Memahami Manfaat dan Prosedur Lengkap Sistem Rujukan BPJS Terbaru

Ditinjau oleh • 09 Jul 2025

Bagikan

Memahami Manfaat dan Prosedur Sistem Rujukan BPJS Terbaru

Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, kesehatan adalah mahkota yang tak ternilai harganya. Namun, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas seringkali menjadi tantangan, terutama bagi sebagian besar masyarakat. Menyadari urgensi ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai pilar utama jaminan sosial kesehatan di Indonesia, terus berinovasi. 

Terkini, BPJS Kesehatan telah memperkenalkan sistem rujukan BPJS terbaru yang dirancang untuk memperluas jangkauan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan setiap lapisan masyarakat dapat menikmati hak fundamental mereka atas kesehatan. Sistem baru ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan sebuah strategi revolusioner untuk memperbaiki ekosistem pelayanan kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.

Bayangkan sebuah jaring pengaman raksasa yang membentang di seluruh pelosok negeri, memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terpinggirkan dari layanan kesehatan. Itulah visi di balik pembaruan sistem rujukan ini. Lantas, apa saja manfaat konkret dari sistem terbaru BPJS Kesehatan ini? Bagaimana ia bekerja, dan apa yang perlu diketahui oleh setiap peserta BPJS? Mari kita kupas tuntas pembahasannya, menggali setiap detail penting agar Anda dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal.

Memahami Dasar Sistem Rujukan BPJS

Sebelum menyelami lebih jauh tentang sistem rujukan BPJS terbaru, penting untuk memahami landasan hukum yang melatarinya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) dan lanjutan wajib melakukan sistem rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah fondasi yang memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara berjenjang dan terstruktur, dimulai dari Faskes I sebagai gerbang utama.

Dalam praktiknya, Faskes I akan memberikan surat rujukan untuk ke Faskes selanjutnya jika tidak dapat melayani penyakit dari peserta BPJS tersebut. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan tingkat keparahan dan spesialisasi penyakitnya, sekaligus mencegah penumpukan pasien di fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk kasus-kasus yang sebenarnya bisa ditangani di tingkat pertama.

Menariknya, sistem BPJS juga dapat melayani peserta yang memiliki asuransi swasta. Ini adalah fleksibilitas yang luar biasa, memungkinkan peserta BPJS untuk meningkatkan (upgrade) fasilitas rumah sakit melalui manfaat asuransi tambahan yang mereka miliki. Ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak berdiri sendiri, melainkan dapat bersinergi dengan skema perlindungan kesehatan lainnya untuk memberikan cakupan yang lebih komprehensif.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Sebagai Gerbang Utama Akses Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS. Ia dirancang untuk melayani kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer), menangani sebagian besar keluhan kesehatan umum yang dialami masyarakat. Keberadaan FKTP yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia menjadi kunci aksesibilitas bagi peserta BPJS.

Berikut adalah jenis-jenis Faskes I yang dapat melayani rawat jalan dan rawat inap:

  • Puskesmas atau yang setara. Ini adalah tulang punggung pelayanan kesehatan primer di Indonesia, dikenal luas dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

  • Praktik Mandiri Dokter. Dokter umum yang membuka praktik pribadi juga dapat menjadi Faskes I BPJS, memberikan pilihan alternatif bagi peserta.

  • Praktik Mandiri Dokter Gigi. Untuk masalah kesehatan gigi dan mulut primer, dokter gigi praktik mandiri juga termasuk dalam Faskes I.

  • Klinik pratama atau yang setara, termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama milik TNI/Polri. Klinik-klinik swasta atau milik instansi tertentu yang memenuhi kriteria juga dapat menjadi Faskes I.

  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara. Beberapa rumah sakit kecil yang fokus pada pelayanan primer juga dapat dikategorikan sebagai Faskes I.

  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium. Meskipun bukan Faskes utama, fasilitas ini berperan penting dalam mendukung pelayanan di Faskes I, misalnya untuk pengambilan obat atau pemeriksaan dasar.

Manfaat BPJS Kesehatan di Tingkat Pertama

Pelayanan rawat jalan tingkat pertama merupakan fondasi utama dalam sistem BPJS Kesehatan, dirancang untuk memberikan akses kesehatan yang mudah dan tanpa hambatan finansial bagi seluruh peserta. Manfaat yang ditawarkan di tingkat ini tidak hanya sebatas pengobatan, melainkan juga mencakup kemudahan administratif yang signifikan.

Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa Anda dapatkan saat memanfaatkan pelayanan rawat jalan di Faskes Tingkat Pertama:

  • Bebas Biaya Administrasi Pendaftaran

Peserta tidak perlu lagi khawatir tentang biaya pendaftaran atau administrasi saat pertama kali datang untuk berobat. Ini adalah langkah krusial yang menghilangkan hambatan finansial awal, memastikan setiap peserta dapat segera mengakses layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan uang tunai di muka.

  • Pemeriksaan dan Konsultasi Medis Dasar

Anda berhak mendapatkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan konsultasi medis dari dokter umum atau tenaga medis di Faskes I. Ini mencakup diagnosis awal, penentuan kondisi kesehatan, serta saran medis yang diperlukan.

  • Pemberian Obat Sesuai Indikasi Medis

Setelah pemeriksaan, jika diperlukan, Faskes I akan menyediakan obat-obatan dasar sesuai dengan indikasi medis dan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan bagi peserta.

  • Tindakan Medis Non-Spesialistik

Faskes I juga melayani berbagai tindakan medis non-spesialistik yang dapat dilakukan di tingkat primer, seperti penanganan luka ringan, imunisasi, atau tindakan medis kecil lainnya yang sesuai dengan kompetensi Faskes I.

  • Penyediaan dan Pemberian Surat Rujukan

Apabila kondisi kesehatan Anda memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, Faskes I akan memfasilitasi dan memberikan surat rujukan yang diperlukan. Proses ini juga bebas biaya, memastikan kelancaran alur pelayanan berjenjang.

Manfaat-manfaat ini secara kolektif memastikan bahwa pelayanan kesehatan dasar dapat diakses dengan mudah, cepat, dan terjangkau oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan, menjadikan Faskes Tingkat Pertama sebagai pintu gerbang utama menuju kesehatan yang lebih baik.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tingkat Pertama

Memahami alur rujukan adalah kunci untuk memanfaatkan BPJS secara efektif. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk rawat jalan dan rawat inap di tingkat pertama:

Prosedur Rawat Jalan Tingkat Pertama:

  1. Datang ke Faskes I (Puskesmas, Klinik, dan dokter umum) sesuai lokasi yang telah terdaftar. Ini adalah langkah awal. Pastikan Anda datang ke Faskes I tempat Anda terdaftar untuk mempermudah proses administrasi.

  2. Pasien diperiksa di Faskes I. Dokter atau tenaga medis di Faskes I akan melakukan pemeriksaan awal untuk mendiagnosis kondisi Anda.

  3. Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes II (dokter spesialis). Apabila kondisi Anda memerlukan penanganan lebih spesifik yang tidak dapat ditangani di Faskes I, dokter akan memberikan surat rujukan ke Faskes tingkat lanjut.

  4. Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes II yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap: Dengan surat rujukan, Anda dapat melanjutkan pengobatan ke dokter spesialis atau rumah sakit yang dituju.

Prosedur Rawat Inap Tingkat Pertama:

  1. Datang ke Faskes I (Puskesmas, Klinik, dan dokter umum) sesuai lokasi yang telah terdaftar. Sama seperti rawat jalan, rawat inap juga dimulai dari Faskes I.

  2. Pasien diperiksa di Faskes I. Dokter akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah Anda memerlukan rawat inap.

  3. Jika dokter merasa perlu dirawat inap, pasien akan dilayani untuk perawatan inap. Apabila indikasi medis mengharuskan rawat inap, Faskes I akan memfasilitasi perawatan tersebut jika memungkinkan.

  4. Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes II (dokter spesialis). Namun, jika kondisi Anda memerlukan penanganan yang lebih kompleks atau fasilitas yang tidak tersedia di Faskes I, Anda akan dirujuk ke Faskes II.

  5. Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes II yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Surat rujukan menjadi jembatan Anda menuju pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan: 

Apabila Faskes I tidak dapat menangani kondisi pasien, maka sistem rujukan akan mengarahkan pasien ke Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pelayanan ini dirancang untuk melayani kesehatan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik, menangani kasus-kasus yang lebih kompleks dan memerlukan keahlian khusus.

Berbeda dengan tingkat pertama, pada tingkat lanjutan dapat melayani rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang khusus. Berikut fasilitas kesehatan yang dapat melayani tingkat lanjutan:

  • Klinik utama atau yang setara. Klinik yang memiliki spesialisasi tertentu.

  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta. Ini adalah fasilitas utama untuk pelayanan tingkat lanjutan, menawarkan berbagai spesialisasi medis.

  • Rumah Sakit Khusus. Rumah sakit yang berfokus pada penyakit atau kondisi tertentu, seperti rumah sakit jantung, rumah sakit kanker, atau rumah sakit ibu dan anak.

  • Faskes Penunjang. Apotik, Optik, dan Laboratorium. Fasilitas ini sangat vital dalam mendukung diagnosis dan pengobatan di tingkat lanjutan.

Manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan:

  • Administrasi pendaftaran bebas biaya.

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat sebagai penanganan awal untuk kasus darurat.

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik. Pasien memiliki akses ke dokter spesialis sesuai rujukan.

  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis untuk prosedur medis yang memerlukan keahlian khusus.

  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Penyediaan kebutuhan medis selama pengobatan.

  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis. Pemeriksaan lanjutan untuk diagnosis yang lebih akurat.

  • Rehabilitasi medis. Pemulihan fungsi tubuh setelah sakit atau cedera.

  • Pelayanan darah. Transfusi darah jika diperlukan.

Manfaat Rawat Inap Tingkat Lanjutan:

  • Perawatan inap non intensif: Perawatan di ruang rawat inap biasa.

  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU): Perawatan khusus untuk pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan pemantauan ketat.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tingkat Lanjutan:

Alur rujukan di tingkat lanjutan juga memiliki prosedur yang jelas, memastikan pasien mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan spesialisasi mereka.

Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan:

  1. Pasien yang telah diperiksa di Faskes I dan mendapat surat rujukan datang ke Faskes II yang telah terdaftar. Ini adalah kelanjutan dari proses rujukan dari Faskes I.

  2. Pasien diperiksa di Faskes II. Dokter spesialis di Faskes II akan melakukan pemeriksaan dan penanganan.

  3. Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes III (dokter sub-spesialis). Untuk kasus yang sangat kompleks, pasien dapat dirujuk ke Faskes III yang memiliki dokter sub-spesialis.

  4. Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes III yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Proses berjenjang ini memastikan pasien mendapatkan penanganan dari ahli yang paling tepat.

Prosedur Rawat Inap Tingkat Lanjutan.

  1. Pasien yang telah diperiksa di Faskes I dan mendapat surat rujukan datang ke Faskes II yang telah terdaftar. Langkah awal menuju rawat inap di tingkat lanjutan.

  2. Pasien diperiksa di Faskes II. Dokter di Faskes II akan menentukan apakah rawat inap diperlukan.

  3. Jika dokter merasa perlu dirawat inap, pasien akan dilayani untuk perawatan inap. Pasien akan dirawat inap di Faskes II.

  4. Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes III (dokter sub-spesialis). Untuk kasus yang lebih parah atau memerlukan penanganan sub-spesialis, pasien akan dirujuk ke Faskes III.

  5. Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes III yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Proses ini menjamin pasien mendapatkan perawatan yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.

Syarat dan Alur Rujukan BPJS

Untuk memastikan proses rujukan berjalan lancar, ada beberapa kriteria pasien dan dokumen yang harus dipenuhi:

Pasien yang Memenuhi Kriteria:

  • Pasien bukan gawat darurat. Pasien yang tidak dapat ditangani di Faskes I (Puskesmas, Klinik, dan dokter umum) dan mendapat surat rujukan untuk Faskes II (dokter spesialis). Jika Faskes II tidak memadai akan dirujuk ke Faskes III. Ini adalah alur standar untuk kasus non-darurat.

  • Pasien gawat darurat. Pasien dengan kondisi darurat dan bisa langsung datang ke faskes terdekat, tidak harus mulai dari Faskes I. Ini adalah pengecualian penting yang memastikan penanganan cepat untuk kondisi yang mengancam jiwa. Dalam kondisi darurat, nyawa adalah prioritas utama, dan birokrasi harus dikesampingkan.

Melengkapi Dokumen Rujukan:

Untuk setiap proses rujukan, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi dan dokumen asli BPJS Kesehatan. Kartu BPJS adalah identitas utama Anda sebagai peserta.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Untuk verifikasi data keluarga.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk identifikasi diri.

  • Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan I maupun II. Ini adalah dokumen paling penting yang menjadi dasar rujukan Anda ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

Reformasi BPJS Kesehatan 2025

Tahun 2025 menandai babak baru dalam perjalanan BPJS Kesehatan. Program jaminan sosial kesehatan nasional ini mengalami reformasi signifikan guna meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan. Perubahan ini adalah respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi.

Perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan 2025:

  1. Integrasi Data dan Digitalisasi Sistem

BPJS Kesehatan telah meluncurkan sistem digital terintegrasi yang menggunakan Electronic Health Record (EHR). Sistem ini memungkinkan rekam medis pasien untuk diakses oleh semua fasilitas kesehatan (faskes) yang berkolaborasi dengan BPJS. Ini adalah lompatan besar menuju efisiensi dan akurasi data. Bayangkan, tidak ada lagi riwayat medis yang hilang atau duplikasi pemeriksaan karena data pasien dapat diakses secara real-time oleh tenaga medis yang berwenang. Selain itu, aplikasi Mobile JKN juga telah diperbarui dengan fitur-fitur baru, seperti check-in online, konsultasi daring, dan navigasi ke faskes terdekat. Ini adalah upaya untuk mendekatkan layanan kesehatan ke genggaman tangan peserta.

  1. Simplifikasi Kelas Rawat Inap (KRIS)

Pemerintah secara bertahap menerapkan sistem di mana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan layanan berdasarkan kualitas dan kebutuhan medis yang tidak didasarkan pada kontribusi iuran. Ini adalah langkah progresif menuju keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan, di mana setiap peserta, terlepas dari besaran iurannya, berhak mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama.

  1. Perubahan Iuran dan Subsidi

Iuran untuk peserta mandiri telah disesuaikan dengan tetap memperhatikan prinsip gotong royong serta kemampuan ekonomi masing-masing peserta. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan subsidi penuh kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok yang rentan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program sambil tetap melindungi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

  1. Peningkatan Pengawasan dan Kualitas Pelayanan

Fasilitas kesehatan mitra BPJS harus mengikuti standar kualitas nasional dan audit layanan reguler. Sanksi administrasi dikenakan pada fasilitas kesehatan yang menolak peserta atau memberikan layanan di bawah standar. Ini adalah upaya serius untuk memastikan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS memberikan pelayanan terbaik dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap peserta BPJS.

Manfaat BPJS Kesehatan 2025

Peserta BPJS Kesehatan tahun 2025 tetap mendapatkan manfaat komprehensif seperti sebelumnya, dengan peningkatan pada aspek kecepatan dan kualitas layanan. Berikut manfaat utama yang diperoleh:

  • Layanan medis tingkat pertama (Puskesmas, klinik, dokter umum) dengan akses yang lebih mudah dan cepat.

  • Memindahkan layanan kesehatan rumah sakit, termasuk rawat inap dan operasi. Proses rujukan yang lebih efisien.

  • Promosi dan layanan pencegahan seperti vaksinasi, perawatan kesehatan, dan saran. Fokus pada pencegahan penyakit untuk kesehatan jangka panjang.

  • Pelayanan gawat darurat di seluruh Indonesia. Penanganan darurat yang cepat tanpa hambatan birokrasi.

  • Obat-obatan dan perangkat medis yang terdaftar dalam bahasa nasional. Ketersediaan obat dan alat medis yang terjamin.

  • Layanan telemedicine untuk lokasi terpencil dan sulit dicapai. Membuka akses kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil, mengatasi kendala geografis.

Cara Klaim BPJS Kesehatan 2025

Meskipun sebagian besar layanan BPJS adalah tanpa uang tunai (tidak ada pembayaran langsung), penting untuk memahami proses penagihan sehingga peserta tidak memiliki hambatan untuk mengakses layanan. Dengan adanya digitalisasi, proses klaim menjadi lebih mudah.

Langkah-langkah Klaim Layanan BPJS Kesehatan:

  1. Daftar ke Faskes Tingkat Pertama:
  • Datang ke puskesmas/klinik/dokter keluarga sesuai yang terdaftar di kartu BPJS.

  • Bawa KTP dan Kartu BPJS (fisik atau digital dari aplikasi Mobile JKN).

  1. Rujukan ke Fasilitas Lanjutan:
Jika perlu penanganan lebih lanjut, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
  1. Pelayanan di Rumah Sakit:
  • Tunjukkan surat rujukan dan kartu BPJS.

  • Semua biaya akan ditanggung BPJS selama sesuai prosedur dan indikasi medis.

  1. Klaim Darurat Tanpa Rujukan:
  • Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit manapun.

  • Klaim akan diproses tanpa surat rujukan dengan catatan kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis.

  1. Pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN:
  • Klaim dan pendaftaran layanan bisa dilakukan secara daring.

  • Fitur Antrian Online dan Konsultasi Dokter mempercepat proses pelayanan. Aplikasi ini adalah sahabat terbaik peserta BPJS di era digital, memudahkan segala urusan administratif dan akses informasi.

Kesimpulan

Dengan sistem rujukan BPJS terbaru, kita dapat merasakan perlindungan kesehatan yang sesuai dengan kondisi kesehatan kita. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Integrasi data, simplifikasi kelas rawat inap, penyesuaian iuran yang adil, dan peningkatan pengawasan kualitas adalah pilar-pilar yang akan menopang sistem ini menuju masa depan yang lebih cerah.

Asuransi swasta juga berperan sebagai perlindungan tambahan, memberikan fleksibilitas bagi mereka yang menginginkan cakupan lebih. Manfaatkan pelayanan perlindungan kesehatan dari BPJS dan lengkapi manfaat tambahan dengan asuransi tambahan. Jangan lupa pastikan semua syarat rujukan BPJS terpenuhi agar proses pelayanan berjalan lancar.

Sebagai penyedia solusi teknologi kesehatan terkemuka, AIDO Health memahami betul kompleksitas dan dinamika sistem rujukan BPJS ini. Kami hadir untuk membantu fasilitas kesehatan, baik klinik maupun rumah sakit, dalam mengelola dan mengoptimalkan pelayanan pasien BPJS melalui Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik) dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) kami. 

Dengan SIM Klinik dan SIMRS AIDO Health, Anda dapat mengelola data pasien, jadwal dokter, rekam medis elektronik, hingga proses klaim BPJS dengan lebih efisien dan akurat. Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat pelayanan prima Anda. Hubungi AIDO Health sekarang juga untuk konsultasi gratis dan temukan bagaimana solusi SIM Klinik dan SIMRS kami dapat menjadi tulang punggung operasional fasilitas kesehatan Anda, memastikan setiap pasien BPJS mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan!

Bagikan artikel ini    
Isi formulir dibawah untuk berkomunikasi dengan tim kami.