Tidak semua orang dapat mengakses informasi dalam rekam medis pasien. Hal itu dikarenakan adanya aturan yang menjaga privasi dan ketersediaan informasi kesehatan pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik, diatur mengenai kepemilikan dan isi rekam medis, serta berbagai aspek terkait kerahasiaan, akses, dan perlindungan data.
Dokumen rekam medis menjadi milik fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan dokumen rekam medis.
Namun, isi rekam medis adalah milik pasien. Isi rekam medis disampaikan kepada pasien, keluarga terdekat, atau pihak lain dengan persetujuan pasien.
Isi rekam medis mencakup identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, dan tanda tangan tenaga kesehatan. Penyampaian isi rekam medis kepada keluarga terdekat hanya dilakukan jika pasien di bawah umur atau dalam keadaan darurat, sedangkan penyampaian isi rekam medis kepada pihak lain memerlukan persetujuan pasien.
Rekam medis dibuat oleh penanggung jawab pelayanan dan diberikan kepada pasien rawat inap/rawat darurat saat pulang atau kepada fasilitas penerima rujukan saat rujukan.
Isi rekam medis elektronik terdiri dari dokumentasi administratif dan klinis pasien. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengembangkan isi rekam medis elektronik sesuai kebutuhan.
Fasilitas Kesehatan wajib memberikan akses penuh terhadap Rekam Medis Elektronik Pasien kepada Kementerian Kesehatan melalui platform yang dikenal sebagai SATUSEHAT. Kementerian Kesehatan memiliki hak untuk menggunakan dan menyimpan data dari Rekam Medis Elektronik dalam tujuan pengolahan data kesehatan.
Proses pengolahan data ini bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pembuatan kebijakan di bidang kesehatan, dengan mematuhi prinsip-prinsip kedokteran berbasis bukti, etika kedokteran, dan hukum yang berlaku. Data kesehatan yang diproses tidak hanya berasal dari Rekam Medis Elektronik, tetapi juga bisa berasal dari sumber data lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan institusi lain. Bagian ini juga berkaitan dengan keamanan dan perlindungan data.
Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, termasuk:
Kerahasiaan: Kerahasiaan melindungi data dari gangguan internal dan eksternal yang tidak berwenang, menjaga keamanan dan penyebarannya.
Integritas: Integritas menjamin keakuratan data dalam Rekam Medis Elektronik, hanya orang dengan hak akses dapat mengubah data.
Ketersediaan: Ketersediaan memastikan data dapat diakses dan digunakan oleh orang yang memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain. Pemberian hak akses merupakan bagian dari kebijakan standar prosedur operasional Rekam Medis Elektronik. Hak akses termasuk penginputan data, perbaikan data, dan melihat data.
Penginputan data: mencakup data administratif dan klinis Pasien oleh Tenaga Kesehatan dan petugas administrasi sesuai kewenangan.
Perbaikan data: dilakukan jika terjadi kesalahan dalam penginputan data, oleh Tenaga Kesehatan dan petugas administrasi dalam batas waktu tertentu. Perbaikan data setelah batas waktu hanya dengan persetujuan Perekam Medis atau pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Melihat data: kegiatan internal untuk keperluan pelayanan atau administrasi.
Rekam Medis Elektronik dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembukaan isi rekam medis dapat dilakukan atas persetujuan pasien atau tanpa persetujuan pasien, sesuai dengan kebutuhan.
Pembukaan isi Rekam Medis dengan persetujuan pasien dapat dilakukan dalam beberapa kepentingan, yaitu untuk:
pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien
atas permintaan sendiri pasien
untuk keperluan administrasi, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan
Permintaan pembukaan isi Rekam Medis harus diajukan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jika Pasien tidak mampu memberikan persetujuan (misalnya tidak sadarkan diri, mengalami gangguan cara berpikir), maka keluarga terdekat atau pengampu pasien dapat memberikannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga terdekat meliputi suami/istri, anak dewasa, orang tua kandung, dan saudara kandung Pasien. Ahli waris juga dapat memberikan persetujuan dalam kasus tertentu.
Apabila keluarga terdekat dan ahli waris tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud di atas tidak diperlukan.
Pembukaan isi Rekam Medis untuk keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan untuk administrasi, pembayaran asuransi atau
jaminan pembiayaan kesehatan harus dilakukan secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi elektronik pada saat registrasi pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pembukaan isi Rekam Medis tidak atas persetujuan Pasien dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan:
pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum
penegakan etik atau disiplin
audit medis
penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/ bencana
pendidikan dan penelitian
upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat
lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Pembukaan isi Rekam Medis di atas dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Dalam situasi di mana pembukaan isi Rekam Medis diperlukan untuk penanganan kejadian luar biasa seperti wabah penyakit atau bencana, atau untuk upaya perlindungan terhadap keselamatan individu atau masyarakat, identitas Pasien dapat diungkap kepada institusi yang berwenang untuk tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Pasien atau keluarganya menginformasikan isi Rekam Medis kepada publik melalui media massa, hal ini dianggap sebagai pelepasan hak rahasia isi Rekam Medis kepada umum. Dampak dari pelepasan ini adalah memberikan hak kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mengungkapkan rahasia isi Rekam Medis sebagai respons atau hak jawab dari pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Data rekam medis elektronik disimpan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien. Namun, data dapat dimusnahkan setelah batas waktu tersebut jika masih dipergunakan atau dimanfaatkan.
Dalam konteks pengelolaan Rekam Medis Elektronik, upaya perlindungan privasi dan keamanan data memiliki peran penting untuk memastikan bahwa informasi kesehatan pasien tetap terjaga kerahasiaannya dan terlindungi dari ancaman serta penyalahgunaan. Ini melibatkan serangkaian langkah-langkah dan peran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Informasi dalam Rekam Medis Elektronik harus dienkripsi untuk melindungi data dari akses yang tidak sah. Enkripsi ini membantu mencegah orang yang tidak memiliki hak akses untuk membaca informasi yang tersimpan.
Hanya tenaga kesehatan dan staf yang berwenang yang diberikan hak akses untuk mengakses data medis pasien. Sistem otentikasi yang kuat, seperti kata sandi yang kompleks atau autentikasi ganda, membantu memastikan identitas pengguna sebelum mereka dapat mengakses data.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus memantau dan mencatat setiap kali data rekam medis diakses. Ini membantu mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau tidak sah.
Data rekam medis perlu di-backup secara berkala dan ada rencana pemulihan data yang teratur. Ini memastikan bahwa data tidak hilang akibat kegagalan teknis atau insiden lainnya.
Staf yang memiliki akses ke data medis harus mendapatkan pelatihan tentang pentingnya privasi dan keamanan data, serta tindakan yang harus diambil untuk mencegah pelanggaran data.
Pasien dan penyedia layanan kesehatan perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang manfaat dan risiko penggunaan RME. Edukasi yang tepat dapat membantu memastikan bahwa data RME digunakan dengan bijaksana dan sesuai.
Dalam rangka mencapai masa depan yang lebih maju dan terintegrasi dalam pengelolaan kesehatan, upaya kolaboratif antara penyedia layanan, pasien, dan pemerintah sangat penting. Penggunaan teknologi harus senantiasa didasarkan pada prinsip-prinsip etika, keamanan, dan kepentingan terbaik pasien.
AIDO HOSPITA dan AIDO KLINIKA adalah sistem informasi manajemen rumah sakit dan klinik yang berkomitmen untuk memberikan solusi keamanan data pasien yang terpercaya dan inovatif. Kami memahami betapa pentingnya menjaga privasi dan keamanan informasi kesehatan setiap pasien, dan inilah mengapa kami telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi data Anda:
Kami menggunakan teknologi enkripsi canggih untuk melindungi data rekam medis elektronik Anda. Informasi sensitif Anda diubah menjadi kode yang hanya dapat dibaca oleh pihak yang memiliki hak akses.
Hanya staf yang berwenang dan memiliki izin yang dapat mengakses data medis pasien. Sistem otentikasi multi-tahap memastikan identitas pengguna sebelum mereka dapat mengakses informasi sensitif.
Setiap kali data rekam medis diakses, aktivitas ini tercatat dan dipantau secara ketat. Rekam audit membantu mendeteksi aktivitas yang mencurigakan dan mencegah penyalahgunaan.
Kami secara berkala mencadangkan data rekam medis, memastikan bahwa informasi Anda aman dan dapat dipulihkan jika terjadi kegagalan teknis atau situasi darurat.
Kami terus memperbarui sistem keamanan kami untuk mengatasi ancaman yang terus berkembang. Ini termasuk melindungi data Anda dari serangan siber dan perangkat lunak berbahaya.
Staf kami menerima pelatihan intensif tentang pentingnya privasi dan keamanan data. Mereka memahami tindakan yang harus diambil untuk mencegah pelanggaran dan menjaga kerahasiaan informasi.
Kami sepenuhnya mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan data medis elektronik. Privasi pasien adalah prioritas utama kami, dan kami dapat melakukan pertukaran data yang efektif dengan platform SATUSEHAT dari Kemenkes RI yang memiliki regulasi yang ketat.
Kami mengutamakan keamanan data pasien sebagai komitmen kami untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan terpercaya. Anda dapat yakin bahwa data medis Anda akan dijaga dengan ketat dan diakses hanya oleh pihak yang berwenang.
AIDO HOSPITA dan AIDO KLINIKA telah memberikan solusi yang tanggap dan canggih dalam menjaga keamanan data pasien. Langkah-langkah pengamanan yang diterapkan, seperti enkripsi data, otentikasi kuat, dan pemantauan akses yang ketat, mencerminkan fokus yang kuat pada menjaga kerahasiaan serta integritas informasi medis pasien. Dengan menghadirkan solusi inovatif ini, AIDO HOSPITA dan AIDO KLINIKA telah mengatasi tantangan keamanan data yang kian kompleks di era digital.
Anda mungkin juga tertarik