Kenali Lebih Dalam Limbah Rumah Sakit

Ditinjau oleh • 08 Jan 2024

Bagikan

Kenali Lebih Dalam Limbah Rumah Sakit

Rumah Sakit tidak hanya mengemban tanggung jawab dalam menyediakan perawatan medis yang baik akan tetapi menjadi generator limbah yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Dalam konteks ini, penting mengenali limbah lebih lanjut lagi agar bisa menjadi pengingat bahwa kompleksitas limbah dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

 

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada September 2018, tercatat ada 95 Rumah Sakit yang memiliki izin untuk menggunakan insinerator, dengan total kapasitas mencapai 45 ton/hari. 

 

Berdasarkan informasi yang disajikan oleh e-monev Limbah Medis pada Desember 2019 oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, hanya sekitar 42% dari Rumah Sakit yang memiliki insinerator sampah mematuhi standar pengelolaan limbah medis. Selain itu, terdapat Rumah Sakit yang sudah memiliki insinerator sampah  tetapi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu izin.

 

Artikel ini akan membahas secara komprehensif berbagai aspek limbah Rumah Sakit, mencangkup jenis limbah, dampaknya, peraturan yang mengaturnya, dan inovasi yang diadopsi dalam penanganan limbah Rumah Sakit. 

Jenis Limbah Rumah Sakit 

Seperti yang kita tahu pada artikel sebelumnya “Tips Penanganan Limbah Medis yang Tepat” Limbah Rumah Sakit dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok, termasuk limbah infeksius, limbah non-infeksius, limbah tajam, limbah farmasi, dan limbah kimia. Pengelompokan ini memiliki implikasi besar terhadap cara limbah harus dikelola dan dibuang.

 

  1. Limbah Infeksius: Meliputi bahan-bahan seperti jarum suntik, perban bekas, dan spesimen biologis. Limbah ini memiliki potensi tinggi untuk menyebarkan penyakit dan memerlukan perlakuan khusus.

  2. Limbah Non-Infeksius: Termasuk kertas, kardus, dan plastik yang tidak terkontaminasi. Meskipun relatif lebih aman, tetap diperlukan pemrosesan yang benar untuk mengurangi dampak lingkungan.

  3. Limbah Tajam: Merupakan limbah yang dapat menyebabkan luka atau cedera. Termasuk dalam kategori ini adalah jarum suntik dan alat-alat medis yang tajam.

  4. Limbah Farmasi: Limbah obat-obatan dan bahan kimia yang tidak digunakan. Pengelolaan limbah farmasi perlu mempertimbangkan potensi pencemaran dan resistensi obat.

  5. Limbah Kimia: Termasuk limbah dari laboratorium medis, seperti larutan kimia dan limbah beracun. Pengelolaan limbah ini membutuhkan penanganan khusus untuk menghindari risiko pencemaran.

Dampak Limbah Rumah Sakit

Manajemen limbah Rumah Sakit yang buruk dapat mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dampak ini dapat terjadi pada berbagai tingkatan dan memerlukan perhatian yang serius.

 

  1. Pencemaran Lingkungan

Limbah kimia yang berasal dari Rumah Sakit, jika tidak dikelola dengan benar, dapat mencemari tanah, air, dan udara. Zat-zat berbahaya seperti logam berat, senyawa organik, dan residu obat-obatan dapat merusak ekosistem alam dan menciptakan zona-zona yang terkontaminasi.

 

  1. Potensi Penularan Penyakit

Limbah infeksius, jika tidak dikelola dengan benar, membawa risiko penularan penyakit. Kontaminasi tanah atau air oleh bakteri, virus, atau parasit dapat menyebabkan penyakit yang dapat menyebar ke manusia dan hewan melalui rantai makanan.

 

  1. Perubahan Ekosistem

Dampak limbah Rumah Sakit dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam ekosistem. Tanaman, hewan, dan mikroorganisme yang terpapar limbah beracun mungkin mengalami perubahan perilaku, pertumbuhan yang tidak normal, atau bahkan mutasi genetik.

 

  1. Resistensi Antibiotik

Penggunaan obat-obatan dalam fasilitas kesehatan menghasilkan limbah farmasi yang dapat berkontribusi pada resistensi antibiotik. Bila limbah ini mencemari lingkungan, bakteri patogen dapat menjadi resisten terhadap pengobatan, mengancam efektivitas obat-obatan.

 

  1. Pengaruh Terhadap Kesehatan Manusia

Lingkungan yang terkontaminasi limbah Rumah Sakit dapat memiliki dampak langsung pada kesehatan manusia. Pencemaran air dapat mengakibatkan penyakit kulit, penyakit pernapasan, dan bahkan kasus kanker pada populasi yang terpapar.

 

  1. Tanggung Jawab Sosial

Dampak limbah Rumah Sakit juga melibatkan tanggung jawab sosial. Fasilitas kesehatan memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif limbah yang dihasilkan.

Peraturan Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Peraturan yang mengatur penanganan limbah Rumah Sakit menjadi landasan utama dalam menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kepatuhan terhadap regulasi ini adalah aspek krusial bagi fasilitas kesehatan untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat limbah yang dihasilkan.

 

  1. Regulasi yang Mengatur Limbah Rumah Sakit

Sejumlah regulasi telah diterapkan untuk mengarahkan fasilitas kesehatan dalam manajemen limbah Rumah Sakit. Di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi pijakan hukum yang mengatur pengelolaan limbah Rumah Sakit. Peraturan ini memberikan panduan mengenai jenis limbah, prosedur penanganan, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran.

 

Selain itu ada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis. Peraturan ini mengatur bagaimana cara pengelolaan limbah medis berbasis wilayah yang benar dengan dilampirkan juga SOP.

 

  1. Kewajiban Hukum

Fasilitas kesehatan memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi regulasi terkait limbah Rumah Sakit. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda dan pencabutan izin operasional. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan kepatuhan yang konsisten sangat diperlukan.

 

  1. Sistem Manajemen Limbah

Implementasi sistem manajemen limbah yang efektif menjadi bagian integral dalam menjalankan kepatuhan terhadap regulasi. Sistem ini melibatkan pemisahan limbah sesuai jenisnya, penyimpanan yang aman, transportasi yang terkendali, dan kolaborasi dengan penyedia layanan pengelolaan limbah terpercaya.

 

  1. Pemeriksaan dan Audit

Regulasi mengharuskan fasilitas kesehatan untuk secara rutin menjalani pemeriksaan dan audit. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh badan pengawas kesehatan atau lembaga yang berwenang.

 

  1. Pelaporan Kepatuhan

Fasilitas kesehatan diharuskan untuk secara rutin melaporkan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku. Pelaporan ini mencakup jumlah dan jenis limbah yang dihasilkan, tindakan pencegahan yang diimplementasikan, serta upaya-upaya untuk mengurangi dampak lingkungan.

 

  1. Pengelolaan Dokumentasi

Fasilitas kesehatan perlu memastikan bahwa semua dokumentasi terkait pengelolaan limbah diarsipkan dengan baik. Hal ini mencakup pemberian label yang jelas pada wadah limbah, pencatatan jumlah dan jenis limbah, serta dokumentasi pemeriksaan dan pelatihan karyawan.

 

  1. Penyesuaian Terhadap Perubahan Regulasi

Mengingat regulasi dapat berubah dari waktu ke waktu, fasilitas kesehatan harus responsif terhadap perubahan tersebut. Ini termasuk peninjauan dan penyesuaian terhadap kebijakan dan prosedur internal agar tetap sesuai dengan tuntutan hukum yang terbaru.

Kesimpulan

Kesadaran akan limbah medis, jenis limbah, pemahaman terhadap dampaknya, dan kepatuhan terhadap regulasi dapat membantu menciptakan sistem pengelolaan limbah Rumah Sakit yang lebih berkelanjutan dan aman. Semua pihak, baik itu pemerintah, fasilitas kesehatan, atau masyarakat umum, memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan ini.

 

Regulasi dan pedoman mengenai penanganan limbah Rumah Sakit bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kepatuhan yang konsisten membutuhkan komitmen penuh dari fasilitas kesehatan untuk menjalankan praktik-praktik terbaik dalam manajemen limbah. 

 

Dengan mengikuti regulasi, fasilitas kesehatan dapat memainkan peran aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Bagikan artikel ini