Pada tahun 2022, tepatnya di Bulan Juli kemarin pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait kewajiban faskes untuk menerapkan rekam medis pasien secara elektronik. PMK No. 24 Tahun 2022 ini dikeluarkan untuk menggantikan peraturan yang lama, yaitu PMK No. 269 Tahun 2008. Pemerintah Indonesia sadar bahwa dengan perkembangan teknologi yang pesat penggunaan rekam medis konvensional di situasi saat ini sudah tidak relevan lagi. Maka dari itu, perlu adanya transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis pasien perlu dilaksanakan secara elektronik.
Ada sejumlah poin penting untuk memudahkan pemahaman terhadap peraturan tersebut, yaitu :
Seluruh Fasyankes Wajib Terapkan RME
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 pada PMK No. 24 Tahun 2022, seluruh fasyankes yang terdiri dari tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau nakes lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, penyedia telemedisin dan fasyankes lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Merujuk pada Pasal 45, proses transisi menuju RME ini diterapkan paling lambat hingga 31 Desember 2023.
Terintegrasi Dengan SATUSEHAT
Pada Pasal 21 menyebutkan bahwa RME yang disimpan oleh fasyankes harus terhubung atau interoperable dengan platform SATUSEHAT. Sedangkan pada Pasal 24 menyebutkan, pengiriman isi RME pasien ditujukan untuk layanan rujukan perorangan dan harus dilakukan melalui platform SATUSEHAT.
Data RME yang Terstandarisasi
Data RME yang akan dikirim dan dipertukarkan harus sesuai standar sistem elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkes RI. Sistem elektronik yang digunakan harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas yang mengacu kepada variabel dan metadata yang ditetapkan oleh Kemenkes RI meliputi definisi, format, dan kodifikasi.
Akses dan Persetujuan Pemilik Data
Dokumen rekam medis akan diserahkan kepada pasien saat akan meninggalkan fasyankes. Bentuknya berupa surat elektronik atau dalam bentuk tercetak bila dibutuhkan. Perekaman dan pertukaran data RME dapat dilakukan atas persetujuan pemilik data atau yang sebagaimana disebut dalam Pasal 26 Ayat (5).
AIDO HEALTH dapat membantu meningkatkan efisiensi fasilitas kesehatan Anda dengan penyediaan sistem informasi manajemen rumah sakit, klinik, laboratorium dan apotek Anda!
Kemenkes RI
Anda mungkin juga tertarik