Input Manual: rawan kesalahan dan menghabiskan banyak waktu.
Keterbatasan SDM IT: faskes kecil sering kesulitan memiliki tenaga khusus untuk pengelolaan sistem data.
Kepatuhan Regulasi: tidak semua faskes siap memenuhi kewajiban integrasi data dengan pemerintah.
Solusi Digital: SIMRS dan RME
Untuk menjawab tantangan tersebut, fasilitas kesehatan perlu mengadopsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang terintegrasi dengan Rekam Medis Elektronik (RME). Dengan sistem ini:
Semua data pasien, SDM, obat, hingga keuangan tercatat otomatis.
Integrasi dengan BPJS dan SATUSEHAT lebih mudah.
Laporan keuangan dan operasional bisa diakses real time oleh manajemen.
Mengurangi input manual dan meningkatkan akurasi data.
Salah satu contoh solusi di Indonesia adalah AIDO HOSPITA, SIMRS yang sudah mendukung integrasi data nasional. Dengan AIDO HOSPITA, rumah sakit maupun klinik dapat mengelola daftar data wajib secara sistematis sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Penutup
Daftar data fasilitas kesehatan yang wajib bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan pilar penting dalam membangun layanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pasien.
Dengan mengelola data identitas faskes, SDM, sarana prasarana, layanan pasien, keuangan, farmasi, surveilans, hingga mutu layanan, faskes dapat:
Memenuhi kewajiban regulasi.
Mendukung kebijakan kesehatan nasional.
Memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat.
Meningkatkan kepuasan pasien serta daya saing faskes.
Transformasi digital melalui SIMRS dan RME seperti AIDO HOSPITA akan menjadi kunci utama untuk memastikan semua data wajib tercatat, terintegrasi, dan dapat digunakan secara strategis.
Anda mungkin juga tertarik