Highlights Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 03 Feb 2023

Bagikan

Highlights Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022

Rekam medis memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan medis. Secara sederhana, rekam medis dapat diartikan sebagai dokumen tertulis yang berisi informasi mengenai identitas pasien serta detail pelayanan kesehatan dan medis yang telah diberikan kepadanya. Melalui rekam medis, segala hal yang berkaitan dengan kondisi pasien dan tindakan medis yang telah dilakukan dapat tercatat secara lengkap dan akurat.

 

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa rekam medis tidak hanya merupakan dokumen biasa, tetapi juga mencerminkan rahasia kedokteran yang bersifat tertulis. Dalam hal ini, rekam medis tidak hanya melindungi privasi pasien, tetapi juga menjadi landasan bagi kepercayaan dan integritas dalam hubungan antara pasien dan tenaga medis. Karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan medis untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan rekam medis.

 

Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh melalui penggunaan rekam medis yang baik dan terorganisir. Beberapa manfaat utama dari rekam medis sering disingkat dengan istilah "ALFRED", yaitu Administrative, Legal, Financial, Research, Education, dan Documentation.

 

Pertama-tama, aspek Administratif dalam rekam medis memberikan informasi yang relevan dan penting bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas mereka. Isi rekam medis dapat mendeskripsikan tindakan, wewenang, dan tanggung jawab yang dilakukan oleh tenaga medis, sehingga memungkinkan koordinasi yang baik antara anggota tim medis dalam memberikan perawatan yang efektif.

 

Selanjutnya, aspek Legal dari rekam medis memberikan kekuatan hukum. Rekam medis dapat dijadikan sebagai bukti yang sah dalam proses penegakan hukum, baik itu dalam kasus malpraktik maupun klaim asuransi. Informasi yang terdokumentasi dengan baik dalam rekam medis dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam mempertahankan atau membela tindakan medis yang telah dilakukan.

 

Aspek Financial juga merupakan manfaat yang signifikan dari rekam medis. Rekam medis dapat digunakan sebagai dasar untuk penetapan biaya pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi mengenai pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya yang terdokumentasi dengan baik dalam rekam medis memudahkan dalam proses penagihan dan pengelolaan keuangan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Selanjutnya, rekam medis memiliki manfaat dalam hal penelitian. Isi rekam medis dapat menjadi sumber data yang berharga bagi penelitian ilmiah dan pengembangan teknologi medis. Data-data yang terkumpul dalam rekam medis dapat dianalisis untuk mengidentifikasi tren kesehatan, mengembangkan protokol perawatan yang lebih baik, dan menyediakan bukti ilmiah untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis secara keseluruhan.

 

Tidak hanya itu, rekam medis juga memiliki manfaat dalam bidang pendidikan. Isi rekam medis dapat digunakan sebagai bahan atau referensi pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran, perawat, dan tenaga medis lainnya. Melalui studi kasus yang terdokumentasi dalam rekam medis, para calon tenaga medis dapat belajar tentang diagnosa, pengobatan, dan manajemen pasien yang beragam. Hal ini membantu meningkatkan pemahaman mereka tentang praktik medis yang efektif dan mempersiapkan mereka untuk situasi nyata dalam lingkungan klinis.

 

Terakhir, rekam medis berfungsi sebagai dokumentasi penting atas tindakan medis yang telah dilakukan terhadap pasien. Isi rekam medis mencatat semua pemeriksaan, pengobatan, prosedur, dan intervensi yang dilakukan. Dokumentasi yang akurat dan terperinci ini memungkinkan tim medis untuk memantau perkembangan pasien, memahami reaksi terhadap perawatan, dan membuat keputusan yang informasional. Selain itu, rekam medis juga menjadi referensi berharga bagi pasien itu sendiri, memungkinkan mereka untuk memahami dan melacak sejarah kesehatan mereka sendiri.

 

Dalam era digital saat ini, penggunaan sistem informasi dalam manajemen rekam medis semakin mendapatkan perhatian. Sistem informasi kesehatan terkomputerisasi memungkinkan penyimpanan, pemrosesan, dan akses yang efisien terhadap rekam medis secara elektronik. Ini menggantikan metode tradisional dengan file rekam medis fisik yang dapat menghabiskan ruang dan waktu dalam pengelolaannya.

 

Dengan sistem informasi yang terintegrasi, perawat memiliki manfaat yang signifikan. Mereka dapat dengan mudah mengakses rekam medis pasien secara cepat dan aman, tanpa perlu mencari file fisik yang mungkin tercecer atau hilang. Informasi yang terdokumentasi dalam sistem informasi dapat diperbarui secara real-time, memastikan bahwa data yang tersedia selalu terbaru dan akurat. Hal ini memungkinkan perawat untuk memberikan perawatan yang lebih responsif, berdasarkan informasi terkini tentang kondisi pasien.

 

Selain itu, sistem informasi juga memungkinkan perawat untuk melakukan kolaborasi yang lebih baik dengan anggota tim medis lainnya. Mereka dapat berbagi informasi, berkonsultasi, dan berkomunikasi dengan dokter, ahli farmasi, dan profesional kesehatan lainnya secara efisien melalui platform sistem informasi yang sama. Ini meningkatkan koordinasi tim dan memastikan pasien mendapatkan perawatan yang terkoordinasi dan terintegrasi.

 

 

Highlights Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022

Pada bulan Juli tahun 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan fasilitas kesehatan untuk menerapkan rekam medis pasien secara elektronik. Peraturan tersebut, yang dikenal sebagai PMK No. 24 Tahun 2022, merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK No. 269 Tahun 2008.

 

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa dengan kemajuan teknologi yang pesat, penggunaan rekam medis konvensional tidak lagi relevan dalam situasi saat ini. Oleh karena itu, diperlukan transformasi digitalisasi dalam pelayanan kesehatan, di mana rekam medis pasien dijalankan secara elektronik. Pencabutan PMK No. 269 Tahun 2008 dan pengenalan PMK No. 24 Tahun 2022 mencerminkan kesadaran pemerintah akan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi.

 

Dalam era digital ini, sistem informasi kesehatan terkomputerisasi memberikan banyak manfaat bagi penyedia layanan kesehatan, termasuk perawat. Penggunaan rekam medis elektronik memungkinkan akses yang cepat, aman, dan terintegrasi terhadap data pasien. Selain itu, hal ini juga memungkinkan kolaborasi yang lebih baik antara anggota tim medis, memantau kondisi pasien secara real-time, dan meningkatkan koordinasi dalam pemberian perawatan.

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 memberikan landasan hukum yang diperlukan untuk menerapkan sistem rekam medis elektronik. Di dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai pengaturan sistem elektronik rekam medis, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, serta perlindungan dan keamanan data rekam medis elektronik. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekam medis pasien dapat dikelola dengan baik, data yang tercatat akurat dan terlindungi, dan pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan secara efisien dan efektif.

 

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan rekam medis akan semakin diterapkan di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Hal ini akan membawa manfaat yang signifikan bagi perawat dan tenaga medis lainnya, dalam hal akses terhadap informasi pasien, pemantauan kondisi pasien secara real-time, kolaborasi tim yang lebih baik, dan peningkatan keselamatan serta kualitas perawatan yang diberikan.

 

Ada sejumlah poin penting untuk memudahkan pemahaman terhadap peraturan tersebut, yaitu :

 

  1. Seluruh Fasyankes Wajib Terapkan RME

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 pada PMK No. 24 Tahun 2022, seluruh fasyankes yang terdiri dari tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau nakes lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, penyedia telemedisin dan fasyankes lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Merujuk pada Pasal 45, proses transisi menuju RME ini diterapkan paling lambat hingga 31 Desember 2023.

  1. Terintegrasi Dengan SATUSEHAT

Pada Pasal 21 menyebutkan bahwa RME yang disimpan oleh fasyankes harus terhubung atau interoperable dengan platform SATUSEHAT. Sedangkan pada Pasal 24 menyebutkan, pengiriman isi RME pasien ditujukan untuk layanan rujukan perorangan dan harus dilakukan melalui platform SATUSEHAT.

  1. Data RME yang Terstandarisasi

Data RME yang akan dikirim dan dipertukarkan harus sesuai standar sistem elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkes RI. Sistem elektronik yang digunakan harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas yang mengacu kepada variabel dan metadata yang ditetapkan oleh Kemenkes RI meliputi definisi, format, dan kodifikasi.

  1. Akses dan Persetujuan Pemilik Data

Dokumen rekam medis akan diserahkan kepada pasien saat akan meninggalkan fasyankes. Bentuknya berupa surat elektronik atau dalam bentuk tercetak bila dibutuhkan. Perekaman dan pertukaran data RME dapat dilakukan atas persetujuan pemilik data atau yang sebagaimana disebut dalam Pasal 26 Ayat (5).


Dapat disimpulkan bahwa penggunaan rekam medis elektronik memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan medis. Penggunaan sistem informasi kesehatan terkomputerisasi memungkinkan akses yang cepat, aman, dan terintegrasi terhadap data pasien. Kolaborasi antara anggota tim medis juga dapat ditingkatkan, pemantauan kondisi pasien dapat dilakukan secara real-time, dan koordinasi dalam pemberian perawatan dapat meningkat.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 mewajibkan semua fasilitas kesehatan untuk menerapkan rekam medis pasien secara elektronik. Pencabutan PMK No. 269 Tahun 2008 dan pengenalan PMK No. 24 Tahun 2022 menunjukkan kesadaran pemerintah Indonesia akan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang diperlukan untuk pengelolaan rekam medis elektronik dengan baik dan memastikan perlindungan serta keamanan data pasien.

Diharapkan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan rekam medis akan semakin diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Hal ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi perawat dan tenaga medis lainnya, termasuk akses terhadap informasi pasien yang lebih mudah, pemantauan kondisi pasien secara real-time, kolaborasi tim yang lebih baik, dan peningkatan keselamatan serta kualitas perawatan yang diberikan.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting dalam peraturan tersebut. Seluruh fasilitas kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik, dan sistem rekam medis harus terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. Data rekam medis harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan akses serta persetujuan pemilik data harus diperhatikan.

Secara keseluruhan, penggunaan rekam medis elektronik dan implementasi peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Jadikan pengelolaan rumah sakit dan klinik lebih efisien dengan AIDO! Dapatkan fitur lengkap, digitalisasi yang sempurna, integrasi dengan ekosistem, dan pengalaman pengguna terbaik. Segera jadwalkan demo sekarang juga dengan mengklik AIDO.ID!

Referensi

Kemenkes RI

Bagikan artikel ini