Akreditasi Klinik: Syarat & Prosedur Pembuatan Terbaru

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 02 Jan 2024

Bagikan

Akreditasi Klinik: Syarat & Prosedur Pembuatan Terbaru

Dalam menghadapi era perkembangan teknologi dan dinamika perubahan dalam bidang kesehatan, akreditasi klinik menjadi semakin penting sebagai standar mutu pelayanan kesehatan. Akreditasi bukan hanya sekadar pengakuan, melainkan juga jaminan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia memperkenalkan regulasi terbaru mengenai akreditasi klinik untuk menjawab tantangan dan dinamika baru dalam pelayanan kesehatan.

 

Peraturan Menteri Kesehatan

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Khusus untuk akreditasi klinik, aturannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.

 

Akreditasi Klinik lebih dalamnya lagi diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.

 

Pentingnya Regulasi Akreditasi Klinik

Akreditasi klinik bukan hanya sekadar pengakuan kualitas, tetapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan serta keselamatan pasien. Tujuannya melibatkan aspek perlindungan sumber daya manusia, peningkatan tata kelola organisasi, dan dukungan terhadap program pemerintah di bidang kesehatan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap klinik dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terukur.

 

Setiap klinik wajib menjalani proses akreditasi paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan usaha dan melakukan akreditasi secara berkala setiap 5 tahun. Proses ini melibatkan beberapa langkah, mulai dari persiapan akreditasi, pelaksanaan akreditasi, hingga tahap pascaakreditasi.

 

Langkah-langkah Melakukan Akreditasi Klinik

1. Persiapan Akreditasi

Sebelum menjalani akreditasi, klinik perlu melakukan persiapan yang melibatkan pengisian penilaian mandiri, penyusunan program peningkatan mutu, penetapan dan pengukuran indikator mutu, serta pelaporan insiden keselamatan pasien.

 

2. Permohonan Survei Akreditasi

Pimpinan klinik mengirimkan permohonan usulan survei akreditasi kepada lembaga penyelenggara akreditasi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan.

 

3. Pelaksanaan Akreditasi

Pelaksanaan akreditasi melibatkan survei dan penetapan status akreditasi. Survei dilakukan oleh tim surveior dari lembaga penyelenggara akreditasi, baik melalui kunjungan lapangan maupun memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

 

4. Laporan dan Rekomendasi

Tim surveior memberikan laporan hasil survei kepada lembaga penyelenggara akreditasi. Lembaga tersebut kemudian melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status akreditasi kepada Direktur Jenderal.

 

5. Penetapan Status Akreditasi

Direktur Jenderal melakukan penetapan status akreditasi berdasarkan rekomendasi lembaga penyelenggara akreditasi. Sertifikat akreditasi berlaku selama 5 tahun.

 

Kelompok Akreditasi Klinik

Akreditasi klinik terdiri dari beberapa kelompok yang mencakup tata kelola klinik, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta penyelenggaraan kesehatan perseorangan.

 

Akreditasi Klinik

Akreditasi Klinik terdiri atas kelompok:

  • Tata Kelola Klinik

  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

  • Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan

 

BAB I. Tata Kelola Klinik (TKK) 

Untuk menyediakan layanan yang optimal kepada pasien, klinik harus dipimpin oleh kepemimpinan yang efektif. Salah satu indikator efektivitas kepemimpinan adalah kejelasan dalam pembagian tugas dan peran dari setiap pemangku kepentingan di klinik, seperti pemilik, penanggung jawab, dan pemberi pelayanan, yang terdokumentasikan dalam suatu tata kelola klinik. Tata Kelola Klinik mencakup:

a. Visi misi klinik;

b. Tata kelola dan struktur organisasi;

c. Uraian tugas dan fungsi masing masing pemangku kepentingan;

d. Tata kelola sumber daya manusia;

e. Tata kelola fasilitas dan keselamatan

 

Klinik perlu menyusun pengorganisasian yang jelas sesuai dengan visi, misi, dan tujuan klinik. Struktur organisasi klinik harus menetapkan tugas, tanggung jawab, alur kewenangan, kerja sama, dan keterkaitan antar petugas. Visi, misi, dan tujuan ditetapkan oleh pihak berwenang, sementara struktur organisasi dilengkapi dengan uraian tugas dan kewenangan.

 

Klinik memiliki tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencakup perencanaan, pemetaan kebutuhan, perekrutan, evaluasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Penanggung jawab dan semua tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai aturan perundang-undangan. Evaluasi kinerja SDM dilakukan secara berkala, dan file kepegawaian mencakup kualifikasi, pendidikan, pelatihan, STR dan SIP, uraian tugas, sertifikat pelatihan, penilaian kinerja, dan uraian kompetensi.

 

Klinik harus menyediakan fasilitas yang aman dan berfungsi. Manajemen risiko fasilitas mencakup keselamatan dan keamanan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), penanggulangan bencana, sistem proteksi kebakaran, peralatan medis, sistem utilitas, dan pengelolaan sampah domestik dan limbah. Penilaian melibatkan perizinan, program manajemen risiko, inventaris sarana, pengelolaan B3 dan limbah, peralatan medis, sistem utilitas, dan pengelolaan sampah.

 

Klinik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui dokumen kontrak klinis atau kontrak manajemen. Kontrak dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan pemenuhan standar kinerja yang disepakati. Elemen penilaian mencakup kejelasan dokumen kontrak, indikator kinerja, dan bukti monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.

 

BAB II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 

Klinik memiliki Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) yang mencakup penentuan dan evaluasi indikator mutu klinik, pelaporan insiden keselamatan pasien, pelaporan indikator mutu, dan penerapan manajemen risiko. Penanggung jawab klinik menunjuk koordinator program PMKP. Elemen penilaian mencakup penunjukan penanggung jawab program mutu, keberhasilan pelaksanaan komunikasi efektif, pengelolaan keamanan obat resiko tinggi, daftar risiko, dan tindak lanjut mitigasi risiko.

 

Klinik menerapkan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dengan fokus pada identifikasi pasien, pelaksanaan komunikasi efektif, keamanan obat resiko tinggi, proses tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan, dan pengurangan risiko cedera karena pasien jatuh. Elemen penilaian melibatkan bukti identifikasi pasien, pelaksanaan komunikasi efektif, pengelolaan keamanan obat, penandaan sisi operasi, pelaksanaan Surgical Safety Checklist, informasi kebersihan tangan, prosedur pencegahan cedera pasien jatuh, dan implementasi langkah-langkah pencegahan jatuh.

 

Klinik melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dengan program yang mencakup kewaspadaan standar, kewaspadaan berdasarkan transmisi, bundles, surveilans, pendidikan dan pelatihan, dan penggunaan antimikroba yang bijak. Penanggung jawab klinik menetapkan kebijakan dan prosedur PPI, serta memastikan adanya petugas kompeten yang melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi implementasi PPI di klinik. Elemen penilaian mencakup keberhasilan implementasi kebijakan dan program PPI, kompetensi petugas, dan dokumentasi pelaksanaan program PPI.



BAB III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Klinik memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Asuhan dan pelayanan dilakukan secara terintegrasi oleh semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA).

Konsep asuhan terintegrasi berfokus pada hak pasien, keterlibatan pasien/keluarga, dan implementasi panduan klinis, alur klinis, prosedur standar operasional (SPO), dan catatan perkembangan pasien terintegrasi.

 

Klinik memastikan pelayanan bertanggung jawab, mendukung hak pasien, dan melibatkan pasien/keluarga dalam keputusan pemberian asuhan. Kerahasiaan pasien dijaga, dan klinik menyediakan sarana untuk menyampaikan keluhan atau masalah, dengan penanganan keluhan berdasarkan prioritas keselamatan pasien.

 

Pasien dan keluarga harus terlibat dalam proses asuhan, termasuk persetujuan tindakan medis khusus. Informasi tentang rencana asuhan, proses asuhan, dan hasil asuhan disampaikan kepada pasien/keluarga.

 

Proses pengkajian mencakup status fisik, psikososial-spiritual, riwayat kesehatan, riwayat obat, dan screening gizi pasien. Kajian ulang dievaluasi secara berkala dengan menggunakan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).

 

Pelaksanaan asuhan sesuai dengan rencana asuhan yang mencakup asuhan, pengobatan, dan tindakan. Rencana asuhan terdokumentasi di rekam medis, dan pasien berhak mengambil keputusan terkait asuhan yang akan diterima.

 

Limbah klinik dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klinik memiliki prosedur pengelolaan limbah, termasuk pembuangan limbah medis, limbah padat, dan limbah cair.

 

Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik Mendukung Akreditasi Klinik

Berikut adalah beberapa cara di mana SIM klinik dapat membantu:

Rekam Medis Elektronik (RME)

SIM klinik dapat membantu dalam pencatatan dan pemantauan rekam medis pasien secara elektronik, memastikan bahwa informasi kesehatan pasien dapat diakses dan dikelola dengan aman dan efisien.

Manajemen Persediaan Obat dan Alat Kesehatan

Optimalisasi Persediaan: SIM klinik dapat membantu mengoptimalkan persediaan obat dan alat kesehatan, memastikan ketersediaan bahan medis yang dibutuhkan dan mencegah kekurangan atau pemborosan.

 

Pemantauan Kedaluwarsa: SIM klinik dapat memberikan notifikasi atau pemantauan otomatis terkait dengan masa kedaluwarsa obat dan peralatan kesehatan, membantu mencegah penggunaan bahan medis yang tidak lagi efektif atau aman.

Manajemen Pendaftaran dan Antrian

SIM dapat membantu dalam manajemen pendaftaran dan antrian, memastikan bahwa pasien menerima pelayanan medis sesuai dengan jadwal dan tanpa terlalu lama menunggu.

Analisis Data dan Pelaporan

Pelaporan Kesehatan Masyarakat: SIM klinik dapat digunakan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data kesehatan masyarakat, mendukung inisiatif pencegahan penyakit dan pemahaman tren kesehatan masyarakat.

 

Pemantauan Kinerja Klinik: Analisis data kinerja klinik dapat membantu manajemen dalam melihat efektivitas operasional dan memberikan dasar untuk perbaikan berkelanjutan.

Integrasi dengan Sistem Eksternal

Keterhubungan dengan Sistem Kesehatan Lain: SIM klinik yang terhubung dengan sistem kesehatan lainnya (misalnya, rumah sakit, laboratorium, dll.) dapat meningkatkan koordinasi pelayanan pasien, memastikan informasi yang akurat dan terkini.

Manajemen Keuangan

Pemantauan Pengeluaran dan Pendapatan: SIM klinik dapat membantu dalam pemantauan pengeluaran dan pendapatan klinik, memungkinkan manajemen untuk membuat keputusan yang lebih baik terkait alokasi sumber daya.

 

Dengan fitur-fitur ini, SIM klinik tidak hanya membantu dalam menjalankan operasional sehari-hari tetapi juga berkontribusi pada peningkatan efisiensi, kualitas pelayanan, dan akhirnya, mencapai standar akreditasi klinik yang ditetapkan.

 

AIDO KLINIKA: SIM Klinik Canggih yang Membantu Akreditasi FKTP Anda

AIDO KLINIKA merupakan sebuah SIM Klinik yang mengusung teknologi canggih dan dirancang khusus untuk memberikan dukungan maksimal dalam proses akreditasi FKTP Anda. Dengan fitur-fitur canggih yang disematkan, AIDO KLINIKA tidak hanya menjadi solusi pengelolaan data pasien yang efisien tetapi juga merupakah alat yang efektif dalam memastikan bahwa klinik Anda mematuhi standar-standar kualitas yang ditetapkan untuk layanan kesehatan tingkat pertama. Rekam Medis Elektronik (RME), manajemen janji dan antrian, hingga analisis data kesehatan masyarakat menjadi sebagian dari fitur unggulan yang dapat mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pasien.

 

Dengan integrasi teknologi canggih, klinik yang menggunakan AIDO KLINIKA dapat lebih proaktif dalam mengelola data dan memastikan bahwa standar mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama tetap terjaga dengan baik. Sebagai sebuah solusi terpadu, AIDO KLINIKA mewakili langkah maju dalam digitalisasi layanan kesehatan, membawa manfaat konkret bagi klinik yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tag :
Bagikan artikel ini