Sistem kesehatan merupakan salah satu aspek vital dalam kehidupan masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi yang terjadi, sebagian masyarakat semakin menyadari bahwa upaya pencegahan penyakit jauh lebih berharga. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan pada Juli 2023 lalu. Transformasi aturan mengenai kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
Dikutip dari laman Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setidaknya ada sembilan aspek yang akan diperbaiki melalui implementasi UU 17/2023, yakni antara lain :
Pada dasarnya, pencegahan terhadap penyakit dapat menjadi langkah utama dalam upaya menjaga kesejahteraan hidup masyarakat. Hal ini sekaligus untuk mendorong gaya hidup sehat serta meningkatkan kesadaran akan perilaku positif di tengah masyarakat.
Pencegahan terhadap penyakit setidaknya memberikan dua manfaat utama, yaitu menghemat biaya pengobatan serta mengurangi beban sistem perawatan kesehatan secara keseluruhan. Adanya aspek pencegahan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih bersikap waspada dalam menjaga kesehatan. Penerapan langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat membangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan, guna mewujudkan visi implementasi aturan mengenai kesehatan.
Pasal 11 UU 17/2023 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan. Dengan demikian, pasal tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan merata.
Berdasarkan bunyi Pasal 11 tersebut, Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat tersedia dalam jumlah yang memadai dan mudah diakses. Kemudahan tersebut mencakup perluasan dan peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk pembangunan pusat kesehatan baru dan meningkatkan kualitas fasilitas yang sudah ada.
Bencana alam dan situasi krisis seringkali mendatangkan tantangan serius bagi sistem kesehatan. Salah satu contoh nyata adalah pandemi yang telah dirasakan selama dua sampai tiga tahun lalu.
Pasal 109 UU 17/2023 menyebutkan bahwa Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh dalam menghadapi bencana, di mana upaya tersebut meliputi tiga situasi : sebelum terjadinya bencana, pada saat terjadinya bencana, dan setelah terjadinya bencana.
Adanya sistem kesehatan yang tangguh berguna untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang disediakan selama bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan, terlebih lagi pada situasi krisis atau darurat. Dengan demikian, melalui sistem kesehatan yang tangguh berarti adanya jaminan bahwa perawatan yang diberikan merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan pedoman medis yang diterima secara internasional.
UU 17/2023 hadir bukan hanya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, namun sekaligus menguatkan transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan. Salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU 17/2023 adalah asas keadilan, yaitu dimana penyelenggaraan upaya kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
Lebih lanjut lagi, hal tersebut menjadi penting guna mewujudkan berbagai visi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU 17/2023 yang menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa penyelenggaraan dilakukan dengan tujuan untuk :
meningkatkan perilaku hidup sehat;
meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
Transparansi merupakan kunci dalam mencegah penyalahgunaan dana dan praktik korupsi dalam sistem kesehatan. Dengan adanya keterbukaan dalam penggunaan dana kesehatan, masyarakat dapat melihat dan memahami bagaimana dana kesehatan digunakan. Dengan demikian, penggunaan dana kesehatan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Kekurangan tenaga kesehatan merupakan salah satu tantangan utama yang dirasakan oleh banyak negara di dunia. Melalui UU 17/2023, Pemerintah dan DPR Republik Indonesia telah mencapai kesepakatan penting mengenai percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Pasal 227 UU 17/2023 menyebutkan bahwa akan dilakukan upaya pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai langkah awal menciptakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan berpengalaman. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek berikut :
Aspek Pemerataan, yaitu distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.
Aspek Pemanfaatan, yaitu pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Aspek Pengembangan, yaitu pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersifat multidisiplin dan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perawatan medis yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan dapat sesuai dengan asas-asas yang disebutkan dalam Pasal 2 UU 17/2023, dimana salah satunya ialah asas pemerataan. Asas pemerataan adalah pengaturan Sumber Daya Kesehatan (Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan) dimaksudkan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pasal 325 UU 17/2023 menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, yakni melalui penelitian dan pengembangan obat yang menggunakan bahan alami.
Kemandirian industri kesehatan diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor. Selain itu, pengendalian kualitas serta ketersediaan produk kesehatan dapat lebih mudah untuk dipantau dikarenakan produksi obat-obatan, peralatan medis, dan perangkat kesehatan dilakukan pada tingkat lokal atau di dalam negeri.
Proses perizinan kesehatan merupakan elemen kunci yang berperan penting dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan proses perizinan kesehatan yang lebih baik, salah satunya melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Kebijakan ini telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk menjaga serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Pasal 260 UU 17/2023 menyebutkan bahwa :
Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan
memiliki sertifikat kompetensi.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
Penyederhanaan proses perizinan dengan penerbitan STR seumur hidup tersebut dilakukan guna terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, efektif dan efisien. Dengan demikian, birokrasi yang mungkin akan memakan waktu hingga menghambat terselenggaranya proses pelayanan kesehatan dapat terhindari.
Tenaga kesehatan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan tenaga kesehatanlah yang memiliki andil dalam melakukan perawatan terhadap pasien, melakukan diagnosa terhadap penyakit yang diderita oleh pasien, serta memberikan berbagai dukungan medis lainnya yang kiranya dibutuhkan oleh pasien.
Di samping perannya yang sangat penting, dalam praktiknya tentu ada berbagai tantangan berisiko yang melibatkan keselamatan tenaga kesehatan. Sebut saja diantaranya berupa tindak kekerasan, pelecehan, hingga perundungan.
Melalui UU 17/2023, Pemerintah bermaksud menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan pada saat memberikan pelayanan kesehatan. Perlindungan ini mencakup penghindaran dari tindak kekerasan, pelecehan, dan perundungan, serta perlindungan hukum bagi mereka yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Pasal 273 ayat (1) UU 17/2023 menyebutkan bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lolos kualifikasi berhak untuk :
mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia,moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkandiri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan,dan karir di bidang profesinya;
menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik,atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, UU 17/2023 menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah bahwa setiap tindak kekerasan, pelecehan, dan perundungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dihukum.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa integrasi sistem informasi kesehatan penting memberikan kemudahan akses terhadap data kesehatan yang diperlukan. Selain itu, dapat dilakukan upaya perlindungan data guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data pasien. Hadirnya UU 17/2023 sekaligus mendorong mendorong integrasi sistem informasi kesehatan guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang modern, sesuai dengan perkembangan zaman, efektif, dan efisien.
Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa UU 17/2023 telah memberikan kerangka kerja yang jelas, khususnya berkaitan dengan sembilan aspek yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan memaksimalkan fokus pada sembilan aspek tersebut, maka dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik. UU 17/2023 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi segala pihak yang terkait, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, termasuk juga para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Anda mungkin juga tertarik