Transformasi UU Kesehatan: Mengubah Fokus Pengobatan ke Pencegahan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 13 Nov 2023

Bagikan

Transformasi UU Kesehatan: Mengubah Fokus Pengobatan ke Pencegahan

Seiring dengan terjadinya perubahan zaman serta perkembangan teknologi, kesadaran akan kesehatan juga semakin meningkat. Sebagian masyarakat semakin menyadari bahwa upaya pencegahan penyakit jauh lebih berharga daripada pengobatan. Perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) tentang Kesehatan telah memberikan legitimasi yang lebih kuat pada pergeseran fokus kesehatan. Salah satu paradigma yang telah berubah pada masyarakat yakni mengenai kesadaran akan manfaat dari pencegahan terhadap penyakit dibandingkan dengan pengobatan.

Pencegahan Sebagai Prioritas Utama

Perubahan dalam regulasi undang-undang kesehatan mencerminkan pemahaman yang semakin dalam tentang pentingnya pencegahan dalam menjaga kesehatan individu dan masyarakat. Pencegahan bukan hanya sekadar opsi, melainkan menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kesejahteraan kita.

Dengan dilakukannya pencegahan terhadap penyakit diharapkan dapat mendorong gaya hidup sehat dan kesadaran akan kebiasaan positif di tengah masyarahat. Hal ini sekaligus menjadi langkah awal menuju masyarakat yang lebih sehat dan produktif karena pencegahan mampu memberikan peluang untuk menghindari dampak yang merugikan bagi kesehatan dan kehidupan sehari-hari.

Pencegahan sebagai Upaya Kesehatan

Pasal 17 ayat (1) UU 17/2023 menyebutkan bahwa ada tiga hal yang berperan dalam melakukan penyelenggaraan kesehatan, yaitu :

(1) Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas:

a. Upaya Kesehatan;

b. Sumber Daya Kesehatan; dan

c. Pengelolaan Kesehatan

Lebih lanjut lagi, upaya kesehatan dalam penyelenggaraan kesehatan dilakukan guna mewujudkan derajat kesehatan agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Upaya kesehatan ini dapat bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliat. (Pasal 18 ayat (1) dan (2))

Pencegahan sebagai Tindakan Preventif

Pencegahan terhadap penyakit merupakan tindakan preventif yang dilakukan sebelum kondisi kesehatan seseorang semakin berkembang secara serius. Hal ini sekaligus menjadi investasi jangka panjang yang melibatkan berbagai langkah seperti vaksinasi, pemantauan kesehatan berkala, promosi gaya hidup sehat, dan kampanye edukasi masyarakat.

Upaya Kesehatan yang bersifat preventif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 UU 17/2023 merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit atau menghentikan penyakit dan mencegah komplikasi yang diakibatkan setelah timbulnya penyakit. Upaya ini dapat berupa imunisasi, deteksi dini, dan intervensi dini.

 

Pada dasarnya, pencegahan terhadap penyakit memiliki paling tidak dua manfaat utama, yaitu: Pertama, mencegah penyakit adalah tindakan yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan pengobatan. Kita menghindari biaya yang terkait dengan perawatan medis yang sering kali mahal. Kedua, pencegahan mengurangi beban sistem perawatan kesehatan secara keseluruhan. Ini berarti lebih sedikit pasien yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit, yang pada gilirannya mengurangi tekanan pada sistem kesehatan.

Perubahan dalam regulasi undang-undang tentang kesehatan, seperti yang tercermin dalam UU 17/2023 memberikan fondasi hukum yang kuat untuk mengarahkan perhatian kita pada upaya pencegahan yang lebih baik, membawa kita satu langkah lebih dekat menuju masyarakat yang lebih sehat dan lebih bahagia. Peralihan fokus pada pencegahan penyakit ini secara keseluruhan mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat.

 

Melalui perubahan fokus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aware serta memahami bahwa mencegah penyakit jauh lebih efektif dan ekonomis dibandingkan dengan pengobatan. Selain itu, dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat membangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan, sesuai dengan arah baru yang ditetapkan dalam regulasi yang berkaitan dengan kesehatan.

 

Bagikan artikel ini