HIS
Klinik adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang kerap dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di dalam klinik adalah orang yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Terkadang pasien lebih memilih pergi berobat ke klinik dengan alasan proses konsultasi dan penebusan obat di klinik lebih simpel dan cepat. Akan tetapi, ada beberapa klinik yang memiliki antrean panjang yang akhirnya memperpanjang waktu pasien berada di klinik. Untuk itu, penerapan sistem informasi manajemen klinik (SIM Klinik) penting bagi klinik yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Manfaat penerapan sistem informasi manajemen klinik diantaranya:
waktu tunggu pasien lebih singkat
Agar dapat mengunjungi dokter yang diinginkan, pasien dapat mendaftar secara online tanpa harus datang jauh lebih awal ke klinik. Ketika nomor antreannya sudah dekat, pasien baru berkunjung ke klinik, sehingga pasien tidak menghabiskan banyak waktu di klinik.
Pasien tidak perlu mendaftar ulang atau menggunakan formulir pendaftaran
Pasien yang mendaftar online dapat memasukkan data diri pasien melalui gadget mereka, tanpa harus mengisi formulir pendaftaran di klinik. Data pasien langsung terintegrasi dengan rekam medis elektronik pasien dan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Dengan sistem informasi klinik data rekam medis lebih rapi dan tidak memerlukan ruang rekam medis, Penggunaan rekam medis konvensional memerlukan sebuah ruangan untuk menyimpan dokumen rekam medis. Rekam medis elektronik sudah terintegrasi dengan SIM Klinik, sehingga tidak memerlukan ruangan khusus untuk menyimpan dokumen karena penyimpanan database-nya berbasis cloud (internet).
Fitur telekonsultasi terintegrasi dengan SIM Klinik membuka jalan bagi pasien yang ingin melaporkan kondisi setelah konsultasi dengan dokter. Pasien tidak perlu datang lagi ke klinik dan dapat melakukan follow-up di rumah. Dokter dapat menganjurkan apakah obat harus diteruskan atau diganti.
Klinik yang memiliki pelayanan farmasi dapat mengintegrasikan resep elektronik dari ruang dokter ke farmasi, sehingga resep dapat diakses oleh farmasi dengan cepat dan akurat. Peresepan elektronik juga mengurangi penggunaan kertas dan bersifat lebih ramah lingkungan.
Inventaris obat dan bahan habis pakai dapat dipantau melalui SIM Klinik. Ketika stok sudah menipis, Anda dapat memesan stok baru ke distributor obat Anda. Dengan pemantauan ini diharapkan Anda akan segera melakukan pemesanan obat agar stok obat tidak habis.
SIM Klinik memiliki berbagai manfaat dan menyediakan efisiensi bagi fasilitas kesehatan dan meningkatkan kepuasan pasien. Jika Anda memiliki pertanyaan dan ingin membuat SIM Klinik, Anda dapat menghubungi kontak marketing kami disini (hubungi kami).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Anda mungkin juga tertarik