Manajemen Rumah Sakit: Definisi, Manfaat, Peraturan Terkait, Solusi

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 08 Dec 2023

Bagikan

Manajemen Rumah Sakit: Definisi, Manfaat, Peraturan Terkait, Solusi

Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain.

Rumah sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara maksimal, perlu adanya suatu proses pengelolaan yang berperan dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan. Proses pengelolaan dalam suatu rumah sakit disebut dengan manajemen rumah sakit.

Definisi Manajemen Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit merupakan suatu proses pengelolaan terhadap sumber daya, kegiatan, serta personel dalam suatu rumah sakit. Manajemen rumah sakit ini diperlukan agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, efektif, serta efisien sehingga dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Adanya manajemen rumah sakit yang efektif menjadi komitmen untuk memberikan perawatan pelayanan yang baik. Hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa setiap individu dapat memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, serta pengobatan yang sebagaimana mestinya, sejalan dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.

Manfaat Manajemen Rumah Sakit

Meningkatkan Efisiensi Operasional

Manajemen rumah sakit menjadi salah satu langkah utama untuk meningkatkan efisiensi rumah sakit meliputi pengelolaan sumber daya manusia, pengoptimalan fasilitas, juga peralatan medis. Apabila semua aspek tersebut dapat secara optimal dapat dimaksimalkan, maka akan memberikan dampak positif dari segi produktivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan termasuk efisiensi waktu tunggu pasien.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Adanya manajemen rumah sakit yang memadai dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini tentu akan memberikan dampak baik pada perawatan terhadap pasien sehingga kepuasan pasien juga meningkat.

Upaya Pengelolaan Risiko yang Lebih Baik

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tentu ada berbagai risiko yang mungkin terjadi. Manajemen rumah sakit berguna sebagai upaya pencegahan terhadap risiko yang lebih baik menyangkut kesalahan medis, kurangnya stok obat, serta implementasi protokol keamanan pasien.

Meningkatkan Koordinasi serta Wadah Pertukaran Informasi

Adanya manajemen rumah sakit sebagai "wadah" untuk memfasilitasi koordinasi antar berbagai pihak dalam institusi rumah sakit. Sebut saja antara berbagai departemen, hingga tenaga kesehatan dengan tenaga medis. Koordinasi ini mampu menghasilkan pertukaran informasi yang tepat, sehingga dapat meningkatkan kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan medis.

Dasar Hukum Manajemen Rumah Sakit

Rumah sakit sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan harus patuh terhadap aturan hukum serta ketentuan terkait. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan telah sesuai dengan pedoman, sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum sekaligus kesalahan dalam penanganan medis.

Bentuk kepatuhan terhadap regulasi atau aturan hukum dapat terlihat misalnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 (Permenkes 24/2022) tentang Rekam Medis yang menyebutkan bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Mandatory dalam Permenkes 24/2022 tersebut guna mendukung terwujudnya manajemen dalam institusi pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, juga berkualitas.

 

Selain Permenkes 24/2022, beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi landasan hukum manajemen rumah sakit antara lain :

  • Peraturan Pemerintah Nomor  23 Tahun 2018 (PP 23/2018) tentang Pelayanan Rumah Sakit

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 (Permenkes 4/2019) tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 (Permenkes 3/2020) tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 (Permenkes 12/2020) tentang Akreditasi Rumah Sakit 

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  68 Tahun 2020 (Permenkes 68/2020) dan berbagai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 (PP 47/2021) tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan

Perlu diketahui, selain dasar hukum di atas, ketentuan yang mengatur tentang hal-hal terkait rumah sakit juga terdapat pada peraturan mengenai ketenagakerjaan, keuangan, pajak, perlindungan data pribadi, dan lingkungan hidup.

Penerapan Manajemen Rumah Sakit

Untuk melakukan penerapan manajemen rumah sakit yang berkualitas, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

Aspek Perencanaan

Penting untuk diingat bahwa penerapan manajemen rumah sakit yang baik diawali dengan perencanaan yang matang. Perencanaan ini meliputi tujuan pencapaian yang ingin diwujudkan dalam jangka panjang dan jangka pendek. Hal ini berguna untuk memudahkan langkah demi langkah yang hendak dilakukan agar dapat secara maksimal dan bijaksana dalam menjalankan manajemen rumah sakit yang telah ditetapkan guna tercapainya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas.

Aspek Organisasi

Sebagai komponen penting, organisasi rumah sakit juga berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang terstruktur. Aspek organisasi ini juga melibatkan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam instansi rumah sakit. Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dapat lebih berkualitas hingga meningkatkan kepuasan pasien.

Aspek Peningkatan Kualitas

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu tujuan utama dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, rumah sakit perlu memperhatikan standar kualitas yang relevan, baik itu standar akreditasi maupun standar pedoman praktik klinis yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Peningkatan kualitas juga dapat diwujudkan dengan pelaksanaan pelatihan bagi tenaga kesehatan, baik medis maupun non-medis. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan tenaga kesehatan yang terlatih dan kompeten, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan aman, nyaman, sekaligus memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan medis yang diakibatkan kurangnya kompetensi dalam melakukan berbagai tindakan medis terhadap pasien.

Aspek Teknologi Kesehatan

Seiring dengan perkembangan teknologi, rumah sakit perlu menerapkan sistem informasi dengan memanfaatkan teknologi guna meningkatkan pelayanan kesehatan. Adanya teknologi kesehatan yang memadai dapat berperan dalam melakukan pengelolaan data pasien, pemantauan kondisi pasien, pemantauan stok obat, hingga pelaporan yang lebih akurat. Dengan demikian, aspek ini mampu memberikan kemudahan akses, baik bagi pasien maupun bagi tenaga kesehatan terkait.

Aspek Pengelolaan Risiko dan Evaluasi

Hal tak kalah penting lainnya yang harus dimiliki oleh rumah sakit adalah pengelolaan risiko meliputi proses identifikasi dan analisis untuk menjaga keselamatan pasien. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi sebagai upaya perbaikan berkelanjutan guna meminimalisir serta menghindari terjadinya kesalahan dalam penanganan medis.

Apabila aspek-aspek tersebut telah diperhatikan dengan baik, maka implementasi manajemen rumah sakit dapat secara maksimal dilakukan. Meski demikian, perlu adanya komitmen dari berbagai macam pihak terkait agar penyelenggaraan pelayanan rumah sakit dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Solusi AIDO

AIDO merupakan suatu platform digitalisasi kesehatan yang hadir untuk membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola persediaan obat, pemesanan, distribusi, hingga pelaporan. Dengan demikian, AIDO membantu dalam mengoptimalkan operasi farmasi dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan.

AIDO memberikan layanan dalam meningkatkan perawatan pasien, manajemen data medis, dan pengembangan solusi kesehatan yang lebih efisien. Layanan tersebut dihadirkan melalui tiga layanan utama, yaitu: AIDO KLINIKA, AIDO HOSPITA, AIDO DIGITA.

AIDO HOSPITA sebagai Solusi Manajemen Rumah Sakit yang Efektif

AIDO Hospita merupakan inovasi terbaru dalam teknologi informasi kesehatan yang dirancang khusus untuk Rumah Sakit. AIDO Hospita hadir dengan tujuan untuk memperkuat kemampuan digital dari fasilitas penyedia layanan kesehatan di Indonesia.

AIDO Hospita merupakan transformasi sistem informasi rumah sakit meliputi Rekam Medis Elektronik (RME), Patient Experience dan Manajemen Klaim  yang lengkap dan terintegrasi sesuai standarisasi data global dan peraturan yang berlaku. Dengan integrasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dan RME (Rekam Medis Elektronik) menjadi satu sistem yang kuat, AIDO Hospita memberikan banyak manfaat bagi Rumah Sakit dan pasien sebagai pengguna.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Untuk itu, hadirnya AIDO Hospita sekaligus untuk mendukung pelaksanaan mandatory Peraturan Perundang-undangan (dalam hal ini Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022) terkait dengan kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

AIDO HOSPITA memiliki 12 unggulan sebagai berikut :

  1. Website dan Aplikasi yang sesuai dengan Brand Rumah Sakit

  2. Pencatatan atau Instruksi Dokter Berbasis Digital (CPOE), yang terintegrasi dengan Lab dan Radiologi

  3. E-Catalogue Produk dan Pelayanan Rumah Sakit

  4. E-Prescription yang terintegrasi dengan Farmasi

  5. Janji Temu Online, Penjadwalan dan Manajemen Antrian

  6. Integrated Pharmacy Delivery, yang memfasilitasi pelacakan dan pemantauan pengiriman

  7. Video Telekonsultasi

  8. Fitur Peringatan Interaksi Obat dan Alergi

  9. Integrasi Whatsapp untuk Komunikasi dan Notifikasi/ Reminder Pasien.

  10. Integrasi Modul Purchasing, Stok/Inventory, Pengelolaan Aset, serta Pengelolaan Finance and Accounting

  11. Fitur Klinis Pendukung Dokter Umum dan Dokter Spesialis, untuk IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap (seperti SOAP, Sketsa Digital, dan Grafik Tumbuh Kembang)

  12. Real-Time Monitoring Dashboard

Mengapa Memilih Solusi Aido?

Solusi Aido meliputi semua fitur dan fungsi penting dari sebuah sistem operasional Rumah Sakit dan Klinik. Solusi Aido juga membantu meningkatkan pelayanan faskes dan Customer Experience pasien.

  • Solusi Aido telah melalui proses implementasi dan penyempurnaan di jaringan penyedia layanan kesehatan terbesar di Indonesia.

  • Implementasi solusi Aido dilakukan dengan penyesuaian terhadap kebutuhan faskes, sehingga dipastikan dapat secara sempurna sesuai dengan proses bisnis faskes.

  • Metode pembayaran solusi Aido yang fleksibel, disesuaikan dengan fase pertumbuhan faskes sehingga tidak memberatkan.

 

We grow as You grow!

Tag :
Bagikan artikel ini