Transformasi UU Kesehatan: Mewujudkan Pembiayaan Kesehatan yang Lebih Efisien dan Transparan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 13 Nov 2023

Bagikan

Mewujudkan Pembiayaan Kesehatan yang Lebih Efisien dan Transparan

Kehadiran regulasi tentang kesehatan berperan dalam memberikan patokan terkait pengaturan sistem kesehatan. Hal ini sejalan tuntutan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau dinilai semakin penting. Salah satu aspek yang sangat vital dalam hal ini adalah mengenai efisiensi dan transparansi dalam pembiayaan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) tentang Kesehatan hadir bukan hanya untuk menciptakan kerangka hukum yang mengatur berbagai aspek sistem kesehatan, tetapi juga membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya kesehatan dan menguatkan transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan.

Pasal 2 UU 17/2023 menyebutkan bahwa :

Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. perikemanusiaan;

  2. keseimbangan;

  3. manfaat;

  4. ilmiah;

  5. pemerataan;

  6. etika dan profesionalitas;

  7. pelindungan dan keselamatan;

  8. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;

  9. keadilan;

  10. nondiskriminatif;

  11. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;

  12. partisipatif;

  13. kepentingan umum;

  14. keterpaduan;

  15. kesadaran hukum;

  16. kedaulatan negara;

  17. kelestarian lingkungan hidup;

  18. kearifan budaya; dan

  19. ketertiban dan kepastian hukum.

Salah satu yang menjadi dasar penyelenggaraan UU 17/2023 adalah asas keadilan, yakni dimana penyelenggaraan upaya kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.

Lebih lanjut lagi, Pasal 3 UU 17/2023 menyebutkan bahwa penyelenggaraan dilakukan dengan tujuan untuk :

  1. meningkatkan perilaku hidup sehat;

  2. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;

  3. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;

  4. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;

  5. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;

  6. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;

  7. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan

  8. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.

Dengan demikian, efisiensi dan transparansi termasuk dalam hal pembiayaan kesehatan merupakan salah satu tujuan utama yang perlu diperhatikan. Dengan mengatur transparansi, hadirnya UU 17/2023 sekaligus memastikan bahwa penggunaan dana kesehatan menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan dan praktik korupsi dalam sistem kesehatan.

Efisiensi dalam Pengelolaan Sumber Daya

Salah satu tujuan utama dari lahirnya Undang-Undang Kesehatan adalah menyangkut peningkatan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya kesehatan. Hal ini mencakup alokasi anggaran, pengadaan peralatan medis, pengelolaan fasilitas kesehatan, dan lain-lain.

Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya kesehatan dapat menghasilkan penggunaan dana yang lebih efektif. Hal ini berarti, akan lebih banyak dana yang dapat dialokasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan, melatih tenaga medis, memperbaiki fasilitas kesehatan, hingga dan memperluas cakupan layanan kesehatan. Dengan kata lain, undang-undang kesehatan membantu masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari setiap nominal yang diinvestasikan dalam sektor kesehatan.

Transparansi dalam Pengelolaan Dana Kesehatan

Selain efisiensi, Undang-Undang Kesehatan juga mendorong transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan meliputi ketentuan yang mengharuskan pemerintah dan berbagai lembaga terkait agar melaporkan penggunaan dana secara terbuka kepada publik. Adanya transparansi membuat masyarakat dapat melihat dan memahami bagaimana dana kesehatan digunakan. Hal ini dikarenakan adanya akses informasi untuk mengetahui tentang alokasi anggaran, belanja peralatan medis, penggajian tenaga medis, dan sebagainya.

Transparansi merupakan kunci dalam mencegah penyalahgunaan dana dan praktik korupsi dalam sistem kesehatan. Dengan laporan dan pengawasan yang terbuka, setiap penyimpangan atau praktik tidak etis dalam pengelolaan dana kesehatan dapat dideteksi lebih cepat. Hal ini membantu menjaga akuntabilitas dan memberikan jaminan bahwa dana kesehatan digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat.

Bagikan artikel ini