HIS
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) adalah alat kesehatan atau komoditas medis yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) guna menjaga kesterilan dan mencegah kontaminasi silang dalam tindakan medis. Komponen ini memiliki masa pakai yang singkat dan akan habis, menyusut, atau berubah bentuk setelah digunakan, sehingga tidak dapat digunakan kembali pada pasien yang berbeda. Contoh umum dari BMHP meliputi jarum suntik, kassa steril, perban, sarung tangan medis (gloves), masker bedah, cairan infus, hingga benang bedah.
Transformasi digital dalam sektor kesehatan Indonesia telah mencapai fase mandat yang tidak dapat dihindari, dipicu oleh dorongan regulasi yang ketat dan kebutuhan akan efisiensi operasional. Landasan utama dari perubahan ini adalah peralihan dari catatan medis berbasis kertas menuju Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi secara nasional. Dalam konteks ini, penyedia sistem informasi manajemen kesehatan seperti AIDO memainkan peran krusial dalam menjembatani kebutuhan teknis fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Salah satu komponen paling krusial namun kompleks dalam manajemen rumah sakit dan klinik adalah pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), yang secara langsung memengaruhi keselamatan pasien, akurasi klaim pembiayaan, dan kesehatan finansial institusi.
Bahan Medis Habis Pakai didefinisikan secara yuridis sebagai alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan material ini bukan sekadar aktivitas logistik biasa, melainkan rangkaian proses multidisiplin yang meliputi pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, hingga pemusnahan. Dengan adanya kewajiban integrasi ke platform SATUSEHAT, pencatatan setiap butir BMHP yang digunakan dalam tindakan medis kini harus dilakukan secara terstruktur menggunakan standar terminologi nasional seperti Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA). Analisis ini akan membedah secara mendalam bagaimana sistem AIDO memfasilitasi kepatuhan mandat RME dan mengoptimalkan siklus hidup BMHP di berbagai tingkatan fasilitas kesehatan.
Perjalanan digitalisasi kesehatan di Indonesia mencapai titik balik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini secara tegas menghapus pilihan bagi fasyankes untuk menggunakan rekam medis manual dan menetapkan batas waktu implementasi paling lambat pada 31 Desember 2023. Kebijakan ini mencakup seluruh spektrum fasilitas kesehatan, termasuk tempat praktik mandiri dokter, puskesmas, klinik pratama dan utama, rumah sakit dari semua kelas, laboratorium kesehatan, serta apotek.
Penerapan RME tidak lagi dipandang sebagai sekadar penggunaan perangkat lunak di dalam gedung fasyankes, melainkan sebagai bagian dari ekosistem interoperabilitas nasional melalui platform SATUSEHAT. Interoperabilitas ini bertujuan untuk menciptakan kesinambungan perawatan (continuity of care), di mana riwayat medis pasien—termasuk riwayat penggunaan material medis dan tindakan—dapat diakses oleh fasyankes lain yang terintegrasi, dengan tetap menjunjung tinggi privasi dan persetujuan pasien. Kegagalan dalam mematuhi tenggat waktu integrasi ini membawa konsekuensi administratif yang serius, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan status akreditasi dan izin usaha.
Instrumen Regulasi | Fokus Operasional | Implikasi Terhadap BMHP dan RME |
PMK No. 24 Tahun 2022 | Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik | Mewajibkan konversi data medis ke format digital yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. |
PMK No. 72 Tahun 2016 | Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit | Mengatur siklus manajemen manajerial dan klinik sediaan farmasi, alkes, dan BMHP. |
PMK No. 73 Tahun 2016 | Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek | Menetapkan standar pengelolaan obat dan BMHP pada ritel farmasi. |
PMK No. 14 Tahun 2021 | Standar Kegiatan Usaha Sektor Kesehatan | Memberikan definisi teknis BMHP dan standar perizinan berusaha berbasis risiko. |
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 | Kerangka Besar Kesehatan Nasional | Menegaskan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan sistem kesehatan nasional. |
PMK No. 82 Tahun 2013 | Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit | Menetapkan standar integrasi alur front office dan back office. |
Mandat ini memaksa para penyedia sistem informasi seperti AIDO untuk memastikan bahwa platform mereka tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan internal, tetapi juga mematuhi standar data internasional seperti HL7 FHIR dan terminologi klinis seperti ICD-10, ICD-9-CM, serta SNOMED-CT. Ketidakpatuhan vendor terhadap standar integrasi ini pada dasarnya akan membuat fasyankes membeli sistem yang tidak memenuhi regulasi pemerintah.
Memahami cakupan BMHP sangat penting bagi petugas kesehatan karena material ini sering kali menjadi titik kritis dalam pengendalian infeksi dan efisiensi biaya. Secara fungsional, BMHP dibedakan dari alat kesehatan investasi melalui sifatnya yang sekali pakai. Penggunaan kembali (re-use) terhadap barang yang dikategorikan sebagai single use dapat melanggar standar keselamatan pasien dan protokol medis yang diatur undang-undang.
Dalam lingkungan fasyankes, kategori BMHP dapat sangat bervariasi tergantung pada spesialisasi layanan yang diberikan. Berikut adalah distribusi material medis yang umum ditemukan pada unit-unit strategis:
Unit Farmasi dan Apotek Ritel: Di apotek, BMHP sering kali berkaitan dengan perawatan luka mandiri atau alat penunjang pemberian obat. Contoh utamanya meliputi alkohol 70%, rivanol, kasa steril, perban gulung, kapas kosmetik atau medis, plester, dan masker bedah. Produk seperti underpad juga sering ditemukan di apotek untuk melayani kebutuhan perawatan pasien di rumah (home care).
Unit Tindakan Medis dan Klinik: Material yang digunakan lebih bersifat intervensi. Ini mencakup berbagai ukuran jarum suntik (syringe 1cc, 3cc, 5cc), benang bedah (sutures), pisau bedah (bisturi), sarung tangan steril (gloves), cairan infus, kateter, dan selang NGT.
Unit Penunjang Medis (Laboratorium dan Radiologi): BMHP di unit ini sangat spesifik. Laboratorium memerlukan reagensia, tabung pengambilan darah (vacutainer), lancet, dan tip pipet. Sementara itu, unit radiologi memerlukan material seperti film rontgen, kertas ECG berbagai ukuran, USG jelly, dan media kontras.
Kategori Produk | Contoh BMHP | Indikasi Penggunaan | Satuan Standar |
Antiseptik & Desinfektan | Alkohol 70%, Rivanol, H2O2 3% | Sterilisasi kulit sebelum injeksi atau pembersihan luka. | Botol, Galon |
Alat Injeksi & Pengambilan Sampel | Syringe (1cc - 20cc), Needle, Vacutainer | Pemberian obat intravena atau pengambilan sampel klinis. | Pcs, Box |
Pembalut & Penutup Luka | Kasa Steril, Verban Gulung, Parafilm, Plester | Perlindungan luka pasca tindakan medis atau bedah. | Pcs, Roll |
Alat Pelindung Diri (APD) | Sarung Tangan (S, M, L), Masker medis atau bedah, Gown | Proteksi tenaga medis dari paparan cairan tubuh pasien. | Box |
BMHP Radiologi | Film CR (35x43), Kertas ECG, USG Jelly | Pencetakan hasil diagnostik dan transmisi gelombang ultrasonik. | Box, Roll |
Dalam pengelolaan di sistem AIDO, setiap item ini harus didaftarkan dengan kode unik KFA untuk memastikan bahwa ketika material tersebut dikonsumsi, sistem dapat mengenali secara otomatis apakah barang tersebut termasuk kategori alat kesehatan aktual atau virtual. Hal ini sangat berpengaruh pada akurasi stock opname dan pelacakan batch untuk keperluan recall produk jika ditemukan cacat produksi.
Pengelolaan BMHP yang efektif memerlukan pendekatan sistematis yang dikenal sebagai siklus manajemen farmasi. Ketidakefisienan dalam salah satu tahap siklus ini dapat berdampak negatif secara medis (kekosongan obat/alkes), sosial (ketidakpuasan pasien), maupun ekonomi (pemborosan anggaran).
Tahap perencanaan adalah langkah paling kritis yang menentukan ketersediaan material di masa depan. Metode perencanaan yang umum diterapkan meliputi:
Metode Konsumsi: Menghitung kebutuhan berdasarkan data penggunaan nyata pada periode sebelumnya. Jika sebuah klinik menggunakan rata-rata 500 box sarung tangan per bulan, maka pengadaan bulan berikutnya akan mengacu pada angka tersebut dengan mempertimbangkan stok pengaman (safety stock).
Metode Epidemiologi: Pendekatan ini lebih kompleks karena menghitung kebutuhan berdasarkan pola penyakit yang terjadi di masyarakat. Misalnya, selama pandemi COVID-19, kebutuhan akan masker dan hand sanitizer melonjak drastis, yang mengharuskan fasyankes menyesuaikan perencanaan berdasarkan tren penyakit.
Analisis ABC (Pareto): Pengelompokan barang berdasarkan nilai investasi. Kategori A mencakup sekitar 10% jenis barang namun mewakili 70% nilai anggaran. Pengelolaan kategori A harus dilakukan secara sangat ketat untuk menghindari kerugian finansial besar.
Sistem AIDO memfasilitasi proses ini dengan menyediakan dasbor laporan penggunaan historis secara real-time, sehingga manajemen tidak lagi membuat keputusan berdasarkan perkiraan manual atau "firasat," melainkan berdasarkan data yang akurat.
Pengadaan sediaan farmasi dan BMHP harus dilakukan dari distributor resmi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki izin sah untuk menjamin keaslian dan legalitas produk. Dalam lingkungan rumah sakit pemerintah atau BLUD, pengadaan sering kali harus melalui mekanisme e-purchasing berdasarkan e-katalog untuk memastikan transparansi harga dan kepatuhan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat barang tiba, proses penerimaan harus dilakukan secara teliti dengan memeriksa kesesuaian faktur terhadap fisik barang meliputi nama produk, bentuk sediaan, jumlah, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa. Sistem manajemen stok pada AIDO memungkinkan petugas untuk langsung memasukkan data batch dan tanggal kadaluwarsa ini ke dalam sistem, yang nantinya akan menjadi basis penerapan prinsip FEFO (First Expired First Out) secara otomatis.
Penyimpanan BMHP harus memperhatikan stabilitas produk. Ruangan penyimpanan idealnya kering, tidak lembab, dan memiliki sirkulasi udara yang baik. Barang-barang yang mudah terbakar seperti alkohol harus disimpan dalam ruangan khusus yang terpisah. Selain itu, metode penyimpanan harus diatur secara alfabetis atau berdasarkan kelas terapi untuk memudahkan pengambilan.
Dalam operasional harian, pengendalian stok dilakukan melalui kartu stok digital. Setiap mutasi barang—baik karena pembelian, penggunaan untuk tindakan pasien, maupun pemindahan antar unit—harus tercatat dalam sistem. AIDO menyediakan fitur notifikasi otomatis ketika stok mencapai ambang batas minimum (minimum stock level), sehingga mencegah terjadinya kekosongan barang yang dapat menghambat pelayanan medis darurat.
Salah satu tantangan terbesar dalam digitalisasi kesehatan nasional adalah fragmentasi data. Platform SATUSEHAT hadir untuk menyatukan data tersebut menggunakan standar global HL7 FHIR. Integrasi ini menuntut fasyankes untuk tidak hanya memiliki sistem internal, tetapi juga mampu melakukan pertukaran data secara aman melalui antarmuka pemrograman aplikasi (API).
Data yang dikirimkan ke SATUSEHAT harus menggunakan "kosakata" yang sama agar dapat diinterpretasikan oleh sistem lain. Berikut adalah standar utama yang diintegrasikan dalam sistem AIDO:
ICD-10 (International Classification of Diseases, 10th Revision): Digunakan untuk mengodekan diagnosis pasien. Tanpa kode ICD-10 yang benar, klaim asuransi dan statistik kesehatan nasional tidak dapat diproses secara akurat.
ICD-9-CM (Clinical Modification): Digunakan untuk mendefinisikan prosedur dan tindakan medis. Setiap tindakan yang menggunakan BMHP harus memiliki kode ICD-9-CM yang relevan.
SNOMED-CT: Digunakan untuk istilah klinis yang lebih rinci, seperti riwayat penyakit atau temuan fisik.
LOINC (Logical Observation Identifiers Names and Codes): Standar untuk hasil laboratorium dan observasi klinis.
KFA (Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan): Master data untuk produk farmalkes. KFA menyediakan kode unik yang mencakup informasi zat aktif, bentuk sediaan, kekuatan, hingga merek dagang.
Prefiks Kode | Nama Kategori | Deskripsi Teknis |
91xxxxxx | Bahan Zat Aktif (BZA) | Kode untuk substansi kimia murni (misal: Paracetamol). |
92xxxxxx | Produk Obat Virtual (POV) | Produk template (misal: Paracetamol 500mg Tablet). |
93xxxxxx | Produk Obat Aktual (POA) | Produk bermerek (misal: Paracetamol merek X). |
95xxxxxx | Produk Alat Kesehatan Virtual (PAKV) | Template BMHP (misal: Sarung Tangan Steril No. 7). |
96xxxxxx | Produk Alat Kesehatan Aktual (PAKA) | BMHP bermerek (misal: Sarung Tangan merek Y). |
Dengan menggunakan kode KFA ini, sistem AIDO memastikan bahwa setiap penggunaan perban atau jarum suntik dalam RME pasien akan terlaporkan ke pusat data nasional dengan identifikasi produk yang sangat presisi, sehingga mendukung pengawasan kualitas alkes di tingkat nasional.
AIDO dirancang untuk menyatukan kegiatan front office (pendaftaran dan pelayanan pasien) dengan back office (keuangan dan logistik). Integrasi ini sangat terasa manfaatnya dalam pengelolaan BMHP yang digunakan secara langsung dalam tindakan medis.
Dalam sistem tradisional, perawat sering kali harus mencatat secara manual penggunaan BMHP pada lembar kertas, yang kemudian baru dimasukkan ke sistem oleh petugas administrasi atau farmasi di akhir shift. Proses ini rentan terhadap kesalahan dan kehilangan pendapatan karena lupa mencatat item yang digunakan.
AIDO mengatasi masalah ini melalui alur kerja terintegrasi:
Input Tindakan pada RME: Saat dokter atau perawat melakukan tindakan (misal: penggantian balutan luka) di RME, mereka memasukkan detail tindakan tersebut. Sistem secara otomatis menampilkan paket BMHP yang biasanya terkait dengan tindakan tersebut.
Otomasi Billing: Setelah item BMHP dipilih atau dikonfirmasi, biayanya langsung masuk ke dalam akun tagihan (billing) pasien secara real-time. Tidak ada lagi "tagihan yang tertinggal" saat pasien hendak pulang.
Pengurangan Persediaan: Secara simultan, sistem mengurangi saldo stok di unit tersebut. Jika material diambil dari persediaan ruangan (floor stock), sistem akan memberikan sinyal kepada bagian logistik untuk melakukan pengisian ulang jika stok mencapai titik kritis.
Mekanisme ini menciptakan efisiensi operasional yang signifikan, di mana waktu yang sebelumnya digunakan untuk administrasi manual dapat dialokasikan kembali untuk perawatan langsung ke pasien (patient care).
Selain aspek manajerial, AIDO juga mendukung aspek pelayanan farmasi klinik. Sesuai dengan PMK 73/2016, apoteker wajib melakukan skrining resep yang meliputi aspek administratif, farmasetik, dan klinis. Sistem RME AIDO membantu apoteker dalam mendeteksi potensi interaksi obat, duplikasi terapi, atau alergi pasien secara otomatis berdasarkan riwayat medis yang tersimpan di dalam sistem. Hal ini secara langsung meningkatkan keselamatan pasien dan mengurangi risiko kesalahan medis (medication error).
Bagi sebagian besar fasyankes di Indonesia, kelancaran klaim BPJS Kesehatan adalah penentu stabilitas arus kas. Proses klaim sangat bergantung pada kelengkapan dokumentasi yang membuktikan bahwa tindakan dan penggunaan material medis benar-benar terjadi dan sesuai dengan indikasi klinis pasien.
Klaim BPJS memerlukan sinkronisasi antara data administrasi dan data medis. Elemen-elemen yang wajib tersedia meliputi:
Surat Eligibilitas Peserta (SEP): Bukti bahwa pasien adalah peserta aktif JKN.
Laporan Operasi/Tindakan: Pencatatan detail prosedur bedah atau medik yang mencantumkan penggunaan BMHP khusus yang dapat diklaim di luar paket INACBG (jika ada).
Resep dan Bukti Pelayanan: Dokumentasi obat dan BMHP yang diserahkan kepada pasien.
Sistem AIDO mempermudah proses ini melalui fitur bridging dengan aplikasi V-Claim dan E-Klaim milik BPJS. Data dari RME, termasuk diagnosa ICD-10 dan prosedur ICD-9-CM, dapat ditarik langsung ke sistem klaim, sehingga mengurangi beban kerja petugas casemix dan meminimalkan kesalahan koding yang dapat menyebabkan klaim tertunda (pending) atau ditolak (dispute).
Audit internal dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan standar akreditasi. Dalam manajemen BMHP, audit berfokus pada kesesuaian antara fisik barang dengan catatan di sistem, serta ketepatan waktu dalam pengisian rekam medis. AIDO menyediakan laporan jejak audit (audit trail) yang mencatat siapa, kapan, dan tindakan apa yang dilakukan terhadap data atau stok barang. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau kebocoran inventaris (pencurian/kehilangan barang).
Dalam era digital, data medis pasien adalah aset yang sangat sensitif. Kebocoran data tidak hanya berdampak pada sanksi hukum tetapi juga hilangnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, sistem AIDO telah menerapkan standar keamanan informasi yang ketat, termasuk sertifikasi ISO 27001.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, fasyankes sebagai pengendali data wajib menjamin kerahasiaan dan integritas data medis. Sistem AIDO mendukung kepatuhan ini melalui:
Kontrol Akses Berbasis Peran (RBAC): Hanya petugas medis yang berwenang yang dapat mengakses bagian tertentu dari rekam medis pasien sesuai dengan tugas fungsinya.
Penyimpanan Data Domestik: Lokasi penyimpanan data dan cadangan (backup) data fasyankes harus berada di wilayah Indonesia untuk menjamin kedaulatan data nasional.
Enkripsi Data: Data medis pasien dilindungi dengan teknologi enkripsi saat disimpan maupun saat dikirimkan antar sistem untuk mencegah penyadapan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyimpanan rekam medis elektronik wajib dilakukan paling singkat selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien, sebuah jangka waktu yang menuntut stabilitas sistem dan infrastruktur yang handal dari penyedia seperti AIDO.
Implementasi sistem informasi manajemen yang komprehensif seperti AIDO bukan sekadar pengeluaran biaya (cost center), melainkan investasi strategis yang dapat memberikan imbal hasil (return on investment) yang nyata.
Efisiensi finansial dapat diukur melalui beberapa metrik utama:
Peningkatan Margin Keuntungan: Dengan menekan pemborosan barang kedaluwarsa dan mengoptimalkan pengadaan berdasarkan data riil, fasyankes dapat meningkatkan margin keuntungan bersih mereka.
Perbaikan Arus Kas (Cash Flow): Integrasi sistem klaim BPJS mempercepat proses verifikasi, sehingga pembayaran klaim dari BPJS dapat diterima lebih cepat dan dengan tingkat penolakan yang lebih rendah.
Pengurangan Biaya Inventaris: Menghindari pembelian berlebih (over-purchasing) terhadap barang-barang yang masih tersedia di gudang atau memiliki perputaran lambat (slow-moving items).
Dari sisi klinis, manfaat RME dan manajemen BMHP yang baik mencakup:
Waktu Tunggu yang Lebih Singkat: Proses administrasi, pendaftaran, dan pengambilan obat yang lebih cepat meningkatkan kepuasan pasien secara keseluruhan.
Akurasi Diagnosis dan Terapi: Dokter memiliki akses ke riwayat medis yang lengkap, hasil laboratorium real-time, dan peringatan interaksi obat, sehingga keputusan klinis menjadi lebih tepat.
Ketersediaan Barang Medis: Pasien tidak perlu menunggu atau dirujuk ke fasyankes lain hanya karena kekosongan BMHP dasar seperti benang bedah atau cairan infus.
Implementasi RME dan manajemen BMHP berbasis data saat ini hanyalah langkah awal dari transformasi yang lebih besar. Ke depan, data yang terkumpul dalam sistem informasi seperti AIDO akan menjadi basis bagi penerapan teknologi yang lebih maju.
Di masa depan, sistem informasi kesehatan akan mampu melakukan:
Restocking Prediktif: Menggunakan algoritma pembelajaran mesin untuk memprediksi kapan sebuah item BMHP akan habis berdasarkan pola musiman atau lonjakan kasus penyakit tertentu, dan secara otomatis membuat draf surat pesanan ke distributor.
Analisis Variansi Prosedur: Mengidentifikasi penggunaan BMHP yang tidak efisien dalam sebuah tindakan medis tertentu dibandingkan dengan standar medis (misal: penggunaan sarung tangan yang berlebihan dalam satu prosedur standar).
Personalized Medicine: Menyesuaikan terapi obat dan penggunaan material medis berdasarkan profil genetik atau respons historis pasien yang tercatat dalam data RME jangka panjang.
Digitalisasi kesehatan di Indonesia melalui mandat RME dan integrasi SATUSEHAT merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berpusat pada pasien. Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebagai komponen vital dalam pelayanan kesehatan harus dikelola dengan tingkat presisi yang tinggi melalui sistem informasi manajemen yang handal seperti AIDO.
Dengan menyatukan aspek regulasi, operasional klinis, dan manajemen logistik dalam satu platform yang aman dan interoperabel, fasyankes tidak hanya memenuhi kewajiban hukum pemerintah tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk masa depan pelayanan kesehatan digital yang berkelanjutan di Indonesia. Transformasi ini pada akhirnya akan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama pasien yang akan mendapatkan pelayanan yang lebih aman, cepat, dan berkualitas.
Anda mungkin juga tertarik