Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan medis kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 (Permenkes 9/2014) tentang Klinik disebutkan bahwa pengertian klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang efisien dan berkualitas, maka perlu adanya suatu alat yang mampu meningkatkan operasional dalam melakukan pelayanan kesehatan pada suatu klinik. Alat inilah yang disebut dengan Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik)
Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik) merupakan perpaduan teknologi dan manajemen yang berperan dalam hal membantu proses administrasi, pengelolaan pasien, hingga penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas. SIM Klinik memiliki peran yang krusial dalam menjaga efisiensi, keamanan, dan kualitas pelayanan pasien. Adanya SIM Klinik yang terintegrasi dapat membantu dalam mengelola stok obat, pemesanan, pemantauan kadaluarsa, hingga pelaporan. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, mengurangi kesalahan mengenai ketersediaan obat sekaligus memastikan penggunaan obat yang optimal.
Pada dasarnya, penggunaan SIM Klinik sekaligus bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 17 Permenkes 9/2014 yang menyebutkan bahwa suatu klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan, dimana peralatan tersebut telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. Selain itu, peralatan medis harus memiliki izin edar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ekosistem pelayanan kesehatan modern dapat dikatakan bahwa SIM Klinik menjadi tulang punggung yang khususnya menangani segala macam pengelolaan. Pengelolaan yang dimaksud berkaitan dengan data pasien dan operasi harian. Hal ini dikarenakan hadirnya SIM Klinik dinilai mampu memudahkan pemberian pelayanan kesehatan yang lebih efisien. SIM Klinik bukan hanya mengelola informasi medis, tetapi juga mengintegrasikan jadwal, administrasi, dan keuangan, menciptakan alur kerja yang lebih lancar. Dengan keamanan data yang diperketat, SIM Klinik juga melindungi privasi pasien dengan baik.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 (Permenkes 24/2022) tentang Rekam Medis, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa adanya kewajiban bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Hal ini menjadi salah satu manfaat penggunaan Sistem Informasi Manajemen pada Klinik.
Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. (Pasal 1 Permenkes 24/2022)
Lebih lanjut lagi, Pasal 2 Permenkes 24/2022 menyebutkan bahwa penyelenggaraan RME dilakukan dengan tujuan untuk :
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Permenkes 24/2022 tersebut menjadi salah satu landasan dasar penggunaan Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik), dimana ketentuan yang berlaku mencakup pedoman untuk pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data medis pasien. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 (Perpres 72/2012) tentang Sistem Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa adanya sistem yang berfungsi dalam memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan diperlukan agar tercapainya pelayanan kesehatan yang efektif, aman, nyaman, dan efisien.
Sistem Kesehatan Nasional merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (Pasal 1 Ayat (2) Perpres 72/2012)
Sistem Kesehatan Nasional menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi. (Pasal 5 Perpres 72/2012)
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penggunaan SIM Klinik yang terintegrasi dengan RME memberikan kemudahan dalam berbagai hal seperti penyimpanan, pencarian, dan manajemen data pasien yang dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Hal ini sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan, khususnya menyangkut waktu, sumber daya, serta ruang fisik.
SIM Klinik menjadi suatu terobosan teknologi yang telah mengubah wajah pelayanan kesehatan. Dengan kemampuannya untuk mengintegrasikan informasi, mengelola data pasien, dan memperbaiki efisiensi operasional, SIM Klinik memberikan manfaat yang sangat berharga bagi klinik. Beberapa manfaat dari penggunaan SIM Klinik antara lain sebagai berikut :
Salah satu aspek penting dari SIM Klinik ialah menyangkut administrasi pasien. Adanya SIM yang terintegrasi dapat meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi. Hal ini dikarenakan adanya data pasien seperti riwayat medis, jadwal kunjungan, dan informasi asuransi yang dapat diakses dengan mudah memungkinkan pelayanan yang lebih tepat waktu dan efisien.
SIM Klinik membantu dalam mengelola jadwal secara otomatis, termasuk memudahkan dalam hal membuat janji temu pasien. Pasien dapat melakukan pendaftaran atau janji temu secara online dan mendapatkan nomor antrian atau waktu kunjung secara langsung. Dengan demikian, waktu tunggu pasien menjadi efektif karena mereka tidak perlu mendatangi Klinik secara langsung untuk mengantri.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa penggunaan rekam medis elektronik merupakan mandatory Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya RME pada suatu Klinik, dokter dan staf medis dapat dengan mudah mengakses riwayat kesehatan pasien, diagnosis, dan hasil tes. Hal ini dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih akurat dan menyeluruh.
Dalam era digital, SIM Klinik dapat diakses dari mana saja selama perangkat yang digunakan memiliki koneksi internet. Hal ini memungkinkan dokter dan perawat untuk mengakses informasi pasien, bahkan saat mereka tidak berada di klinik. Adanya fitur telekonsultasi pada SIM Klinik juga memudahkan dokter untuk memantau perkembangan pasien tanpa harus bertemu secara langsung.
Hadirnya SIM klinik membantu dalam mengelola persediaan obat, peralatan medis, serta resep yang diberikan kepada pasien. Klinik dapat memantau stok obat-obatan dan alat kesehatan secara real-time, sehingga dapat menghindari kekurangan persediaan yang dapat mengganggu pelayanan pasien. Selain itu, SIM Klinik juga memungkinkan untuk mengidentifikasi obat yang mendekati tanggal kadaluarsa, sehingga dapat digantikan tepat waktu.
Secara keseluruhan, SIM Klinik dapat meningkatkan pelayanan pasien mulai dari proses administrasi, hingga pengobatan berkelanjutan. Pasien dapat dengan mudah membuat janji, mengakses hasil tes secara online, dan berkomunikasi dengan tim medis melalui pesan aman. Semua ini memberikan pengalaman pasien yang lebih baik.
Dengan demikian, penggunaan SIM Klinik bukan hanya sebagai optimasi proses administratif dan operasional. Di sisi lain, hadirnya SIM Klinik mampu meningkatkan pelayanan kesehatan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan privasi dan keamanan data pasien. Klinik yang mengadopsi Sistem Informasi Manajemen secara efektif, memiliki keunggulan dalam era pelayanan kesehatan, terlebih pada era digital seperti sekarang ini.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa SIM Klinik menjadi salah satu hal utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Untuk meningkatkan efisiensi manajemen yang efisien dan berkualitas, maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu memanfaatkan teknologi yang tepat, yaitu dengan menerapkan sistem operasional AIDO Health (AIDO).
AIDO merupakan suatu platform digitalisasi kesehatan yang hadir untuk membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola persediaan obat, pemesanan, distribusi, hingga pelaporan. Selain itu, AIDO juga memberikan layanan dalam meningkatkan perawatan pasien, manajemen data medis, dan pengembangan solusi kesehatan yang lebih efisien. Layanan tersebut dihadirkan melalui tiga layanan utama, yaitu: AIDO KLINIKA, AIDO HOSPITA, AIDO DIGITA
AIDO Klinika
AIDO Klinika adalah sistem operasional Klinik berbasis web yang telah dilengkapi dengan fitur Rekam Medis Elektronik yang aman dan terintegrasi. AIDO Klinika juga memberikan modul dan fitur komprehensif untuk menunjang kualitas manajemen dan pelayanan kesehatan klinik.
AIDO Hospita
Selain untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, AIDO Hospita dihadirkan dengan tujuan untuk memperkuat kemampuan digital dari fasilitas penyedia layanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi rumah sakit. AIDO Hospita merupakan transformasi sistem informasi rumah sakit meliputi Rekam Medis Elektronik (RME), Patient Experience dan Manajemen Klaim yang lengkap dan terintegrasi sesuai standarisasi data global dan peraturan yang berlaku.
AIDO Digita
AIDO berkomitmen menyediakan layanan yang dapat memberikan kemudahan dalam implementasi sistem yang aman dan terintegrasi. Dengan adanya sistem operasional yang sistematis dan teruji diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sekaligus kualitas pada fasilitas pelayanan kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.
AIDO Health sebagai Solusi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 (Permenkes 24/2022) tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Adanya mandatory dalam Permenkes 24/2022 tersebut diharapkan dapat sekaligus mendukung terwujudnya manajemen pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang efisien, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat berjalan secara maksimal.
AIDO hadir sebagai wujud nyata dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan layanan guna kemudahan dalam meningkatkan perawatan pasien, manajemen data medis, dan pengembangan solusi kesehatan yang lebih efisien. Dengan demikian, AIDO menjadi solusi yang inovatif dan andal, serta membantu fasilitas kesehatan mengelola obat-obatan dengan lebih baik, meningkatkan keamanan pasien, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Penggunaan SIM Klinik memiliki berbagai manfaat sekaligus memberikan efisiensi bagi fasilitas kesehatan. Selain itu, keunggulan penggunaan SIM Klinik yang memungkinkan pengguna untuk mengakses kapan saja, dimana saja, mampu meningkatkan kepuasan pasien. Jika Anda memiliki pertanyaan dan ingin membuat SIM Klinik, maka Anda dapat menghubungi kontak marketing kami di sini aido.id
Anda mungkin juga tertarik