Apakah Bisa Tebus Obat Resep Luar di Rumah Sakit?

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 09 Nov 2022

Bagikan

Apakah Bisa Tebus Obat Resep Luar di Rumah Sakit?

Ketika pasien berobat dan mendapatkan resep dari dokter, apakah pasien dapat menebus obat di rumah sakit? Lalu bagaimana cara menebus obat dengan resep di sebuah rumah sakit? 

 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.

 

Maka dari itu, rumah sakit hanya dapat mengeluarkan obat berdasarkan resep yang diresepkan di dalam rumah sakit. Instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) berbeda dengan apotek karena IFRS hanya melayani pelayanan farmasi yang berada di dalam rumah sakit. Hal ini juga berkaitan dengan stok obat, sebab rumah sakit memiliki sistem informasi manajemen (SIM) yang terintegrasi, sehingga pengeluaran obat harus tercatat oleh sistem.

 

Idealnya sebuah SIMRS dapat mengintegrasikan semua unit pelayanan, maka sejak pasien mulai terdaftar, semua pihak yang memberikan pelayanan kesehatan dapat mengakses data dan rekam medis elektronik pasien. Mulai dari identitas, pencatatan keluhan, pemeriksaan fisik, diagnosis, tindakan hingga obat-obatan yang diberikan kepada pasien dilakukan melalui SIMRS. 

 

Fitur inventaris obat memiliki peran penting dalam pencatatan obat yang masuk dan keluar. Untuk dapat mengurangi stok obat, petugas farmasi harus mendapatkan resep elektronik dari dokter untuk seorang pasien. Maka alur penebusan resep di dalam rumah sakit adalah sebagai berikut:

  • Pasien melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran atau online booking 

  • Pasien datang ke rumah sakit untuk melakukan registrasi ulang

  • Pasien melakukan konsultasi dengan dokter

  • Dokter meresepkan obat dengan resep elektronik melalui SIMRS

  • Pasien melakukan pembayaran di kasir

  • Pasien mendapatkan obat dari farmasi

 

Dengan melihat alur di atas, pasien harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrean pada hari itu. Nomor antrean ini dapat dianalogikan sebagai selembar kertas, pada saat pasien datang ia membawa kertas kosong untuk dituliskan identitas pasien, catatan di ruang konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, radiologi atau obat yang harus ditebus di farmasi.

 

Satu kali kunjungan pasien hanya mendapatkan selembar kertas, maka jika tidak ada kertas yang dibawa ke instalasi farmasi, obat dari farmasi tidak dapat dituliskan di lembar pasien. Tanpa adanya kertas ini, dokter dan petugas kesehatan lainnya tidak dapat menulis catatan apa pun, sehingga pasien tidak bisa membayarkan biaya apa pun di kasir. Jadi dapat disimpulkan bahwa penebusan obat di IFRS hanya dapat dilakukan melalui serangkaian proses yang sudah ditetapkan oleh sistem.

 

Jika konsultasi dilakukan secara online (telekonsultasi), maka yang terjadi adalah:

  • Pasien melakukan booking dokter secara online

  • Pasien melakukan telekonsultasi dengan dokter

  • Dokter meresepkan obat dengan resep elektronik melalui SIMRS

  • Pasien membayar obat pada akhir telekonsultasi

  • Farmasi menyiapkan obat

  • Obat dikirimkan ke lokasi pasien

 

Pada kasus di atas, pasien juga memiliki selembar kertas dengan melakukan pendaftaran meskipun kertas pasien diisi dokter melalui telekonsultasi. 

 

Jadi, bagaimana jika ingin menebus resep dari luar rumah sakit?

Pasien harus terlebih dahulu mendaftar, bertemu dengan dokter dan diresepkan obat melalui SIMRS.

 

Pencatatan obat masuk dan keluar melalui sistem memudahkan petugas farmasi dalam menghitung stok. Stok obat yang mulai menipis dapat terlihat melalui sistem dan segera dipesan ke distributor tanpa harus kehabisan obat. Pencatatan melalui sistem juga meminimalisir kesalahan inventaris obat, serta mendeteksi pencurian obat. 

 

SIMRS yang terintegrasi secara baik meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, petugas IFRS tidak perlu membuang waktu banyak untuk menghitung stok obat secara manual.

 

Solusi Pengelolaan Stok Obat dengan SIMRS

Dengan memiliki SIMRS yang memiliki fitur manajemen inventaris obat akan memudahkan faskes untuk memantau persedian obat secara real-time, juga mengurasi risiko kesalahan penghitungan dan stok obat sehingga kerugian yang mungkin muncul akan terhindarkan.

Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, e-prescription, sistem antrean pasien, telemedisin, inventaris obat, pengantaran obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pengelolaan fasilitas layanan kesehatan). Mulai transformasi digital faskes Anda hubungi kami.

Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Bagikan artikel ini